Minggu, 13 Januari 2019

Bupati BS Dituntut KPK 7 Tahun Penjara

// Dirwan Mahmud : Saya Siap Diazab Allah Kalau Bohong !!
BENGKULU, SH - Sidang tuntutan Bupati Bengkulu Selatan (BS) non-aktif Dirwan Mahmud dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Kamis (10/01/19) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Selamet Suripto di dampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan dan hakim anggota II Rahmat.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz dan Muhamad Asri dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa Dirwan Mahmud dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Dirwan Mahmud terbukti menerima suap dari Jauhari alias Jukak, suap tersebut merupakan fee dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
"Terdakwa terbukti menerima suap dari kontraktor yakni Jauhari dengan cara bekerja sama denga istrinya Hendrati dan keponakannya Nursilawati,” kata Muhammad Nur Aziz.
Dalam kasus ini terdakwa Dirwan Mahmud akan dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 
Dengan dikenakan pasal tersebut, maka Dirwan Mahmud dituntut dengan hukuman 7 tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil sidang ini, terdakwa akhirnya tetap ditahan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana nantinya. Setelah mendengarkan JPU KPK membacakan surat tuntutannya dalam persidangan, kekecewaan pun langsung disampaikan Dirwan Mahmud, usai mendengarkan tuntutan 7 tahun penjara. 

// Dirwan : Saya Tidak Pernah Minta Fee !!

Saat ditemui diluar ruang sidang, Dirwan mengaku sama sekali tidak meminta fee kepada terdakwa Jukak dan dirinya menyatakan bahwa fakta persidangan selama ini tidak benar dan sangat memberatkan bagi dirinya. “Sama sekali enggak pernah itu (meminta uang kepada Jukak). Saya gak ngerti itu apa maksud kerjasama diam-diam. Sekarang orang yang berbuat salah kenapa saya yang dibuat begini. Padahal Jukak itu sudah saya suruh ke Dinas PU bukan ke saya” jelas Dirwan dalam nada tinggi. Selain itu, ia juga bersumpah tidak bersalah dan siap mendapat akibat bila ia berbohong. “Saya bersumpah disini, kalau memang benar saya kasih uang sama Istri saya Hendrati dan Nursilawati, mulai saat ini diazab saya, Allah matikan saya, masuk neraka jahanam saya kalau berbuat sepeti itu. Kalau tidak, Allah yang tahu,” ucapnya. 

Sementara itu, dalam kesempatan ini juga Dirwan pun sempat menyinggung Wakil Bupati Gusnan Mulyadi, yang ia sebut menginginkan jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan. “Wakil saya ini, satu kalipun tidak pernah besuk saya, bayangkan itu. Dua bulan mau dilantik sudah menghantam saya. Salah kalau caranya begitu. Wakil mau mengambil jabatan atasannya itu salah caranya, bahkan dipersidangan keterangan Gusnan beratkan saya,” jelas Dirwan Mahmud. 

Sementara itu, Jaksa KPK, Muhammad Asri SH MH mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Dirwan Mahmud sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan selama ini. “Semuanya sudah jelas jika apa yang dilakukan Dirwan ini merupakan tindak pidana korupsi dan kita dalam menentukan lama tuntutan ini sudah melalui pertimbangan dan musyawarah yang begitu lama,” tuturnya. 

Ia mengatakan, jika dalam keterangan Dirwan membatah dan mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini, ya silahkan saja itukan hak masing-masing orang, namun dalam kasus seperti ini bukti dan fakta hukum yang menjawab itu semua. ”Bagi kita tidak ada masalah terdakwa mau berkata apa yang jelas apa yang kita sampaikan didalam persidangan semoga bisa dikabulkan majelis hakim nantinya,” tutupnya. 

Setelah Jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya, hakim ketua yang dipimipin oleh Slamet Suripto SH MH kembali memberi waktu kepada terdakwa Dirwan Mahmud untuk mengajukan atau membacakan nota pembelaan atau pledoi yakni selama 1 Minggu lamanya atau 7 hari kedepan.(pau)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar