Doni Abdullah Wataf (Jurnalis)
melaporkan ke KIP.
BENGKULU
SELATAN, SH - Inspektorat Daerah Bengkulu
Selatan digugat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu. Hal ini terkait dengan
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Warga
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Doni
Abdullah Wataf. Gugatan sendiri telah secara resmi dimasukkan ke KIP pada Kamis
(22/3/18).
Doni
mengatakan, gugatan ini bermula pada 5 Januari 2018 lalu saat dirinya
menyampaikan permohonan kepada Ipda Bengkulu Selatan untuk mendapatkan
informasi terkait dengan Laporan Keuangan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan
tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD) di Bengkulu Selatan tahun 2017.
Menurut
Doni, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik
bahwa tidak seharusnya pihak Ipda menutupi informasi yang diminta olehnya
tersebut.sesuai dengan Undang- Undang KIP yang saya baca, jika keberatan atas
permohonan permintaan informasi, maka bisa menyampaikannya ke atasannya, dalam
hal ini Sekda.
Tepat
pada 22 Februari 2018, dirinya telah sampaikan laporan ke Sekda. Namun tidak
ada tanggapan, akhirnya ia terpaksa menyampaikan gugatan atau permohonan
penyelesaian sengketa ke KIP. Menurutnya Ipda selaku OPD yang melakukan
pemeriksaan terhadap instansi lainnya seharusnya menjadi contoh dalam
menerapkan transparansi informasi publik untuk mewujudkan good governance dan clean
governance bukannya menutup-nutupi informasi publik,
Doni
berharap, dari permohonan yang disampaikannya ke KIP tersebut, hanya dijadikan
sarana belajar untuk menguji apakah informasi yang dimintanya tersebut memang
hak warga negara atau bukan.Ini sarana belajar, supaya saya, kita dan
masyarakat tahu. Apakah informasi yang saya minta rahasia atau tidak. Kalau
memang nanti KIP menyatakan informasi yang saya minta itu rahasia, saya terima.
Atau misal ada tata cara khusus permohonan informasi.
Doni
juga minta, agar masyarakat jangan dibodohi dengan kata-kata dokumen rahasia,
padahal tidak, pungkas Doni. Menurut doni kebijakan-kebijakan yang sudah
diambil oleh insfektorat banyak yang kurang tepat dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan karena ada beberapa LHP yang mengenakan pasal tidak sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan artinya diduga tanpa penilaian yang tepat. mudah -mudahan
kedepannya dengan adanya kejadian seperti ini jadi contoh dan pembelajaran yang
berharga untuk seluruh instansi. Saya melaporkan ini bertujuan agar kedepannya
ketransparanan dengan masyarakat tercipta maka bengkulu selatan pada khususnya
dapat makmur dan sejahtra tepat waktu.(Jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar