Senin, 07 Januari 2019

2018: Korupsi Di Bengkulu Meningkat


BENGKULU, SH  Berdasarkan data pihak kepolisian dan pemerintah daerah Bengkulu, selama tahun 2018 lalu, sedikitnya pihak berwajib telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 79 kasus, dengan penyelesaian perkara sebanyak 73 kasus dan total kerugian diselamatkan Rp 6.186.818.817.

Sedangkan jumlah tindak pidana kasus  korupsi yang ditangani pada tahun 2017 sebanyak 44 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 49 kasus total kerugian yang diselamatkan sebesar Rp. 3.168.051.557

"Untuk tindak pidana kasus korupsi tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya dapat terlihat dari persentase dan laporan yang masuk ke Polda Bengkulu,” ujar aparat penegak hukum polda bersama pemerintah provinsi Bengkulu pada Konferensi Pers akhir tahun 2018.

Kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai  Rp 2.667.162.608  terjadi pada kasus penyelewenga anggaran dana desa berjumlah 18 kasus dengan rincian 17 kasus P21 atau masih dalam penyelidikan .

Meskipun tingkat penanganan kasus korupsi tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, Polda Bengkulu juga meraih prestasi di bidang lainya yakni, mendapat peringkat 1 dan 2 bersaing dengan Polda Jawa Timur dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pada tahu 2017 Polda Bengkulu juga mendapat peringkat ke 2 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pengkapan salah satu jaringan kelompok Jamaah Ansharut (JAT) oleh anggota Brimob Polda Bengkulu dan Densus 88 AT Polri.

Sementara itu, untuk menekan praktik korupsi dilingkungan ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya mencegah segala praktek korupsi, khususnya yang terjadi di lingkup Pemprov Bengkulu. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Whistle Blowing System.

Whistle Blowing System merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung (online) terkait tindak pidana korupsi di daerah. Baca juga: Tanggapi Amien Rais, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tak Tebang Pilih Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan hadirnya Whistle Blowing System akan memudahkan pemerintah dalam menindak korupsi yang dilaporkan melalui sistem atau pun mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.

"Lewat sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah," ujar Gotri

Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, aplikasi sistem program ini telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah. Di Bengkulu sudah berjalan beberapa waktu namun belum tersosialisasi. "Jika selama ini yang kami tindak dari laporan langsung, di sini kami sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi sistem agar lebih memudahkan," ujar Massa. 

Massa menambahkan, jika ada laporan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menginvestigasi. Kemudian, jika terjadi pelanggaran, maka APIP akan meminta agar terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara. Apabila korupsi terjadi dengan nilai kerugian di bawah Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan jika korupsi di atas Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"APIP akan verifikasi data dan audit investigatif, kemudian jika betul terjadi praktek korupsi akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja agar mengembalikan nilai kerugian negara. Jika nilainya besar akan ditindak langsung oleh penegak hukum hingga sampai KPK," pungkas Massa.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar