Kepala Dinas PMD Provinsi
Bengkulu, Ali Sadikin
BENGKULU, SH – Kakanwil DJPBN Provinsi
Bengkulu Rinardi mengatakan, jika tahun 2017 lalu, pencairan
Dana Desa (DD) dilakukan dalam 2 tahap, maka tahun 2018 ini, pencairan DD
dilakukan selama 3 kali, yakni bisa dilakukan sejak bulan Januari sebanyak 20
persen, Maret 40 persen, dan Juli 40 persen.
Hal ini dilakukan
pemerintah dalam rangka mempermudah proses pencairan, agar dana desa
benar-benar memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan
perdesaan.
Jika sebelumnya proses
pencairan baru bisa dilakukan awal Maret, mulai tahun ini Kepala Desa (KADES)
sudah bisa menerima dana desa pada Januari. Selain itu, persyaratan pencairan
juga dipermudah.
“Untuk
diketahui pada tahun ini ada perubahan bentuk, guna mempermudah pencairan dana
desa. Kalau tahun lalu baru bisa cair Maret, Agustus, atau bahkan ada yang
Desember, untuk tahun ini Januari sudah bisa dicairkan,” ujar Rinardi.
Namun hal yang sangat
disayangkan, hingga saat ini belum ada satupun desa di Provinsi Bengkulu yang
sudah melakukan pencairan.
“Per
Januari ini belum ada satupun desa yang melakukan pencairn Dana Desa,”Tambah
Rinardi.
Untuk
diketahui, tahun 2018 nominal dana desa untuk Provinsi Bengkulu cenderung
menurun dari tahun sebelumnya. Hal ini tak lain karena menyesuaikan dengan
kondisi Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) yang tersedia , yakni Bengkulu hanya menerima Rp. 10.346.048.540, maka tahun
2018 menerima Rp. 9.783.337.479,- atau turun sebesar 5,44 persen.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu, Ali
Sadikin mengaku, ada kendala yang dihadapi oleh setiap desa dalam memahami format baru yang
dilakukanpemerintah. Bahkan dari hasil koordinasinya ke kementrian,
permasalahan diawal tahun ini tidak hanya terjadi di Bengkulu, namun di seluruh
desa di Indonesia.
Beberapa
kendala tersebut diantaranya, beberapa kabupaten belum disahkannya perda
tentang APBD. Beberapa kabupaten juga belum ada ditetapkannya Perbup
tentang rincian DD dan ADD. Karena semua itu merupakan salah satu syarat
penyaluran dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten (RKUD).
“Semua itu karena telah
berkurangnya angka kemiskinan di Provinsi Bengkulu. karena itulah, DD & ADD
yang diterima Bengkulu turun dibandingkan tahun 2017” tutup Ali.
Dari
74.882 desa se-Indonesia yang mendapat kucuran dana desa tahun 2017 lalu dengan
jumlah yang bervariasi tiap desanya, yakni rata-rata Rp. 800 hingga 1 Miliar
yang dicairkan sebanyak 2 tahap, yakni antara bulan Maret hinga Juni. Sebanyak
900 Kepala Desa (KADES) ditangkap karena penyalagunaan dana desa.
Dana
desa nantinya akan disalurkan ke 1.431 Desa di Provinsi Bengkulu dengan nominal
yang berbeda satu sama lainnya, tergantung kontur desa tersebut. Dana desa
dapat menjadi alternative untuk memajukan desa, mulai dari pembangunan
infrastruktur, ekonomi kreatif, Bumdes hingga sektor pariwisata.
DD Lebih Dominan Topik Kegagalan Ketimbang Keberhasilan
Untuk
diketahui, sebagaimana amanat presoiden Joko Widodo yang dikataknnya saat
berada di Garut Jawa barat pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu, bahwa ada yang
“belok” kita tidak akan menutup mata. Dari tapi survey yang kita lakukan,
banyak juga yang tepat sasaran. Artinya dana desa akan diawasi sebaik mungkin
dan para pelaku yang menyalagunakan peruntukan dana desa akan dihukum sesuai
peraturan perundang-undangan.
Sementara
menurut menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, pentingnya pengelolaan
dana desa secara optimal agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh
masyarakat, ditingkat terkecil semisal desa, bukan masalah anggaran dan
permodalan di daerah, melainkan tata kelolahnya, masalah bisa enggak
mengelolahnya, can you be use the money
untuk hal yang bisa membuat rakyat makin sejahtera.
Selama
ini masyarakat selalu beranggapan jika keberadaan dana desa lebih banyak topik
hangat membahas kegagalan ketimbang kesuksesan.
Persi
sudut pandang pemerintah pusat sendiri, tujuan adanya dana desa sendiri tak
lain untuk mengaendalikan inflasi, mengurangil pengangguran, mengurangi
kemiskinan, memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata yang sesuai
dengan nawa cita Presiden RI Jokowi Dodo yakni, membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka ngara
kesatuan.
Oleh
karena itu dana desa program yang harus senantiasa disempurnakan, harus dikawal
keberhasilannya dan diantara permasalahan dalam pelaksanaan dana desa pasti
terdapat cerita kesuksesan.
Penyaluran
dana desa sekaligus menjadi implementasi dan desentralisasi fiscal, agar desa
dapat mengatur keuangan sesuai dengan prioritas, potensi, kondisi kebutuhan
senditri dengan harapan desa dapat mengerakan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakatpun meningkat.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar