Minggu, 01 April 2018

Terkesan Menutup-nutupi, Inspektorad BS Dilaporkan ke KIP


Doni Abdullah Wataf (Jurnalis) melaporkan ke KIP.

BENGKULU SELATAN, SH -  Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan digugat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu. Hal ini terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Doni Abdullah Wataf. Gugatan sendiri telah secara resmi dimasukkan ke KIP pada Kamis (22/3/18).

Doni mengatakan, gugatan ini bermula pada 5 Januari 2018 lalu saat dirinya menyampaikan permohonan kepada Ipda Bengkulu Selatan untuk mendapatkan informasi terkait dengan Laporan Keuangan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Bengkulu Selatan tahun 2017.

Menurut Doni, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik bahwa tidak seharusnya pihak Ipda menutupi informasi yang diminta olehnya tersebut.sesuai dengan Undang- Undang KIP yang saya baca, jika keberatan atas permohonan permintaan informasi, maka bisa menyampaikannya ke atasannya, dalam hal ini Sekda.

Tepat pada 22 Februari 2018, dirinya telah sampaikan laporan ke Sekda. Namun tidak ada tanggapan, akhirnya ia terpaksa menyampaikan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa ke KIP. Menurutnya Ipda selaku OPD yang melakukan pemeriksaan terhadap instansi lainnya seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan transparansi informasi publik untuk mewujudkan good governance dan clean governance bukannya menutup-nutupi informasi publik,

Doni berharap, dari permohonan yang disampaikannya ke KIP tersebut, hanya dijadikan sarana belajar untuk menguji apakah informasi yang dimintanya tersebut memang hak warga negara atau bukan.Ini sarana belajar, supaya saya, kita dan masyarakat tahu. Apakah informasi yang saya minta rahasia atau tidak. Kalau memang nanti KIP menyatakan informasi yang saya minta itu rahasia, saya terima. Atau misal ada tata cara khusus permohonan informasi.

Doni juga minta, agar masyarakat jangan dibodohi dengan kata-kata dokumen rahasia, padahal tidak, pungkas Doni. Menurut doni kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh insfektorat banyak yang kurang tepat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena ada beberapa LHP yang mengenakan pasal tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan artinya diduga tanpa penilaian yang tepat. mudah -mudahan kedepannya dengan adanya kejadian seperti ini jadi contoh dan pembelajaran yang berharga untuk seluruh instansi. Saya melaporkan ini bertujuan agar kedepannya ketransparanan dengan masyarakat tercipta maka bengkulu selatan pada khususnya dapat makmur dan sejahtra tepat waktu.(Jan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar