// Buat
Pengunjung Resah
BENGKULU, SH - Wisata Pantai Panjang setiap hari selalu ramai
dipadati pengunjung, baik warga Kota Bengkulu maupun pengunjung dari luar
Bengkulu. Apalagi pada hari libur objek wisata itu cukup ramai dikunjungi para
pengunjung.
Namun
sangat disayangkan kehadiran para pengunjung yang mengunakan sepeda motor
menjadi resah, lantaran adanya petugas atau juru parkir (jukir) yang menarik
uang sebesar Rp 3000 untuk sepeda motor.
Padahal
sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011, uang parkir hanya
dipungut biaya sebesar Rp. 1000 untuk roda dua, dan roda empat sebesar Rp. 2000
untuk sekali parkir. Menurut pihak Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, tarif
tertinggi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2000 untuk sekali parkir.
Eli
salah satu petugas parkir di Pantai Panjang mengatakan, dirinya merasa resah
terhadap petugas parkir yang liar atau diduga ilegal, sebab uang parkir yang
diminta oleh pengunjung tidak sesuai dengan ketetapan Dishub Kota Bengkulu,
yakni Rp 2000 untuk parkir motor.
"Tarifnya
untuk parkir sepeda motor Rp. 2000, dan jangan mau kalau ada petugas parkir
yang meminta lebih dari Rp. 2000. Kami juga sudah resa karena banyak pengunjung
mengeluhkan tarif parkir yang tinggi. Kami akan menyelidiki parkir liar ini,
sehingga jangan sampai wisata kita buruk oleh oknum-oknum petugas parkir liar
tersebut,” kata Eli kepada Suara Hukum, Selasa siang (20/2/18).
Hasil
hasil penyelusuran di kawasan Pantai Panjang, memang terlihat ada karcis yang
dikasih petugas parkir kepada pengunjung dengan cap Dishub Kota Bengkulu, dan
tertulis Perda Nomor 07 Tahun 2011. Namun, dalam hal ini masyarakat pun tidak
bisa membantah setelah melihat karcis tersebut.
Eli
menambahkan, jika petugas parkir ada yang meminta tarif melebihi tarif yang
ditentukan oleh Dishub Kota, patut dipertanyakan kebenaran petugas parkir
itu.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar