Kepala OJK Bengkulu, Yan Syafri
BENGKULU,
SH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan provinsi Bengkulu, saat ini terus
melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan yang menawarkan investasi
bodong. Kali ini, OJK merilis 18 identitas perusahaan bodong yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin bahkan
berpotensi merugikan masyarakat.
OJK Bengkulu
minta kepada masyarakat di daerah ini untuk dapat berhati-hati terhadap
penawaran produk dari 18 perusahaan tersebut. Sehingga masyarakat dapat
terlindungi.
“Masyarakat
agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas,” kata
kepala OJK Bengkulu Yan Syafri, Selasa
siang, (10/4/18)
Sebagai
bahan pertimbangan yang harus diketahui segera oleh masyarakat, Berikut daftar
18 entitas investasi ‘bodong’ tersebut:
1. Agen Kuota/Exclusive/http//www.kuotaexclusive.com
2. PT Duta Network
Indonesia
3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/Pulsa
Center
4. PT Citra Travelindo
Jaya/Java Travel/https://travelpreuner.academy/
5. PT Sejahtera Mandiri
Insani (SMI)/Bit Emass
6. UFS Atomy
7. Atomyndo.com
8. Ufs100.com
9. Powerful Network
Building (PNB)
10.Covallo
Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com
11.Voltroon/https://voltroon.com
12.Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex/co/
13.Java Coin/javacoin.co
14.WXCoin/wxcoins.com
15.Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/
16.www.unosystem.us
17.PT Pollywood
Internasional Indonesia
18.PT Seraya Investama
Indonesia/www.serayainvestama.com
Adapun 18
identitas yang diduga bodong tersebut sebagian besar menjalankan bisnisnya
dengan sistem Multi
Level Marketing (MLM). Selain itu ada pula yang menjalankan
bisnis cryptocurrency,
investasi uang, saham, dan pialang berjangka.
Yan Syafri
menambahkan, bahwa penawaran investasi illegal kian hari semakin
mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat
terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak
wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat
pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari
masyarakat.
Sebelumnya,
Satgas OJK pusat telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas
tersebut. “Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas
tersebut harus menghentikan kegiatannya,” sambung Yan.
Untuk
diketahui, sepanjang tahun 2018 ini, OJK peewakian provinsi Bengkulu sudah mengimbau
masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha
dari 74 identitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan
berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati
dalam menggunakan dananya.
OJK minta
masyarakat tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat
risiko. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa
hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian,
memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra
pemasar. Selanjutnya masyarakat harus memastikan jika terdapat pencantuman
logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar