BENGKULU,
SH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
telah usai menyerahkan penghargaan Adipura 2018 kepada 146 kabupaten/kota di
Indonesia. Dari jumlah diatas, tak satupun daerah di kabupaten/kota di Bengkulu
mendapat penghargaan Adipura tahun ini.
Gubernur
Bengkulu Dr.drh.H.Rohidin Mersyah.M.MA, mengatakan, penghargaan tersebut diberi
oleh Menteri KLHK untuk Kabupaten/Kota. “Peraih penghargaan tersebut di berikan
oleh Menteri KLHK untuk Kabupaten/Kota melalui penilaian kinerja Lingkungan”,
ujar Rohidin.
Dengan
tidak adanya satu daerahpun di Bengkulu tahun ini menerima penghargaan, Rohidin
meminta seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja
lingkungan, seperti kebersihan, ruang terbuka hijau dan Lainnya. Sehingga
terciptanya lingkungan yang sehat, bersih dan Indah. dalam hal ini harus di
buktikan dengan bisa diraihnya Piala Adipura.
Sementara
Wakil Presiden RI H. Jusuf kalla mengucapkan selamat kepada para penerima
penghargaan Adipura dan sertifikat. “Ini rekor untuk memberikan penghargaan
begitu banyak, lebih dari 100,” ungkap Jusuf Kalla yang dikutip dari salah satu
berita nasional, Jakarta (14/1/19). JK menyampaikan pemerintah pusat dan daerah
wajib bersinergi untuk mendorong masyarakat menjaga lingkungannya.
“Isu
lingkungan wajib menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena
itu, mendorong masyarakat jaga lingkungan adalah upaya kita dan lebih ringan
apabila ada kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah. Penghargaan ini juga
dapat menjadi stimulan bagi masyarakat agar menjaga lingkungannya. Lingkungan
baik akan menjadi masyarakat maju,” tuturnya.
JK
juga menyarankan KLHK untuk kembali membuat penghargaan bagi kota-kota di
Indonesia yang paling kotor. Dia mengatakan, dengan adanya pelabelan kota
terkotor itu, dapat membuat pemerintah kota maupun kabupaten terpacu untuk
selalu bersih.
“Penghargaan
itu pernah kita lakukan tahun 1990-an, tahun 2008 atau 2009 mengumumkan yang
kotor. Ini sebagai stimulan dan ternyata setelah diumumkan dia (pemda) kerja
keras dan mendapat penghargaan kemudian. Jadi karena itulah nanti akan
diumumkan kota paling tak memenuhi syaratlah kehidupan di situ, supaya wali
kotanya rakyatnya (terpacu),” tutur JK. JK menambahkan, kebersihan menjadi
tanggung jawab setiap warga. Ada baiknya pula ke depan, dapat diterapkan sanksi
maupun denda bagi warga yang tak menjaga kebersihan, seperti di Amerika Serikat
dan Singapura.
“Bikin
perda, bahwa semua selokan di depan rumah, yang tanggung jawab yang punya
rumah, seperti di Singapura, seperti di Amerika Serikat, di Amerika Serikat
kalau orang jatuh karena salju di depan rumahnya tidak dibersihkan maka bisa
yang punya rumah di tuntut. Kalau ada jentik di depan rumah di Singapura, itu
didenda pemerintah. Ini mendorong orang semua hidup secara bersama untuk
kebersihan,” tutur JK.
Pada
pelaksanaan Program Adipura periode Tahun 2017-2018 ini telah dilaksanakan
penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72% dari 514
kabupaten/kota di Indonesia.
“Dari
waktu ke waktu terus dilakukan penyesuaian kriteria untuk menjaring kota-kota
yang betul-betul tepat menyandang gelar kota bersih dan nyaman, sekaligus
dengan kepemimpinan green (hijau) yang mengemuka dari kepala daerah dan juga
pimpinan dewan, DPRD, sebagai lembaga yang secara fungsional politik program
lingkungan ini, saling mendukung dalam menciptakan wilayah yang bersih dan
nyaman,” ungkap Menteri KLHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya.
Tahun
ini, Surabaya menjadi peraih Adipura Kencana, yang merupakan penghargaan
tertinggi. Tangerang dan Palembang mendapat penghargaan Adipura kategori
metropolitan, sementara Balikpapan, Padang dan Banjarmasin mendapat Adipura
kategori kota besar.
Pemerintah
juga memberikan penghargaan Adipura kategori kota untuk Kudus, Banjarbaru,
Pare-pare, Jombang, Blitar, Mojokerto, Tulungagung, Madiun, Bukittinggi, Bau
Bau, Ambon, Bitung, Sukabumi, Palopo, Bontang, Kediri, Kendari, Payakumbuh,
Jepara, Magelang, Salatiga, Tebing Tinggi, Tanjung Balai Karimun, Lumajang,
Pasuruan, Tanjung Pinang, Probolinggo, Jayapura, Purwokerto, Cilacap dan Lahat.
Selain
itu anugerah Adipura 2018 kategori kota kecil antara lain diberikan kepada
Turikale, Malili, Kotamobagu, Lasusua, Luwuk, Pangkajene Sidenreng, Pinrang,
Martapura, Pati, Barru, Siak Sri Indrapura, Bulukumba, Rantau, Tidore, Bangli,
Tanjung, Bantaeng, Sengkang, Sukoharjo, Pangkajene, Biak, Donggala, Pamekasan,
Wonogiri, Polewali, Marabahan, Batusangkar, Toboali, Baturaja, Indramayu, Daik,
Barabai, Rangkasbitung, Ciamis, Mojosari, Sumenep, Watansoppeng, dan Solok.
Kota
Tuban, Kraksaan, Bangil, Nganjuk, Temanggung, Pacitan, Muara Bungo, Purworejo,
Kayu Agung, Wlingi, Liwa, Situbondo, Trenggalek, Boyolali, Sekayu, Bengkalis,
Muara Enim, Pangkalan Kerinci, Caruban, Sungailiat, Tanjung Redeb, Blambangan
Umpu, Martapura, Koba, Prabumulih, Lamongan, Bangko, Pangkalan Bun, Sampit,
Banjar, Padang Panjang, Painan, Manggar, Ngawi, Amlapura, Pelaihari, Sinjai,
Tahuna, Bangkinang, Kijang, Limboto, Kepanjen, Batulicin dan Sawahlunto juga
menerima penghargaan untuk kategori kota kecil.
Pemerintah
juga memberikan Sertifikat Adipura untuk kategori kota sedang kepada Batu,
Kebumen, dan Cilegon; serta Sertifikat Adipura kategori kota kecil untuk
Nunukan, Paringin, Muntok, Sampang, Amuntai, Pattallassang dan Tanah Grogot.
Sementara
Plakat Adipura untuk Sarana dan Prasarana Terbaik Adipura 2018 diberikan kepada
pasar di Kota Jakarta selatan untuk kategori kota metropolitan, taman kota di
Kota Kendari untuk kategori kota sedang, hutan kota di Jakarta Timur untuk
kategori kota metropolitan, terminal di Kota Malang untuk kategori kota besar,
dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kota Balikpapan untuk kategori kota besar.
Pemerintah
juga memberikan penghargaan Nirwasita Tantra 2018 kepada Provinsi Jawa Timur,
Sumatera Barat dan Sumatera Selatan; serta Surabaya dan Tangerang (kota besar);
Cimahi dan Surakarta (kota sedang); juga Bontang dan Payakumbuh (kota kecil).
Penerima
penghargaan Nirwasita Tantra 2018 untuk tingkat kabupaten meliputi Lumajang dan
Bandung (kabupaten besar); Pesisir Selatan dan Boyolali (kabupaten sedang);
serta Bangka Tengah dan Dharmasraya (kabupaten kecil).
Pemerintah
juga memberikan penghargaan Green Leadership Pimpinan DPRD/pimpinan komisi yang
membidangi lingkungan hidup pada 2018 untuk Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera
Barat dan Jawa Timur; Kota Bontang, Cimahi, Surakarta, Payakumbuh dan
Tangerang; serta Kabupaten Boyolali, Bangka Tengah, Dharmasraya, Pesisir Selatan
dan Bandung.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar