BENGKULU, SH
- Sidang
tuntutan Bupati Bengkulu Selatan (BS) non-aktif Dirwan Mahmud dengan agenda
mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Kamis
(10/01/19) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua
Selamet Suripto di dampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan dan hakim
anggota II Rahmat.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Muhammad Nur Aziz dan Muhamad Asri dalam pembacaan tuntutannya
menyampaikan bahwa terdakwa Dirwan Mahmud dinyatakan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Dirwan Mahmud terbukti
menerima suap dari Jauhari alias Jukak, suap tersebut merupakan fee dari proyek
pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
"Terdakwa terbukti menerima suap
dari kontraktor yakni Jauhari dengan cara bekerja sama denga istrinya Hendrati
dan keponakannya Nursilawati,” kata Muhammad Nur Aziz.
Dalam kasus ini terdakwa Dirwan Mahmud
akan dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan dikenakan pasal tersebut, maka
Dirwan Mahmud dituntut dengan hukuman 7 tahun kurungan dipotong masa
tahanan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil sidang ini, terdakwa akhirnya tetap ditahan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik
untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani
pidana nantinya. Setelah mendengarkan JPU KPK membacakan surat tuntutannya
dalam persidangan, kekecewaan pun langsung disampaikan Dirwan Mahmud, usai
mendengarkan tuntutan 7 tahun penjara.
// Dirwan : Saya Tidak Pernah Minta Fee !!
Saat ditemui diluar ruang sidang, Dirwan mengaku sama sekali
tidak meminta fee kepada terdakwa Jukak dan dirinya menyatakan bahwa fakta
persidangan selama ini tidak benar dan sangat memberatkan bagi dirinya. “Sama
sekali enggak pernah itu (meminta uang kepada Jukak). Saya gak ngerti itu apa
maksud kerjasama diam-diam. Sekarang orang yang berbuat salah kenapa saya yang
dibuat begini. Padahal Jukak itu sudah saya suruh ke Dinas PU bukan ke saya”
jelas Dirwan dalam nada tinggi. Selain itu, ia juga bersumpah tidak bersalah
dan siap mendapat akibat bila ia berbohong. “Saya bersumpah disini, kalau
memang benar saya kasih uang sama Istri saya Hendrati dan Nursilawati, mulai
saat ini diazab saya, Allah matikan saya, masuk neraka jahanam saya kalau
berbuat sepeti itu. Kalau tidak, Allah yang tahu,”
ucapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini juga Dirwan pun sempat
menyinggung Wakil Bupati Gusnan Mulyadi, yang ia sebut menginginkan jabatannya
sebagai Bupati Bengkulu Selatan. “Wakil saya ini, satu kalipun tidak pernah
besuk saya, bayangkan itu. Dua bulan mau dilantik sudah menghantam saya. Salah
kalau caranya begitu. Wakil mau mengambil jabatan atasannya itu salah caranya,
bahkan dipersidangan keterangan Gusnan beratkan saya,” jelas
Dirwan Mahmud.
Sementara itu, Jaksa KPK, Muhammad Asri SH MH mengatakan,
tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Dirwan Mahmud sudah sesuai dengan apa
yang telah diperbuatnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam
persidangan selama ini. “Semuanya sudah jelas jika apa yang dilakukan Dirwan
ini merupakan tindak pidana korupsi dan kita dalam menentukan lama tuntutan ini
sudah melalui pertimbangan dan musyawarah yang begitu lama,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika dalam keterangan Dirwan membatah dan
mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini, ya silahkan saja itukan hak
masing-masing orang, namun dalam kasus seperti ini bukti dan fakta hukum yang
menjawab itu semua. ”Bagi kita tidak ada masalah terdakwa mau berkata apa yang
jelas apa yang kita sampaikan didalam persidangan semoga bisa dikabulkan
majelis hakim nantinya,” tutupnya.
Setelah Jaksa penuntut umum selesai membacakan surat
tuntutannya, hakim ketua yang dipimipin oleh Slamet Suripto SH MH kembali
memberi waktu kepada terdakwa Dirwan Mahmud untuk mengajukan atau membacakan
nota pembelaan atau pledoi yakni selama 1 Minggu lamanya atau 7 hari kedepan.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar