SAKSI : Sekda Kota
Bengkulu Marjon MPd, hadir menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tunjangan
dana BK di Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, 2015,
Rabu (19/12) lalu.
BENGKULU, SH – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK)
dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (19/2). Dalam sidang
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan tiga orang saksi.
Salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon
MPd. Marjon yang sudah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir pada sidang
sebelumnya, pada sidang kemarin (19/12), hadir. Marjon dihadirkan untuk mengetahui
mekanisme penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 dan 36A sebagai dasar
pencairan sekaligus pembayaran tunjangan BK.
Didalam persidangan terungkap terjadi ketidakjelasan terkait
paraf yang ada didalam Perwal nomor 36 dan 36A, Majelis hakim yang diketuai Dr
Jonner Manik SH MM sampai mengatakan yang memberikan paraf bisa dikejar pidana
jika terjadi ketidaksesuaian proses administrasinya.
“Sah-sah saja dijadikan tersangka jika terjadi
ketidaksesuaian terkait proses administrasinya,” kata Hakim Jonner kepada JPU
Kejari Bengkulu yang dinilai kurang tepat bertanya kepada saksi Marjon terkait
mekanisme penerbitan perwal tersebut.
Majelis hakim mempertanyakan terkait proses penerbitan perwal
dan pembayaran tunjangan dana BK. Karena didalam persidangan terungkap fakta
pembayaran tunjangan dana BK dilakukan periode Januari sampai Juli 2015, tetapi
realisasinya hanya dibayarkan dua bulan. Sementara itu perwal nomor 36 baru
diterbitkan Mei 2016.
Menurut Marjon, terjadi ketidaksesuaian antara pembayaran dan
penerbitan sudah lumrah. Karena biasanya kadis memberikan berkas tanpa
dilengkapi penanggalan. Setelah berkas ditandatangani Sekda dan diserahkan
kembali kepada kepala dinas bersangkutan setelah itu barulah penanggalan baru
diberikan. “Biasanya memang penanggalan nanti setelah diparaf,” ujar Marjon.
Majelis hakim melanjutkan bertanya kepada saksi Marjon
terkait kemana larinya uang Rp 500 juta hasil dari pemotongan tunjangan dana
BK. Marjon sigap menjawab tidak tahu. Bahkan Marjon juga tidak tahu saat hakim
menanyakan ada saksi yang mengatakan kwitansi Rp 500 juta diserahkan kepada
mantan Kepala Bidang Perbendaharaan Ikhsanul Arif.
“Apalagi terkait pertemuan dengan M Sofyan di Ruko Cimot,
saya tidak tahu sama sekali, itu bohong, ngarang. Terkait perwal memang ada
dua, pertama 36 kemudian diperbaiki menjadi 36A,” pungkas Marjon.
Marjon menyatakan tidak pernah bertemu terdakwa M Sofyan di
Ruko Cimot yang ada di Jalan Asahan dibantah M Sofyan. Pertemuan tersebut
diduga kuat terkait uang Rp 500 juta hasil potongan tunjangan dana BK Menurut M
Sofyan saksi sudah disumpah, artinya terserah saksi akan berkata apa.
“Ya nanti lah kita lihat persidangan selanjutnya,” ucap
Sofyan. Saksi lainnya Ir Fahriza Razie, mantan Asisten III dan satu saksi lain
dari Inspektorat Kota Bengkulu. Seperti biasa, sidang tersebut dihadiri 4 orang
terdakwa, Ikhsanul Arif, Emiyati, M Sofyan dan Yulian Firdaus. Selain M Sofyan,
tiga orang terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.(pau)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar