Opini
Oleh: Merah Johansyah (Koordinator JATAM
Nasional).
|
K
|
riminalisasi dan serangan atas pejuang lingkungan hidup
dan anti tambang semakin meningkat dan meluas, bahkan muncul juga pola baru
yang menyasar akademisi. Semua serangan pada pejuang lingkungan hidup dan anti
tambang ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan kelestarian lingkungan
hidup di Indonesia.
Situasi ini seiring dengan apa yang saat ini berlangsung
di Asia. Menurut laporan Kalikasan (2011-2018) dan Global Witness (2015-2018),
Indonesia berada urutan keempat mengenai jumlah environmental defenders atau
pejuang lingkungan hidup yang terbunuh dengan jumlah 11 orang, setelah Thailand
(13 terbunuh), India (37 terbunuh) dan Filipina (157 terbunuh).
Dalam
laporan Global Witness berjudul Defenders of the earth: Global Killings on Land
and Environmental Defenders menyebutkan bahwa serangan maksimum berupa
pembunuhan meluas hingga 24 negara pada 2016, di mana pada 2015 hanya terjadi
pada 16 negara saja. Sebanyak 60 persen pembunuhan terjadi Amerika Latin,
khususnya Brazil. Di luar Brazil ada kisah Berta Caceres, seorang perempuan
pejuang adat dan lingkungan hidup di Honduras yang ditembak hingga tewas di
dalam rumahnya. Kematian Berta Caceres merupakan salah satu kisah pembunuhan
yang menghebohkan dunia pada Maret 2016 lalu.
Pada
laporan Kalikasan berjudul In Peril: The situation of Asia’s Environmental
Defenders, meskipun berbeda angka dan detail, juga mengkonfirmasi hal yang
serupa. Filipina menjadi ladang pembunuhan, kriminalisasi, dan kekerasan kepada
pejuang lingkungan hidup.
Jatam
sendiri mencatat terdapat 18 Kasus Kriminalisasi dan Serangan Maksimum berupa
Penembakan dan Pembunuhan yang menyasar 81 orang warga penolak Tambang di
Indonesia sepanjang 2011 hingga 2018. Salah satu yang menghebohkan adalah
pembunuhan yang menimpah Salim Kancil, petani sekaligus pejuang anti tambang di
desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menolak tambang
pasir besi di desanya.
Selain itu
muncul juga pola baru kriminalisasi pada pejuang lingkungan hidup, yakni kepada
akademisi yang membantu mendorong gugatan kerugian negara akibat kerusakan
lingkungan hidup dalam kasus korupsi sumberdaya alam dengan menjadi saksi ahli
di pengadilan, yakni Basuki Wasis dan Bambang Heru.
Pola baru
lainnya adalah kriminalisasi dengan penggunaan pasal tuduhan Komunisme pada
kasus Budi Pego yang menolak tambang emas di Tumpang Pitu, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur. Tuduhan mengada-ngada juga kerap dijadikan modus
kriminalisasi, seperti yang menimpa warga penolak PLTU Batubara di Indramayu,
Jawa Barat, yang dikriminalkan dengan tuduhan memasang Bendera Nasional secara
terbalik.
Di lain
pihak, intimidasi dan teror dengan modus penyerangan kantor organisasi telah
dua kali dialami JATAM Kaltim.
Pertama
terjadi pada 26 Januari 2016, tidak lama setelah pembekuan izin 11 perusahaan
tambang batubara di Kaltim. Serangan kedua terjadi pada 5 November 2018, dua
hari setelah tewasnya Ari Wahyu Utomo (13), pelajar yang tenggelam di lubang
bekas tambang batubara di Kutai Kartanegara.
JATAM
menilai Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat
penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung, gagal
menjalankan mandat dan fungsinya, terutama mandat yang tertuang dalam pasal 28
(E) ayat 3, UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-undang.
Mereka
juga tidak menjalankan tugas melindungi warganya untuk menjalankan hak asasi
tersebut sesuai dengan Deklarasi Universal PBB tentang hak asasi manusia pada
pasal 19 dan 20 yang pada intinya setiap orang berhak atas kebebasan untuk
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Demikian
juga pasal 66 dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin bahwa setiap individu maupun kelompok
masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa digugat pidana
maupun perdata. Fungsi koordinasi dan menjalankan mandat UUD 1945 maupun UU
PPLH No 32 Tahun 2009 telah diabaikan oleh pemerintah.
Dua minggu
menjelang hari Hak Asasi Manusia Internasional yang akan diperingati 10
Desember 2018 nanti, JATAM dengan tegas menyatakan bahwa Presiden, Menteri LHK
serta aparat penegak hukum telah menjadi pelanggar utama hak asasi manusia pada
environmental defenders atau pejuang lingkungan hidup atas pembiaran dan
pengabaian pada mandat konstitusi, undang-undang dan fungsi mereka.
Pemerintah
bersama para korporasi tambang telah terlibat dalam sindikat kejahatan atas hak
asasi manusia dan lingkungan hidup.
Dalam
kasus Budi Pego, Presiden dan Menteri LHK diam tidak bergeming padahal mereka
adalah penerima mandat pasal 66 UU PPLH No 32 tahun 2009. Payahnya Peradilan
yang menyidangkan kasus Budi Pego juga tidak mempertimbangkan sama sekali pasal
anti SLAPP (strategic lawsuit against public participation), pasal 66 UU PPLH
ini. Bahkan hakim bersertifikasi lingkungan hidup yang telah diminta oleh kuasa
hukum warga diacuhkan oleh proses di pengadilan.
Dalam
Kasus serangan atas kantor JATAM Kaltim maupun kasus anak meninggal di lubang
tambang, Kepolisian hingga kini tidak pernah membuka SP2HP (Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor maupun keluaraga korban lubang
tambang batu bara. Akibatnya hak untuk mendapatkan keadilan oleh 32 keluarga
korban terabaikan. Sebaliknya, kepolisian terkesan membiarkan serangan dan
intimidasi kepada para aktIvis JATAM Kaltim.
JATAM juga
mendesak Komnasham untuk mengambil peran lebih jauh dalam mengawal dan
mengoordinasikan segala upaya untuk memperkecil kriminalisasi dan serangan atas
para pejuang lingkungan hidup dan anti tambang ini, yang sekarang dirasa belum
dilakukan maksimal oleh komisi strategis ini. Kini teror atas para pejuang
lingkungan hidup dan anti tambang semakin membesar. Negara telah gagal dan abai
membela hak asasi warga negaranya sendiri di hadapan korporasi dan bahkan kini
menjadi pihak yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar