Forum Masyarakat Peduli
Lingkungan Sungai Air Padang Guci bersama Walhi melaporkan PT. Rizki Putra
Bersaudara ke Ombudsman, Senin pagi (2/4/18).
BENGKULU,
SH –
Masyarakat Padang Guci yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan
Sungai Air Padang Guci bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan
adanya dugaan maladministrasi kepada Ombudsman yang dilakukan oleh PT. Rizki Putra
Bersaudara (RPB) Pertambangan Batuan, Senin pagi (2/4/18).
Dugaan
maladministrasi tersebut, sebab seluruh penerbitan instrumen izin PT. RPB ini,
dinilai cacat hukum pada penerbitan wilayah izin operasi dan terdapat beberapa
hal yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan, serta terdapat pemalsuan
lainnya.
“Hari
ini kita menemukan beberapa pelanggaran administrasi yang sudah kita
kaji. Seluruh penerbitan instrumen izin PT. RPB pertambangan bantuan itu,
semuanya cacat hukum, mulai dari penerbitan wilayah izin operasi yang diminta 5
hektar yang terbit 16 hektar. Selanjutnya terdapat beberapa yang tidak sesuai
dengan IUP, misalnya IUPnya 16 hektar rupanya izin lingkungannya 5 hektar,
terdapat pemalsuan-pemalsuan lainnya,” ungkap Manager Kampanye Industri
Ekstraaktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien.
// Tuntut Izin PT RPB
Segera Dicabut
Selain
itu, menurut Dede juga para warga ini menuntut agar seluruh izin PT. RPB
dicabut dan dihentikan operasi produksi. Sebelum adanya PT ini, lanjut Dede,
Padang Guci merupakan lubung padi, namun sekarang menjadi penyebab menurunnya
produktivitas panen sehingga masyarakat tidak lagi menjadi produsen melainkan
menjadi pembeli beras.
“Tuntutannya
dicabut seluruh instrumen izin PT. Rizki Putra Bersaudara itu dan menghentikan
operasi produksi mereka, karena sudah banyak sekali menganggu aktivitas –
aktivitas dari masyarakat, salah satunya yaitu menurunnya produktivitas panen
dari masyarakat. Sebelum adanya perusahaan itu, Padang Guci merupakan Lubung
Padi dan menjadi produsen, namun sekarang malah harus membeli beras, artinya
terdapat penurunan produktivitas panen”. Sambungnya.
Hal
senada disampaikan perwakilan masyarakat Padang Guci, Alex Monte, penyebab yang
ditimbulkan PT tersebut membuat penurunan hasil panen yang sangat drastis. Pada
awalnya hasil panen sekira 100 %, setelah adanya Pertambangan Batuan itu
membuat masyarakat mengalami penurunan sekira 30 %.
“Kami
masyarakat Padang Guci sudah lama sekali merasa resah, kami masyarakat disana
umumnya petani sawah. Selama ini kami termasuk lubung padi daerah Kabupaten
Kaur. Ternyata sekarang keberadaan PT disitu sangat mengganggu dan akhirnya
kami harus membeli beras. Penurunan hasil panen kami sangat drastis, sebelumnya
100 % sekarang mengalami penurunan sebanyak 30 %”. Ujar masyarakat Padang Guci,
Alex Monte.
Selain
itu, PT. Rizki Putra Bersaudara yang terletak di Desa Padang Leban,
Kecamatan Tanjung Kemuning ini, mencemari 3 Kecamatan sekaligus, terlebih pada
Kecamatan Padang Guci Ilir sebanyak 9 desa, diantaranya desa Pulau Panggung,
Talang Besar, Talang Jawi 1, Talang Jawi 2, Air Kering 1, Air Kering 2, Talang
Padang, Gunung Kaya, Ulak Agung. Kecamatan Padang Guci Ilir , termasuk kecamatan
Padang Guci Ulu dan Kaur Utara.
Disisi
lain, Jaka selaku Assisten Ombudsman Penerimaan Laporan dan Verifikasi
menjelaskan, Ombudsman akan melalui 2 tahap yaitu syarat formil dan materil.
Sebagai syarat formil, saat ini Ombudsman sudah menerima laporan dari
masyarakat Padang Guci dan Ombudsman sudah sampaikan tanda bukti laporan yang
selanjutnya akan dilihat syarat materilnya. Untuk menentukan keputusan mengenai
laporan ini akan melalui tahap semacam rapat pleno oleh Kepala Perwakilan dan
Assisten Ombudsman.
“Tindak lanjut kita yang pertama kita lihat
dulu kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan ini. Dari syarat
formilnya itu tadi sudah kita terima dari identitas pelapor, kemudian data –
data pendukung serta dokumen-dokumen pendukung sudah disampaikan serta
laporannya sudah diberikan kepada kita secara resmi dan kita sudah sampaikan
tanda bukti laporan tinggal lagi dari kita melihat syarat materilnya. Setelah
dilakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan ini, nanti akan dirapatkan tindak
lanjutnya dan hasilnya nanti akan kita ketahui setelah ada rapat pleno dengan
Kepala Perwakilan dan Assisten. Setelah rapat itu akan kita tentukan langkah
kita apa, meminta penjelasan, klarifikasi atau melakukan investigasi lapangan.
Itu akan kita tentukan setelah dinyatakan bahwa ini masuk ke dalam wewenang
Ombudsman dan telah memenuhi syarat formal dan matril dalam laporan itu”.
Pungkas Jaka. (Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar