“Kita sudah bentuk tim untuk menangani DPO.
Yang belum tertangkap terus kita cari,” ujarnya Selasa (27/03/18).
Selain membentuk tim di internal Kejati Bengkulu, Baginda juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Agung atau yang dikenal dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
Selain membentuk tim di internal Kejati Bengkulu, Baginda juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Agung atau yang dikenal dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
Tim AMC dan timsus Kejati tersebut akan
ditugaskan untuk melacak keberadaan para buronan Kejati Bengkulu yang sudah
lama ditetapkan sebagai DPO.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan AMC
Kejaksaan Agung. Kita upaya cari berdasarkan alamat dan juga yang berkaitan
dengan mereka (DPO). Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa
dapat orangnya,” papar Baginda.
Data terhimpun, beberapa nama yang masuk dalam
DPO Kejati Bengkulu adalah mantan Bupati Kabupaten Mukomuko, Icwan Yunus,
mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rosna, dan Masyuri alias Awi, Kontraktor
CV Devasindo Utama yang mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Lebong.(pau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar