Senin, 16 April 2018

OJK: Waspada 18 Perusahaan Investasi Bodong !!


Kepala OJK Bengkulu, Yan Syafri

BENGKULU, SH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  perwakilan provinsi Bengkulu, saat ini terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan yang menawarkan investasi bodong. Kali ini, OJK merilis 18 identitas perusahaan bodong  yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
OJK Bengkulu minta kepada masyarakat di daerah ini untuk dapat berhati-hati terhadap penawaran produk dari 18 perusahaan tersebut. Sehingga masyarakat dapat terlindungi.
“Masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas,” kata kepala OJK Bengkulu Yan  Syafri, Selasa siang, (10/4/18) 
Sebagai bahan pertimbangan yang harus diketahui segera oleh masyarakat, Berikut daftar 18 entitas investasi ‘bodong’ tersebut:
1. Agen Kuota/Exclusive/http//www.kuotaexclusive.com
2. PT Duta Network Indonesia
3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/Pulsa Center
4. PT Citra Travelindo Jaya/Java Travel/https://travelpreuner.academy/
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/Bit Emass
6. UFS Atomy
7. Atomyndo.com
8. Ufs100.com
9. Powerful Network Building (PNB)
10.Covallo Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com
11.Voltroon/https://voltroon.com
12.Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex/co/
13.Java Coin/javacoin.co
14.WXCoin/wxcoins.com
15.Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/
16.www.unosystem.us
17.PT Pollywood Internasional Indonesia
18.PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com

Adapun 18 identitas yang diduga bodong tersebut sebagian besar menjalankan bisnisnya dengan sistem Multi Level Marketing (MLM). Selain itu ada pula yang menjalankan bisnis cryptocurrency, investasi uang, saham, dan pialang berjangka.
Yan Syafri menambahkan, bahwa penawaran investasi illegal kian hari semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Sebelumnya, Satgas OJK pusat telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut. “Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” sambung Yan.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2018 ini, OJK peewakian provinsi Bengkulu sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 identitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
OJK minta masyarakat tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selanjutnya masyarakat harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar