1
Rinardi, Kakanwil DJPBN Prov Bengkulu
BENGKULU, SH - Kabar gembira datang kepada Calon Penerima Kredit Usaha
Rakyat (KUR) di Provinsi Bengkulu. Pemerintah pusat telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permenko ini
sendiri merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang sudah berlaku efektif
sejak 1 Januari 2018 yang lalu.
Adapun 12 ketentuan baru untuk KUR tersebut
adalah :
1.
Turunya suku bunga dari 9% menjadi 7%.
2.
Kelompok Usaha menjadi penerima KUR
3.
Skema KUR Khusus (untuk perkebunan,
peternakan, dan perikanan rakyat)
4.
Pengaturan porsi penyaluran minimum ke sector
produksi
5.
Skema KUR multisektoral
6.
Mekanisme pembayaran YARNEN dan Grace periode
7.
Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil
8. Plafon KUR Mikro untuk sector produksi
sebesar 25 jt per siklus produksi, sedangkan diluar sektor produksi maksimum
akumulasi plafon sebesar 100%
9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain
diperbolehkan (Kartu kredit, KPR, SSRG, dlsb)
10.
Struktur biaya KUR penempatan TKI
11.
KUR untuk masyarakat perbatasan
12.
KUR untuk optimalisasi KUBE (Kelompok Usaha
Bersama)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan
Negara Provinsi Bengkulu Rinardi mengatakan,
KUR sengaja dilakukan guna meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan
kepada usaha produktif. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasaitas daya
saing usaha mikro, kecil, menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja.
Rinardi sangat mengapresiasi besarnya minat debitur
Bengkulu, dalam menyerap anggaran ini. Terbukti, penyaluran KUR sektor Produksi
Bengkulu yang sebesar 51,83%, berada di atas target nasional yang hanya sebesar
40%.
“Realisasi KUR 2017 di wilayah Provinsi Bengkulu sebesar
Rp.785.353.093.200 (92,33% dari target) dengan jumlah debitur 27.739 (74,73%
dari target). Penyaluran KUR terbesar di manfaatkan oleh Kabupaten Bengkulu
Utara dan Kota Bengkulu, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Lebong” tutup
Rinardi.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar