Siasana
pintu masuk bandara Fatmawati Bengkulu
BENGKULU,
SH - Pihak Bandara Fatmawati Bengkulu meminta pemerintah kota
(Pemkot) Bengkulu untuk menurunkan tarif pajak untuk PT Angkasa Pura. Besaran
pajak 30 persen yang dikenakan ini membuat tarif parkir bandara menjadi mahal
hingga memberatkan PT Angkasa Pura serta masyarakat.
Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu Rizal, ST.,
MA, mengatakan, terkait naiknya tarif parkir Bandara dinilai memberatkan
masyarakat dan dianggap merupakan hal yang harus segera dibenahi.
"Pemkot telah menarik pajak dari PT
Angkasa Pura Support sebesar 30 persen dari Omset atau pendapatan kotor
sehingga menyebabkan tarif parkir bandara menjadi mahal, hal ini harus dikaji
lebih lanjut," ujar Rizal Selasa siang (13/3/18).
Pihaknya berharap Pemerintah Kota bisa
menurunkan tarif pajak agar tarif Parkir juga tidak tinggi sehingga masyarakat
tidak mengeluh, sebab bukan hanya memberatkan pihak pengelola, namun juga
memberatkan masyarakat pengguna jasa.
"Pemkot juga harus memikirkan nasib
banyak orang, apalagi jangan sampai memberatkan masyarakat dengan tingginya
tarif tersebut, kami minta Pemkot lebih peduli," singkat Rizal.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Teknik
U B Parking Manager Aswin Wiyatmoko melalui TL Penanggungjawab Trubus Ismawan
mengatakan pihaknya bukan hanya membayar pajak sebesar 30 persen kepada
Pemerintah Kota tetapi kepada Bandara juga harus membayar Pajak Konsesi sebesar
15 persen.
"Total ada 45 persen yang harus kami
bayar kepada pemerintah dan ini bukan jumlah yang kecil,' uajr Aswin.
Seharusnya, PT Angkasa Pura Dibawah
Kementerian daerah seharusnya tidak ada pajak untuk daerah tetapi pihaknya
hanya ingin memberikan kontribusi kepada daerah sehingga bersedian membayar
pajak sebesar 30 persen.
"Kebijakan Pajak di Bengkulu sangat
tinggi, bahkan di Pulau Jawa hanya 15 persen," lanjut Aswin.
Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota
Bengkulu tetap bersikukuh menerapkan tarif 30 persen dan tidak mau diturunkan,
sehingga bila disumulasikan dari omset kotor misalnya Rp. 100 juta, maka ada
kewajiban membayar pajak Rp. 45 juta.
"Kmai harus membayar 45 persen, belum
lagi kami harus menggaji 19 Karyawan diatas UMR dimana karyawan berkisar Rp
2.3-2.5 juta per bulan. Hal ini sungguh memberatkan," terang Aswin.
Tingginya pajak yang ditetapkan ini pada
akhirnya membuat tarif parkir kendaraan jenis sepeda Motor menjadi Rp 3.000
perjam dan 2000 untuk per jam berikutnya, sementara untuk Mobil 6000 perjam
pertama dan 4000 ribu perjamnya. Sedangkan Mobil Box atau Truk Umum 8000 perjam
dan 5.000 jam berikutnya.
"Kmai masih belum mendapatkan keuntungan
karena tingginya tarif pajak dari pemkot," tambah Aswin.
Terakir aswin menilai, hal ini sama artinya
dengan tidak mendukung kemajuan kota Bengkulu dimana pihak PT. Angkasa Pura
ingin memperkenalkan Smart CPMS dengan menawarkan service berbeda dan pelayanan
juga meningkat.
"Jadi kalau masyarakat mau Parkir murah
maka mintalah Pemkot Menurunkan pajak. Bagaimana Bengkulu mau maju kalau PT
Angkasa Pura Support saja masih ditarifkan Pajak sebesar itu," tutup
Aswin.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar