Suasana Rapat Tujuh Raperda Inisiatif Dewan
BENGKULU,
SH - Badan Legislasi
(Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancanagan Peraturan
Daerah (Raperda) yaitu, Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang
Kesejahteraan lanjut usia, Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan
anak, Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah,
Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana, Perda
Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif, Perda Nomor 5
tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dan Perda Nomor 11
tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kusmito
Gunawan yang juga anggota Komis III DPRD Kota , di ruang rapat dewan,
yang dihadiri seluruh kepala OPD dijajaran Pemkot, Selasa pagi (13/2/18).
“ Kami memberikan waktu selama dua
minggu terhadap tujuh Raperda yang dibahas hari ini, agar menjadi
evaluasi kedepannya. Ini baru tahap pertama,” jelasnya Kusmito Gunawan.
Menurut Kusmito, ini semangat dari
Banleg terhadap tujuh inisiatif dewan periode 2016-2017.
“ Kami mengevaluasi setelah disetujui
oleh eksekutif dan legislatif, setelah itu dilanjutkan bagian hukum Pemkot
Bengkulu. OPD lah yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda
tadi. Tenyata dalam rapat tadi, jujur kami kecewa, ” tegas Kusmito
Gunawan pada referensipublik (rls).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar