Senin, 12 Maret 2018

Kur Semakin Luas, Masyarakat Dapat Mudah Nikmati


1

Rinardi, Kakanwil DJPBN Prov Bengkulu

BENGKULU, SH - Kabar gembira datang kepada Calon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Bengkulu. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permenko ini sendiri merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 yang lalu.

Adapun 12 ketentuan baru untuk KUR tersebut adalah :

1.   Turunya suku bunga dari 9% menjadi 7%.
2.   Kelompok Usaha menjadi penerima KUR
3.   Skema KUR Khusus (untuk perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat)
4.   Pengaturan porsi penyaluran minimum ke sector produksi
5.   Skema KUR multisektoral
6.   Mekanisme pembayaran YARNEN dan Grace periode
7.   Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil
8.   Plafon KUR Mikro untuk sector produksi sebesar 25 jt per siklus produksi, sedangkan diluar sektor produksi maksimum akumulasi plafon sebesar 100%
9.    Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain diperbolehkan (Kartu kredit, KPR, SSRG, dlsb)
10.    Struktur biaya KUR penempatan TKI
11.    KUR untuk masyarakat perbatasan
12.    KUR untuk optimalisasi KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu Rinardi mengatakan,  KUR sengaja dilakukan guna meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasaitas daya saing usaha mikro, kecil, menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Rinardi sangat mengapresiasi besarnya minat debitur Bengkulu, dalam menyerap anggaran ini. Terbukti, penyaluran KUR sektor Produksi Bengkulu yang sebesar 51,83%, berada di atas target nasional yang hanya sebesar 40%.

“Realisasi KUR 2017 di wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp.785.353.093.200 (92,33% dari target) dengan jumlah debitur 27.739 (74,73% dari target). Penyaluran KUR terbesar di manfaatkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Lebong” tutup Rinardi.(Frj)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar