Regulasi Penjualan BB Sungai Di Ujung Telunjuk
Penguasa,
Ilustrasi
tumpukan karung batu bara sungai yang dikumpulkan warga. (doc:net)
BENGKULU
TENGAH, SH – Polemik larangan penjualan batu bara
sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir tanpa
ada kejelasan. Alhasil nasib sekitar dua ribuan para pencari Batu Bara (BB)
sungai saat ini digantung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Parahnya,
pemerintah baik kabupaten maupun provinsi saling melempar bola panas
penyelesaiannya. Dari mulai pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab
Benteng) yang melempar kepada Pemprov Bengkulu, hingga yang terbaru diketahui
pihak Pemprov juga ternyata melempar hal ini kepada Dirjen Minerba di pusat.
Belum
jelasnya fondasi aturan dan kebijakan tentang penjualan BB di sungai disinyalir
menjadi faktor utama lambatnya penanganan masalah ini. Meskipun begitu, pihak Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga sudah memfasilitasi keluhan masyarakat ini
dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementeriaan
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai pertimbangan kepastian legalitas
pengembilan batu bara sungai.
“Masih
terus kita tidaklanjuti, surat ke Dirjen Minerba sudah kita layangkan sebagai
bentuk pertimbangan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ayhan Endu Senin
(12/1) lalu seperti yang dilansir dari Bengkuluekspress.com.
Dijelaskan
Ahyan, pertimbangan Dirjen Minerba sangat dibutuhkan untuk menguatkan legalitas
pengambilan batu bara sungai. Sebab, jika tidak ada pertimbangan tersebut, maka
dikhawatirkan dari semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) berat
untuk memberikan persetujuan. “Legalitasnya masih nggantung, jadi sulit untuk
disetujui semua. Maka perlu pertimbangan dari Dirjen Minerba,” paparnya.
Ketika
nantinya telah mendapatkan surat pertimbangan untuk persetujuan, maka semua
FKPD akan menggelar rapat. Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam
bentuk MoU bersama dengan pihak perusahaan pertambangan yang membeli batu bara
sungai. Dengan begitu, masyarakat bisa secepatnya diperbolehkan untuk menjual
dan mencari batu bara di sungai yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. “Nanti
kita akan rapat bersama lagi untuk keputusannya,” tegas Ahyan.
Ditambahkan
Ahyan, sebelum ada legalitasnya, batu bara sungai yang sudah dikumpulkan oleh
warga dilarang untuk dijual. Baik ke toke, ke perusahaan pemilik IUP maupun ke
luar provinsi. Untuk itu, pemprov meminta masyarakat untuk bersabar hingga ada
keputusan nantinya. “Kita minta masyarakat sabar terlebih dahulu, mudah-mudahan
ada solusinya,” tutupnya.
Sebelumnya,
desakan agar pemerintah mempercepat pengesahan aturan penjualan BB sungai ini
juga disampaikan oleh anggota DPRD Benteng M.Nasir Jahiyah S.Sos, MM yang
mendesak Plt.Gubernur Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah MMA untuk mencarikan solusi
bagi warga Benteng yang mengumpulkan batu bara di sungai karena belum bisa
dijual hingga saat ini.
“Saya ikut pertemuan dengan Dirjen Minerba yang akhirnya
menyerahkan sepenuhnya kepada Plt.Gubernur untuk menyusun regulasi
penyelesaiannya,” ujar Nasir. Ditambahkannya, seharusnya Plt.Gubernur Bengkulu
cepat mengambil tindakan, karena ribuan nyawa bergantung pada kepala keluarga
yang mengumpulkan batu bara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya
sehari-hari ini. Menurut Nasir pula, jika yang ditakutkan bahwa perusahaan akan
disanksi karena pencemaran limbah berdasarkan batu bara yang diperoleh warga,
seharusnya Plt.Gubernur mengevaluasi kinerja Dinas Pertambangan Provinsi
Bengkulu.
Nasir juga meminta jika memang Dinas Pertambangan tidak
mampu bekerja optimal dan sesuai tupoksinya, maka ia minta agar masalah ini
dikembalikan menjadi kewenangan daerah. “Kalau tidak sanggup, kembalikan saja
kewenangannya ke daerah dan jangan diambil alih Provinsi,” tegas Nasir.
Secara pribadi, Nasir juga merasa prihatin terhadap nasib
ribuan warga yang menjadikan limbah batu bara di sungai sebagai mata
pencaharian utamanya. Terlebih untuk menjual batu bara, warga juga tidak bisa
leluasa menaruh harga karena terlebih dahulu sudah dibatasi maksimal Rp 8 ribu
per karungnya, padahal di tempat lain menurutnya harga sekarung batu bara bisa
mencapai Rp 30 ribu.
// Puluhan
Ton Batu Bara Menumpuk
Dari mandeknya proses perizinan penjualan batu bara ini
akhirnya membuat tumpukan karung berisi batu bara hasil pencarian warga semakin
meninggi. Salah seorang pengumpul Batu bara Sukaryadi mengaku sudah
mengumpulkan 20 ton batu bara hingga saat ini dan hanya ditumpuk tanpa bisa
dijual. Conohnya seperti yang ada di pinggir jalan desa Sukarami Bengkulu
Tengah.
“Kemana lagi kami harus mengadu tentang masalah ini, saya
sudah putus asa,” ujarnya lirih. Seperti yang dikutip dari RakyatBengkulu.com,
bukan hanya Sukaryadi yang mengalami hal ini, belasan warga lainnya juga harus
menelan pil pahit dan sabar menunggu hingga disahkannya regulasi penjualan BB
oleh pemerintah daerah. Menurut Sukaryadi, batu bara yang terkumpul ini
sebagian ada yang dibeli dari pengumpul lain, sehingga modal yang tertanam ini
menghambat keuntungannya karena tidak bisa diputar lagi.
Belum
lagi biaya pembelian karung serta upah pengarungan BB juga belum kembali,
sehingga jelas akan berdampak pada kerugian, terutama bagi para toke. “Kami
minta Pemkab Benteng dan Pemprov bisa membantu warga, khususnya bagi para toke
yang sudah mengeluarkan banyak modal untuk pengumpulan batu bara ini,” ujar
Sukaryadi.
Terpisah, wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi
S.TP mengaku belum bisa berbuat banyak untuk membantu warga. Ia mengaku bahwa
bola panas masalah ini sekarang ada di tangan Plt.Gubernur Rohidin Mersyah yang
diketahui hingga saat ini juga belum bisa mengambil kebijakan hingga ada
masukan dari Dirjen Minerba. “Sebagai pemerintah kabupaten, saat ini kami hanya
bisa merasa prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat,” ucap Septi.
Menurut Septi juga, seandainya perusahaan batu bara bisa
membantu, karena penjualan batu bara harus menggunakan izin usaha produksi
(IUP), sementara IUP hanya dimiliki oleh perusahaan batu bara dan sejenisnya,
sehingga sebenarnya sangat memungkinkan untuk dilakukan pembelian batu bara
dari masyarakat oleh perusahaan-perusahaan ini. :Masyarakat soalnya kan tidak
memiliki IUP, jadi jelas tidak bisa menjual secara langsung,” tutup Septi.
Sementara itu, Bupati Benteng Ferry Ramli hingga saat ini juga belum memberikan
klarifikasi pribadinya terkait masalah ini.
//
Tarmizi : Tinggal pilih, mau berjuang untuk masyarakat atau perusahaan batu
bara
Sementara itu, Direktur Lembaga Peduli Hukum (LPHB)
Tarmizi Gumay, SH, MH menanggapi hal ini dengan cukup dingin. Menurut salah
satu pengacara muda di kota Bengkulu ini, pihak pemerintah baik kabupaten
maupun provinsi hanya tinggal memilih, mau berjuang untuk masyarakatnya atau
lebih memilih memperjuangkan kepentingan para pengusaha atau pemilik perusahaan
batu bara tersebut.
Hal ini jelas karena menurutnya, dengan dibuatnya
regulasi penjualan BB ini, maka secara tidak langsung, pemerintah juga
mengamini bahwa para perusahaan batu bara ini memang sudah melakukan pencemaran
lingkungan atau sungai dengan kegiatan ‘pencucian’ batu baranya di sungai yang
jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sementara disisi lain, warga yang sudah
terlanjur menjadikan pengumpulan batu bara ini sebagai mata pencaharian
utamanya juga tidak boleh dilupakan karena menyangkut sumber nafkah ribuan
kepala keluarga.
“Sebaiknya, pemerintah menjadikan ini sebagai moment
untuk kembali mengevaluasi kinerja bawahannya khususnya di dinas ESDM maupun
perizinan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan batu bara yang ada di
provinsi Bengkulu. Jika memang melanggar, ya jangan segan-segan untuk mencabut
izinnya, pemerintah harus berani untuk itu, kecuali kalau memang sudah masuk
angin,” tutup Tarmizi.(tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar