Direktur WCC Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu Tety
Sumeri
BENGKULU, SH – Memperingati Hari Perempuan Internasional, Cahaya
Perempuan WCC Provinsi Bengkulu memiliki banyak catatan dan masukan bagi
pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menekan dan menghapus banyaknya tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu. Bahkan dari catatan
itu, Rumah dianggap tak lagi nyaman bagi insan didalamnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, menurut Artety Sumeri,
Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC Provinsi Bengkulu, KDRT/Kekerasan
terhadap Istri merupakan kecenderungan tertinggi sebesar 26.84 % dari 231 kasus
setiap tahun selain kekerasan seksual. Peristiwa KDRT yang dialami istri turut
disertai kekerasan fisik dengan penganiayaan serius yang dapat berujung
kematian.
Tak hanya itu, Cahaya Perempuan WCC pun mencatat
tingginya cerai gugat istri terbanyak disebabkan oleh pertengkaran, ditinggal
menikah, hingga kondisi ekonomi yang sulit.
“Dari data Pengadilan Tinggi Agama 2017, gugat cerai
istri tahun 2017 mencapai 2.255 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 888
kasus. Semua itu dimulai dari kondisi dan situasi rumah tangga yang terus
diwarnai pertengkaran, meninggalkan istri karena menikah siri/diam-diam,
kekerasan fisik, penelantaran ekonomi terkait dengan kawin di usia anak” kata
Artety.
Karena itulah, ada 5 point penting yang menjadi catatan
Cahaya Perempuan WCC untuk kemajuan daerah, salah satunya adalah mendesak agar
DPRD Provinsi Bengkulu mengeluarkan perda tentang Perlindungan Anak.
Adapun catatan-catatan pekerjaan pemerintah daerah untuk
diselesaikan menurut Cahaya Perempuan WCC Provinsi Bengkulu :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu, secepatnya menyelesaikan Rancangan
Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan di Usia Anak di Provinsi
Bengkulu.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu,secepatnya menyelesaikan Rancangan
Peraturan Gubernur tentang Ketahanan Keluarga, sebagai landasan pemerintah
dalam mewujudkan keluarga sehat terutama bagi anak perempuan, perempuan muda
dan perempuan/istri.
3. Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Bengkulu,
menjadikan Pendidikan Seksual/Pendidikan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif
sebagai materi ajar dalam muatan lokal untuk pencegahan kekerasan seksual dan
perkawinan anak.
4. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu sudah seharusnya
mengimplementasikan PERDA No. 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender
sebagai landasan kerja pemerintah daerah dan stakeholder untuk menurunkan angka
ketimpangan gender di Provinsi Bengkulu.
5. DPRD Provinsi Bengkulu secepatnya menetapkan PERDA
tentang Perlindungan Anak, sebagai landasan kerja pemerintah dan stakeholders
untuk pencegahan kekerasan berbasis gender terhadap anak. (Frj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar