3 tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan
BENGKULU,
SH -Tim Pemberantasan BNN
Provinsi Bengkulu telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dari
sendikat Nasional dengan menyita barang bukti sebanyak lebih kurang 2,5 ons
(250 gram) Dari Pekanbaru – Jambi-Palembang dengan tujuan Bengkulu tepatnya di
Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada
penyelidikan secara terus menerus selama satu bulan oleh Tim Pemberantasan
dibawah Pimpinan AKBP. Marlian Ansori, tim mengetahui bahwa sendikat Nasional
akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara dibawa dari Pekanbaru menuju
Jambi, Palembang ke Bengkulu. Menggunakan motor jenis King yang di Sembunyikan
di dalam mobil dikarenakan motor rx King tersebut mengalami kerusakan pada
lampu.
Dan ketiga tersangka tersebut menggunakan
mobil rental Toyota avanza dengan nopol BG 1294 UD, motor Yamaha RX King yang
mereka gunakan dari kota Palembang dinaikan kedalam mobil dan selanjutnya
melaju perjalanan ke Provinsi Bengkulu melaluhi jalur Prabumulih – Muaraenim –
Lahat-Pagar Alam – Tanjung Sakti menuju ke Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi
Bengkulu.
“Setelah mereka tiba di daerah Kaur, maka dilakukan penangkapan dengan cepat, namun satu orang pelaku melawan lalu kita lumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” ungkap Brigjend Pol, Nugroho Aji Wijayanto, Senin (26/03/18).
“Setelah mereka tiba di daerah Kaur, maka dilakukan penangkapan dengan cepat, namun satu orang pelaku melawan lalu kita lumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” ungkap Brigjend Pol, Nugroho Aji Wijayanto, Senin (26/03/18).
Kemudian, kata Nugroho setelah dilakukan
penyelidikan, ternyata barang tersebut merupakan pesanan dari DPO Tris Alias
Yek yang berada di Padang Guci Kabupaten Kaur, selanjutnya Tris memerintahkan
pelaku Ag dan FR untuk membawa ke Bengkulu yang bergerak dari jalur
Prabumulih-Muaraenim-Lahat-Pagar Alam-Tanjung Sakti menuju Padang Guci.
Daftar
pencarian orang,yang di lansir dari BNN Provinsi Bengkulu,Senin (26/03/18).
“Barang itu ternyata mau diserahkan dengan Tris Alias Yek di daerah Kaur selanjutnya hubungan mereka dengan DPO Tris sekarang masih kita kembangkan,” paparnya. Sementara itu, lanjut Nugroho terkait hubungan DPO Tris dengan tersangka Gembong Narkoba Kirmin, masih dalam tahap penyelidikan, sebab DPO Tris merupakan mantan pengedar tersangka Kirmin. “Kita masih pelajari dahulu apakah pengungkapan ini masih dalam jaringan kirmin atau bukan, doakan saja tersangka Tris cepat kita bekuk,” katanya.
Disisi lain, dari pengakuan kedua pelaku
ternyata baru dua kali melakukan pengiriman ke Provinsi Bengkulu, dengan pola
pengiriman sedikit-sedikit. “Mereka ini ngirimnya sedikit-sedikit, kalau
kiriman pertama lolos maka mereka ngirim lagi, tapi apapun modus mereka
Alhamdulillah bisa kita ungkap,”sambungnya
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat
pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 6 tahun penjara dan hukuman mati. "Saya maunya tersangka tersebut
di hukum mati," pungkas Nugroho.(pau).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar