Senin, 19 Maret 2018

Pemkot Didesak Turunkan Tarif Pajak Bandara


Siasana pintu masuk bandara Fatmawati Bengkulu

BENGKULU, SH - Pihak Bandara Fatmawati Bengkulu meminta pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu untuk menurunkan tarif pajak untuk PT Angkasa Pura. Besaran pajak 30 persen yang dikenakan ini membuat tarif parkir bandara menjadi mahal hingga memberatkan PT Angkasa Pura serta masyarakat.

Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu Rizal, ST., MA, mengatakan, terkait naiknya tarif parkir Bandara dinilai memberatkan masyarakat dan dianggap merupakan hal yang harus segera dibenahi.

"Pemkot telah menarik pajak dari PT Angkasa Pura Support sebesar 30 persen dari Omset atau pendapatan kotor sehingga menyebabkan tarif parkir bandara menjadi mahal, hal ini harus dikaji lebih lanjut," ujar Rizal Selasa siang (13/3/18).

Pihaknya berharap Pemerintah Kota bisa menurunkan tarif pajak agar tarif Parkir juga tidak tinggi sehingga masyarakat tidak mengeluh, sebab bukan hanya memberatkan pihak pengelola, namun juga memberatkan masyarakat pengguna jasa.

"Pemkot juga harus memikirkan nasib banyak orang, apalagi jangan sampai memberatkan masyarakat dengan tingginya tarif tersebut, kami minta Pemkot lebih peduli," singkat Rizal.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Teknik U B Parking Manager Aswin Wiyatmoko melalui TL Penanggungjawab Trubus Ismawan mengatakan pihaknya bukan hanya membayar pajak sebesar 30 persen kepada Pemerintah Kota tetapi kepada Bandara juga harus membayar Pajak Konsesi sebesar 15 persen.

"Total ada 45 persen yang harus kami bayar kepada pemerintah dan ini bukan jumlah yang kecil,' uajr Aswin.

Seharusnya, PT Angkasa Pura Dibawah Kementerian daerah seharusnya tidak ada pajak untuk daerah tetapi pihaknya hanya ingin memberikan kontribusi kepada daerah sehingga bersedian membayar pajak sebesar 30 persen.

"Kebijakan Pajak di Bengkulu sangat tinggi, bahkan di Pulau Jawa hanya 15 persen," lanjut Aswin.

Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tetap bersikukuh menerapkan tarif 30 persen dan tidak mau diturunkan, sehingga bila disumulasikan dari omset kotor misalnya Rp. 100 juta, maka ada kewajiban membayar pajak Rp. 45 juta.

"Kmai harus membayar 45 persen, belum lagi kami harus menggaji 19 Karyawan diatas UMR dimana karyawan berkisar Rp 2.3-2.5 juta per bulan. Hal ini sungguh memberatkan," terang Aswin.

Tingginya pajak yang ditetapkan ini pada akhirnya membuat tarif parkir kendaraan jenis sepeda Motor menjadi Rp 3.000 perjam dan 2000 untuk per jam berikutnya, sementara untuk Mobil 6000 perjam pertama dan 4000 ribu perjamnya. Sedangkan Mobil Box atau Truk Umum 8000 perjam dan 5.000 jam berikutnya.

"Kmai masih belum mendapatkan keuntungan karena tingginya tarif pajak dari pemkot," tambah Aswin.

Terakir aswin menilai, hal ini sama artinya dengan tidak mendukung kemajuan kota Bengkulu dimana pihak PT. Angkasa Pura ingin memperkenalkan Smart CPMS dengan menawarkan service berbeda dan pelayanan juga meningkat.

"Jadi kalau masyarakat mau Parkir murah maka mintalah Pemkot Menurunkan pajak. Bagaimana Bengkulu mau maju kalau PT Angkasa Pura Support saja masih ditarifkan Pajak sebesar itu," tutup Aswin.(Frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar