Oleh : Irsan Hidayat, S.IP
BENGKULU, SH – Angkot Ku Sayang,
Angkot Ku Malang. Ungkapan tersebut cocok menggambarkan kondisi yang tengah
dialami moda transportasi umum ini. Disaat penumpang sepi (bahkan banyak angkot
tidak lagi beroperasi/dijadikan kendaraan pribadi plat hitam), para pemilik
angkot ‘diuji’ lagi dengan penerapan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak.
Masalah bermula ketika diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2015. Dalam Pasal 18
ayat (2) disebutkan: “Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan
bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah
menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan”. Aturan ini mewajibkan kepemilikan kendaraan bermotor
angkutan umum orang atau angkot atas nama badan hukum/badan usaha.
Kebijakan ‘asal-asalan’ tersebut menimbulkan
gelombang protes dari para pemilik angkutan umum diberbagai daerah di
Indonesia. Hal yang wajar dan patut, karena saya coba menganalisa memposisikan
diri sebagai pemilik angkot. Logis dan alamiah bila Saya menolak kendaraan yang
saya beli dengan uang pribadi plus trayek (di Bengkulu harga trayek sekitar
awal tahun 2000-an mencapai Rp. 50 Juta) sekonyong-konyong pemilik di BPKB dan
STNK atas nama badan hukum yang notabene bukan milik saya. Terus terang saya
tidak habis pikir dengan kebijakan semacam ini.
Bila aturan ditujukan agar Angkot bernaung
dalam badan hukum/badan usaha guna memudahkan pemberian informasi, saya
sepakat. Artinya Angkot wajib bergabung dalam satu badan hukum/badan usaha,
namun kepemilikan tetap atas nama siapa pembelinya. Beda hal bila suatu badan
hukum/badan usaha transportasi menggunakan uang perusahaannya membeli angkot,
wajar serta logis kepemilikan atas nama badan hukum/badan usaha tersebut.
Kesalahan fatal mengeluarkan kebijakan
tampaknya disadari oleh Menteri Dalam Negeri. Permendagri 101/2014 dicabut
dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Permendagri 12 Tahun 2016
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. Pasal yang mengatur kewajiban kepemilikan
kendaraan bermotor angkutan umum dari pribadi menjadi badan hukum di
Permendagri 12/2016 hilang atau tidak lagi diatur sama sekali.
Sekali lagi aturan ini sangat aneh. Menteri
Dalam Negeri dalam mengeluarkan kebijakan seperti main-main jadi ajang uji
coba. Bila memang konsisten dengan apa yang diatur, sepantasnya meminta laporan
kepada seluruh Pemerintah Provinsi atas apa yang Menteri wajibkan.
Laporan pelaksanaan aturan tersebut menjadi
dasar untuk mengeluarkan kebijakan baru. Nyatanya, seperti diakui oleh salah
seorang Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu,
tidak pernah ada evaluasi atau permintaan laporan dari Menteri Dalam Negeri
atas kewajiban perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum dari
perorangan menjadi badan hukum. Dapat dipastikan, Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan kebijakan tanpa kajian, apalagi melibatkan Pemerintah Daerah
se-Indonesia. Mungkin hanya melihat kondisi di daerah Jawa.
Dicabutnya Permendagri 101/2014, gejolak di
berbagai daerah reda. Lucunya di Provinsi Bengkulu justru baru dimulai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan surat
nomor 550/11/Dishub/2017 tertanggal 10 Januari 2017 perihal Perpanjangan
STNK+Plat Kendaraan Angkutan Umum, yang ditujukan kepada Kepala BPKD Provinsi
Bengkulu. Inti surat tersebut Dishub meminta Kepala BPKD untuk tidak
mengeluarkan perpanjangan STNK+Plat kendaraan bermotor angkutan umum dan
STNK+Plat kendaraan bermotor angkutan umum barang yang belum berbadan hukum dan
belum memiliki surat keterangan lulus uji laik jalan. Dasar hukum yang
digunakan Dishub Provinsi Bengkulu dalam surat tahun 2017 adalah Permendagri
101 Tahun 2014, yang justru telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak
dikeluarkannya Permendagri 12 Tahun 2016.
Pemilik Angkot Bengkulu sampai saat ini masih
resah. Ketika mereka menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik,
memberikan uang ke Negara (bayar pajak kendaraan), diberatkan dengan
persyaratan yang tidak berpihak. Beberapa kali pemilik angkot melakukan aksi
simpatik, dan menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Bengkulu. Tindak lanjut penanganan laporan di Ombudsman telah dilakukan,
termasuk melakukan pertemuan dengan jajaran terkait di Pemerintah Provinsi
Bengkulu, difasilitasi Asisten II. Intinya Pemerintah Provinsi menyepakati
bahwa kepemilikan Angkot tidak wajib harus berbadan hukum. Pemilik angkot
diberikan pilihan.
Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu belum
melakukan eksekusi kebijakan. Hal tersebut disampaikan beberapa pemilik angkot
yang membayar pajak kendaraan bulan Maret 2018, masih diwajibkan untuk balik
nama ke badan hukum. Pemilik Angkot mereka adalah masyarakat biasa yang mencari
rezeki secara halal. Mereka adalah warga negara yang membutuhkan kehadiran
Pemerintah Daerah.
Di era Reformasi, Pemerintah Daerah dituntut
untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat. Di era otonomi daerah Pemerintah
Daerah tidak diharamkan untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan Pemerintah
Pusat yang justru memberatkan masyarakatnya. Kita tunggu ketegasan Pemerintah
Provinsi dalam menyelesaian masalah yang dialami masyarakatnya.(***) Penulis adalah asisten Ombudsman RI pada kantor
perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar