Senin, 19 Maret 2018

Pelanggaran Kampanye Mulai Bermunculan


Tim gabungan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Bengkulu yang diduga melanggar aturan

BENGKULU,SH - Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum Walikota Bengkulu saat ini telah sampai kepada tahapan Kampanye. Namun, dugaan pelanggaran Kampanye sudah mulai bermunculan yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu maupun tim pemenangan masing-masing. Salah satunya seperti yang ditemukan oleh Aminudin (38) Warga Kota Bengkulu di ruas jalan Natadirja Kelurahan Jembatan Kecik, Kecamatan Gading Cempaka. Dilokasi tepi jalan, terpampang baliho salah satu Paslon berukuran besar yang dinilai telah melanggar ketentuan lokasi dan ukuran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

“Ada 2 Baliho terpajang bebas pak di tepi jalan yang bukan lokasi pemasangan Baliho kampanye sesuai aturan KPU. Balihonya saja buatan sendiri pak. Padahal sesuai kesepakatan, Baliho Paslon cuma boleh dibuat oleh KPU Bengkulu pak,” ujar Aminudin.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad melalui Handphone mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Temuan ini akan segera saya konfirmasikan dengan jajaran panwas agar ditindaklanjuti,” ujar Rayendra.

Setelah Ditemui ketua Panwascam Gading Cempaka Hariyanto “itu adalah pelanggan administrasi Pemilu dan kami akan sampaikan ke PPK, dan ini sudah sah Pelanggaran karena itu bukan zonanya”, tutur Hariyanto.

Salah satu stiker kandidat Walikota Bengkulu terpasang di salah satu kendaraan umum ketika melintas di Jalan WR Supratman, Kandang Limun kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu, Rabu pagi (7/3/18).(Doc:PB)


Selain didapati di ruas jalan Natadirja Kelurahan Jembatan Kecik, Kecamatan Gading Cempaka. Pelanggran pilwakot juga didapati di Jalan WR Supratman, Kandang Limun kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu, ditemukan sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang melenggak bebas di area ini dengan stiker di kaca belakang terpampang gambar salah satu paslon Pilwakot Bengkulu.

“Stiker itu termasuk yang dapat dibuat oleh tim kampanye, kemudian tempat menaroknya tidak boleh di tempat umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat, misalkan angkutan umum, itu stiker itu tidak boleh ditempel disana,” ujar Rayendra, Rabu pagi (7/3/18).

Panwaslu akan menindaklanjuti atas penemuan adanya pelanggaran kampanye Pilwakot, baik itu penemuan oleh tim Panwaslu sendiri ataupun laporan dari masyarakat. Jika sudah ada laporan dari masyarakat serta barang bukti sudah ada, maka Panwaslu akan mengkaji atas laporan tersebut.
Rayendra menambahkan, untuk bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan jika itu dipasang di fasilitas umum. Namun, jika dipasang di fasilitas pribadi masih diperbolehkan. “Panwaslu akan menindak lanjuti atas penemuan adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye Pilwakot.Baik itu penemuan oleh tim Panwaslu sendiri ataupun laporan dari masyarakat. Selanjutnya, akan dilakukan pengkajian,” tutup Rayendra.(pau/vvy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar