Tim
gabungan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Bengkulu yang
diduga melanggar aturan
BENGKULU,SH -
Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum Walikota Bengkulu saat ini telah
sampai kepada tahapan Kampanye. Namun, dugaan pelanggaran Kampanye sudah mulai
bermunculan yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu maupun tim pemenangan masing-masing. Salah satunya seperti
yang ditemukan oleh Aminudin (38) Warga Kota Bengkulu di ruas jalan Natadirja
Kelurahan Jembatan Kecik, Kecamatan Gading Cempaka. Dilokasi tepi jalan,
terpampang baliho salah satu Paslon berukuran besar yang dinilai telah
melanggar ketentuan lokasi dan ukuran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bengkulu.
“Ada
2 Baliho terpajang bebas pak di tepi jalan yang bukan lokasi pemasangan Baliho
kampanye sesuai aturan KPU. Balihonya saja buatan sendiri pak. Padahal sesuai
kesepakatan, Baliho Paslon cuma boleh dibuat oleh KPU Bengkulu pak,” ujar
Aminudin.
Ketua
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad
melalui Handphone mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Temuan ini
akan segera saya konfirmasikan dengan jajaran panwas agar ditindaklanjuti,”
ujar Rayendra.
Setelah
Ditemui ketua Panwascam Gading Cempaka Hariyanto “itu adalah pelanggan
administrasi Pemilu dan kami akan sampaikan ke PPK, dan ini sudah sah
Pelanggaran karena itu bukan zonanya”, tutur Hariyanto.
Salah satu stiker kandidat Walikota Bengkulu
terpasang di salah satu kendaraan umum ketika melintas di Jalan WR Supratman,
Kandang Limun kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu, Rabu pagi (7/3/18).(Doc:PB)
Selain didapati di ruas jalan Natadirja Kelurahan Jembatan Kecik,
Kecamatan Gading Cempaka. Pelanggran pilwakot
juga didapati di Jalan WR Supratman, Kandang Limun kecamatan Muara Bangka Hulu
Kota Bengkulu, ditemukan sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang melenggak
bebas di area ini dengan stiker di kaca belakang terpampang gambar salah satu
paslon Pilwakot Bengkulu.
“Stiker itu termasuk
yang dapat dibuat oleh tim kampanye, kemudian tempat menaroknya tidak boleh di
tempat umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat, misalkan angkutan umum, itu
stiker itu tidak boleh ditempel disana,” ujar Rayendra, Rabu pagi (7/3/18).
Panwaslu akan
menindaklanjuti atas penemuan adanya pelanggaran kampanye Pilwakot, baik itu
penemuan oleh tim Panwaslu sendiri ataupun laporan dari masyarakat. Jika sudah
ada laporan dari masyarakat serta barang bukti sudah ada, maka Panwaslu akan
mengkaji atas laporan tersebut.
Rayendra
menambahkan, untuk bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan jika itu dipasang
di fasilitas umum. Namun, jika dipasang di fasilitas pribadi masih
diperbolehkan. “Panwaslu akan menindak lanjuti atas penemuan adanya
dugaan-dugaan pelanggaran kampanye Pilwakot.Baik itu penemuan oleh tim Panwaslu
sendiri ataupun laporan dari masyarakat. Selanjutnya, akan dilakukan pengkajian,”
tutup Rayendra.(pau/vvy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar