Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan
Tinggi Bengkulu, Henry Nainggolan.(doc:bn)
BENGKULU, SH – Belum juga berujung kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen Enggano sampai sekarang terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini masih melakukan penyidikan dan terus menggali keterangan saksi proyek jalan lapen Enggano tahun 2016 tersebut.
Berdasarkan LHP BPK RI, proyek senilai Rp. 17,5 miliar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7,1 miliar. Berdasarkan penuturan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henry Nainggolan, bahwa Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lee End Jun dihadapan penyidik telah mengakui siapa saja orang-orang yang menerima aliran dana fee proyek yang merugikan negara tersebut. Berikut ini daftarnya: Syaifudin Firman 150 juta, Tamimi lani sebesar Rp. 200 juta, Samsul Bahri sebesar Rp. 75 juta, Azhar sebesar Rp. 435 juta, Zulkifli lubis blikan Rp. 100 kurang Rp. 40 juta, Riko Khadafi Maddari diduga menerima hadiah Motor Moge senilai harga Rp. 500 juta.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu saat telah menetapkan 6
tersangka yang terkait permesalahan tersebut, diantaranya : Syaifuddin Firman
selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely
Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamimi Lani selaku PPTK, Muja Asman yang
bertindak sebagai Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie
End Jun selaku kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.
“Sebanyak lima orang kita akan jadikan sebagai saksi,dan satunya lagi, Kuntadi selaku Kabid pengguna Anggaran KPA semua dari PU Provinsi Bengkulu. Sejauh mana perencanaan proyek tersebut waktu dia menjabat, akan terungkap semua, berbunyi semua siapa-siapa saja menerima aliran tersebut,” ujar Aspidus Kejati, Henry Nainggolan, Selasa siang (03/04/18).
“Sebanyak lima orang kita akan jadikan sebagai saksi,dan satunya lagi, Kuntadi selaku Kabid pengguna Anggaran KPA semua dari PU Provinsi Bengkulu. Sejauh mana perencanaan proyek tersebut waktu dia menjabat, akan terungkap semua, berbunyi semua siapa-siapa saja menerima aliran tersebut,” ujar Aspidus Kejati, Henry Nainggolan, Selasa siang (03/04/18).
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henry Nainggolan
mengatakan, terkait kasus korupsi jalan lapen Enggano, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) masih menunggu fakta persidangan.
“Nantilah di fakta persidangan akan terungkap siapa saja yang
menerima aliran tersebut. Kami akan menyapu bersih siapa saja menerima
aliran tersebut,”pungkasnya.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar