Minggu, 29 April 2018

Diduga Ilegal, Jukir Liar ‘Menjamur’ di Pantai Panjang


// Buat Pengunjung Resah


BENGKULU, SH - Wisata Pantai Panjang setiap hari selalu ramai dipadati pengunjung, baik warga Kota Bengkulu maupun pengunjung dari luar Bengkulu. Apalagi pada hari libur objek wisata itu cukup ramai dikunjungi para pengunjung.
Namun sangat disayangkan kehadiran para pengunjung yang mengunakan sepeda motor menjadi resah, lantaran adanya petugas atau juru parkir (jukir) yang menarik uang sebesar Rp 3000 untuk sepeda motor.
Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011, uang parkir hanya dipungut biaya sebesar Rp. 1000 untuk roda dua, dan roda empat sebesar Rp. 2000 untuk sekali parkir. Menurut pihak Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, tarif tertinggi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2000 untuk sekali parkir.
Eli salah satu petugas parkir di Pantai Panjang mengatakan, dirinya merasa resah terhadap petugas parkir yang liar atau diduga ilegal, sebab uang parkir yang diminta oleh pengunjung tidak sesuai dengan ketetapan Dishub Kota Bengkulu, yakni Rp 2000 untuk parkir motor.
"Tarifnya untuk parkir sepeda motor Rp. 2000, dan jangan mau kalau ada petugas parkir yang meminta lebih dari Rp. 2000. Kami juga sudah resa karena banyak pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang tinggi. Kami akan menyelidiki parkir liar ini, sehingga jangan sampai wisata kita buruk oleh oknum-oknum petugas parkir liar tersebut,” kata Eli kepada Suara Hukum, Selasa siang (20/2/18).
Hasil hasil penyelusuran di kawasan Pantai Panjang, memang terlihat ada karcis yang dikasih petugas parkir kepada pengunjung dengan cap Dishub Kota Bengkulu, dan tertulis Perda Nomor 07 Tahun 2011. Namun, dalam hal ini masyarakat pun tidak bisa membantah setelah melihat karcis tersebut.
Eli menambahkan, jika petugas parkir ada yang meminta tarif melebihi tarif yang ditentukan oleh Dishub Kota, patut dipertanyakan kebenaran petugas parkir itu.(frj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar