BENGKULU, SH – Berdasarkan data pihak
kepolisian dan pemerintah daerah Bengkulu, selama tahun 2018 lalu, sedikitnya
pihak berwajib telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 79 kasus,
dengan penyelesaian perkara sebanyak 73 kasus dan total kerugian diselamatkan
Rp 6.186.818.817.
Sedangkan jumlah tindak pidana kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2017 sebanyak 44 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 49 kasus total kerugian yang diselamatkan sebesar Rp. 3.168.051.557
"Untuk tindak pidana kasus
korupsi tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya dapat terlihat dari
persentase dan laporan yang masuk ke Polda Bengkulu,” ujar aparat penegak hukum
polda bersama pemerintah provinsi Bengkulu pada Konferensi Pers akhir tahun
2018.
Kasus tindak pidana korupsi dengan
kerugian negara mencapai Rp 2.667.162.608 terjadi pada kasus
penyelewenga anggaran dana desa berjumlah 18 kasus dengan rincian 17 kasus P21
atau masih dalam penyelidikan .
Meskipun tingkat penanganan kasus
korupsi tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, Polda Bengkulu juga
meraih prestasi di bidang lainya yakni, mendapat peringkat 1 dan 2 bersaing
dengan Polda Jawa Timur dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pada tahu 2017 Polda
Bengkulu juga mendapat peringkat ke 2 dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, serta pengkapan salah satu jaringan kelompok Jamaah Ansharut (JAT)
oleh anggota Brimob Polda Bengkulu dan Densus 88 AT Polri.
Sementara
itu, untuk menekan praktik korupsi dilingkungan ASN, Pemerintah Provinsi
Bengkulu terus berupaya mencegah segala praktek korupsi, khususnya yang terjadi
di lingkup Pemprov Bengkulu. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Gubernur
No. 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Whistle Blowing System.
Whistle Blowing System merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian
informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung
(online) terkait tindak pidana korupsi di daerah. Baca juga: Tanggapi Amien
Rais, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tak Tebang Pilih Asisten III Bidang
Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan hadirnya Whistle Blowing System akan memudahkan
pemerintah dalam menindak korupsi yang dilaporkan melalui sistem atau pun
mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.
"Lewat
sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak
pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah," ujar Gotri
Sementara,
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, aplikasi sistem program ini
telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah. Di Bengkulu sudah berjalan beberapa
waktu namun belum tersosialisasi. "Jika selama ini yang kami tindak dari
laporan langsung, di sini kami sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi
sistem agar lebih memudahkan," ujar Massa.
Massa
menambahkan, jika ada laporan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
akan menginvestigasi. Kemudian, jika terjadi pelanggaran, maka APIP akan
meminta agar terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara. Apabila korupsi
terjadi dengan nilai kerugian di bawah Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti oleh
Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan jika korupsi di atas Rp 1 miliar akan
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"APIP
akan verifikasi data dan audit investigatif, kemudian jika betul terjadi
praktek korupsi akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja agar
mengembalikan nilai kerugian negara. Jika nilainya besar akan ditindak langsung
oleh penegak hukum hingga sampai KPK," pungkas Massa.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar