Minggu, 18 Februari 2018

Pilih Warga Atau Pengusaha?

Regulasi Penjualan BB Sungai Di Ujung Telunjuk Penguasa,
Ilustrasi tumpukan karung batu bara sungai yang dikumpulkan warga. (doc:net)

BENGKULU TENGAH, SH – Polemik larangan penjualan batu bara sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir tanpa ada kejelasan. Alhasil nasib sekitar dua ribuan para pencari Batu Bara (BB) sungai saat ini digantung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Parahnya, pemerintah baik kabupaten maupun provinsi saling melempar bola panas penyelesaiannya. Dari mulai pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) yang melempar kepada Pemprov Bengkulu, hingga yang terbaru diketahui pihak Pemprov juga ternyata melempar hal ini kepada Dirjen Minerba di pusat. 

Belum jelasnya fondasi aturan dan kebijakan tentang penjualan BB di sungai disinyalir menjadi faktor utama lambatnya penanganan masalah ini. Meskipun begitu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga sudah memfasilitasi keluhan masyarakat ini dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementeriaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai pertimbangan kepastian legalitas pengembilan batu bara sungai.

“Masih terus kita tidaklanjuti, surat ke Dirjen Minerba sudah kita layangkan sebagai bentuk pertimbangan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ayhan Endu Senin (12/1) lalu seperti yang dilansir dari Bengkuluekspress.com. 

Dijelaskan Ahyan, pertimbangan Dirjen Minerba sangat dibutuhkan untuk menguatkan legalitas pengambilan batu bara sungai. Sebab, jika tidak ada pertimbangan tersebut, maka dikhawatirkan dari semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) berat untuk memberikan persetujuan. “Legalitasnya masih nggantung, jadi sulit untuk disetujui semua. Maka perlu pertimbangan dari Dirjen Minerba,” paparnya.

Ketika nantinya telah mendapatkan surat pertimbangan untuk persetujuan, maka semua FKPD akan menggelar rapat. Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU bersama dengan pihak perusahaan pertambangan yang membeli batu bara sungai. Dengan begitu, masyarakat bisa secepatnya diperbolehkan untuk menjual dan mencari batu bara di sungai yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. “Nanti kita akan rapat bersama lagi untuk keputusannya,” tegas Ahyan.

Ditambahkan Ahyan, sebelum ada legalitasnya, batu bara sungai yang sudah dikumpulkan oleh warga dilarang untuk dijual. Baik ke toke, ke perusahaan pemilik IUP maupun ke luar provinsi. Untuk itu, pemprov meminta masyarakat untuk bersabar hingga ada keputusan nantinya. “Kita minta masyarakat sabar terlebih dahulu, mudah-mudahan ada solusinya,” tutupnya.

Sebelumnya, desakan agar pemerintah mempercepat pengesahan aturan penjualan BB sungai ini juga disampaikan oleh anggota DPRD Benteng M.Nasir Jahiyah S.Sos, MM yang mendesak Plt.Gubernur Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah MMA untuk mencarikan solusi bagi warga Benteng yang mengumpulkan batu bara di sungai karena belum bisa dijual hingga saat ini.

“Saya ikut pertemuan dengan Dirjen Minerba yang akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada Plt.Gubernur untuk menyusun regulasi penyelesaiannya,” ujar Nasir. Ditambahkannya, seharusnya Plt.Gubernur Bengkulu cepat mengambil tindakan, karena ribuan nyawa bergantung pada kepala keluarga yang mengumpulkan batu bara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari ini. Menurut Nasir pula, jika yang ditakutkan bahwa perusahaan akan disanksi karena pencemaran limbah berdasarkan batu bara yang diperoleh warga, seharusnya Plt.Gubernur mengevaluasi kinerja Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu.

Nasir juga meminta jika memang Dinas Pertambangan tidak mampu bekerja optimal dan sesuai tupoksinya, maka ia minta agar masalah ini dikembalikan menjadi kewenangan daerah. “Kalau tidak sanggup, kembalikan saja kewenangannya ke daerah dan jangan diambil alih Provinsi,” tegas Nasir.

Secara pribadi, Nasir juga merasa prihatin terhadap nasib ribuan warga yang menjadikan limbah batu bara di sungai sebagai mata pencaharian utamanya. Terlebih untuk menjual batu bara, warga juga tidak bisa leluasa menaruh harga karena terlebih dahulu sudah dibatasi maksimal Rp 8 ribu per karungnya, padahal di tempat lain menurutnya harga sekarung batu bara bisa mencapai Rp 30 ribu.

// Puluhan Ton Batu Bara Menumpuk

Dari mandeknya proses perizinan penjualan batu bara ini akhirnya membuat tumpukan karung berisi batu bara hasil pencarian warga semakin meninggi. Salah seorang pengumpul Batu bara Sukaryadi mengaku sudah mengumpulkan 20 ton batu bara hingga saat ini dan hanya ditumpuk tanpa bisa dijual. Conohnya seperti yang ada di pinggir jalan desa Sukarami Bengkulu Tengah.

“Kemana lagi kami harus mengadu tentang masalah ini, saya sudah putus asa,” ujarnya lirih. Seperti yang dikutip dari RakyatBengkulu.com, bukan hanya Sukaryadi yang mengalami hal ini, belasan warga lainnya juga harus menelan pil pahit dan sabar menunggu hingga disahkannya regulasi penjualan BB oleh pemerintah daerah. Menurut Sukaryadi, batu bara yang terkumpul ini sebagian ada yang dibeli dari pengumpul lain, sehingga modal yang tertanam ini menghambat keuntungannya karena tidak bisa diputar lagi.

Belum lagi biaya pembelian karung serta upah pengarungan BB juga belum kembali, sehingga jelas akan berdampak pada kerugian, terutama bagi para toke. “Kami minta Pemkab Benteng dan Pemprov bisa membantu warga, khususnya bagi para toke yang sudah mengeluarkan banyak modal untuk pengumpulan batu bara ini,” ujar Sukaryadi.

Terpisah, wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi S.TP mengaku belum bisa berbuat banyak untuk membantu warga. Ia mengaku bahwa bola panas masalah ini sekarang ada di tangan Plt.Gubernur Rohidin Mersyah yang diketahui hingga saat ini juga belum bisa mengambil kebijakan hingga ada masukan dari Dirjen Minerba. “Sebagai pemerintah kabupaten, saat ini kami hanya bisa merasa prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat,” ucap Septi.

Menurut Septi juga, seandainya perusahaan batu bara bisa membantu, karena penjualan batu bara harus menggunakan izin usaha produksi (IUP), sementara IUP hanya dimiliki oleh perusahaan batu bara dan sejenisnya, sehingga sebenarnya sangat memungkinkan untuk dilakukan pembelian batu bara dari masyarakat oleh perusahaan-perusahaan ini. :Masyarakat soalnya kan tidak memiliki IUP, jadi jelas tidak bisa menjual secara langsung,” tutup Septi. Sementara itu, Bupati Benteng Ferry Ramli hingga saat ini juga belum memberikan klarifikasi pribadinya terkait masalah ini.

// Tarmizi : Tinggal pilih, mau berjuang untuk masyarakat atau perusahaan batu bara


Sementara itu, Direktur Lembaga Peduli Hukum (LPHB) Tarmizi Gumay, SH, MH menanggapi hal ini dengan cukup dingin. Menurut salah satu pengacara muda di kota Bengkulu ini, pihak pemerintah baik kabupaten maupun provinsi hanya tinggal memilih, mau berjuang untuk masyarakatnya atau lebih memilih memperjuangkan kepentingan para pengusaha atau pemilik perusahaan batu bara tersebut.

Hal ini jelas karena menurutnya, dengan dibuatnya regulasi penjualan BB ini, maka secara tidak langsung, pemerintah juga mengamini bahwa para perusahaan batu bara ini memang sudah melakukan pencemaran lingkungan atau sungai dengan kegiatan ‘pencucian’ batu baranya di sungai yang jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sementara disisi lain, warga yang sudah terlanjur menjadikan pengumpulan batu bara ini sebagai mata pencaharian utamanya juga tidak boleh dilupakan karena menyangkut sumber nafkah ribuan kepala keluarga.


“Sebaiknya, pemerintah menjadikan ini sebagai moment untuk kembali mengevaluasi kinerja bawahannya khususnya di dinas ESDM maupun perizinan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan batu bara yang ada di provinsi Bengkulu. Jika memang melanggar, ya jangan segan-segan untuk mencabut izinnya, pemerintah harus berani untuk itu, kecuali kalau memang sudah masuk angin,” tutup Tarmizi.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar