Darlinsyah ketua
(KPU) Kota Bengkulu
BENGKULU, SH
–Menghadapi kampanye pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melaksanakan Rapat terkait
penyerahan, perawatan dan pelepasan alat peraga kampanye Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bengkulu.
Dalam rapat yang
dilaksanakan pada hari Minggu Sekretariat KPU Kota Bengkulu tersebut
dilaksanakan bersama Ketua KPU Kota beserta anggotanya, Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih), dan Tim Pasangan masing-masing Calon.
Dalam acara tersebut
dijelaskan terkait alat peraga kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu sebagaimana ditetapkan pada Pasal 30 Ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan
tersebut berbunyi ”Perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan alat
peraga kampanye yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon
menjadi tanggungjawab Pasangan Calon”.
Dijelaskan Ketua KPU
Kota bahwa alat peraga kampanye ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pasangan
Calon dan selanjutnya perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab
masing-masing paslon.
“KPU sudah
memfasilitasi alat peraga kampanye kepada masing-masing paslon secara adil
salah satunya adalah berupa baliho sejumlah lima buah untuk setiap paslonnya,
bahkan untuk pemasangannya kami letakkan berjejer dan sejajar, tidak ada yang
lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah, jadi kami pastikan semua adil,”
ujarnyanya.
Disampaikan oleh
Darlinsyah bahwa sebelumnya banyak yang bertanya kepada pihak KPU, kenapa ada
baliho salah satu Paslon yang roboh.
Ada laporan bahwa
beberapa baliho pasangan calon dibeberapa titik dilaporkan roboh. Hal ini bukan
karena sengaja dirobohkan atau dirusak, namun beberapa hari sebelumnya memang
ada badai,” jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya
ini bukan tanggungjawab KPU lagi, karena sudah diserahkan dan dipasangkan pada
lokasi yang sama dengan paslon lainnya.
Artinya sudah kami
serahkan sepenuhnya kepada pasangan calon, sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4)
perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab masing-masing paslon,(vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar