![]() |
| TINJAU : Salah satu agenda kunjungan dari tim Kejagung dan Sekretaris Kabinet RI saat meninjau lahan pembangunan kantor Kejari Benteng, Selasa (23/10/2018) lalu yang kedatangannya disambut langsung oleh Bupati Benteng Ferry Ramli dan Ketua DPRD Benteng. (Penasumatera.co.id) |
BENGKULU, SH – Belum
terungkapnya siapa aktor utama dalam dua kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu
Tengah (Benteng) memunculkan anggapan masyarakat akan adanya kekebalan hukum dari
oknum-oknum yang ‘bermain’ di Benteng.
Dtambah juga
lambatnya aksi penyelesaian kasus ini dari para penegak hukum, khususnya pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu membuat integritas (kejujuran –
red) dan ‘nyali’ korps Adhyaksa ini dipertaruhkan demi tegaknya supremasi
hukum. Sanggupkah mereka menyelesaikan kasus ini dengan segera ??
// 4 Pejabat
Pemkab Benteng Dipanggil Ulang
Meski dari info terakhir yang
didapatkan dari adanya dugaan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar tahun 2016 ini,
bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali telah memanggil empat
pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, diantaranya, Mun Gumiri mantan
Inspektorat, Muzakir Hamidi mantan Sekda, Hasan Basri Mantan Plt Sekda,
Yarman mantan Kabid DPKA, Edi Prayekno mantan Bendahara Rutin Sekretariat
lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, ternyata belum cukup
bagi Kejati untuk dapat menyimpulkan dan menyeret para tersangka utama ke meja
peradilan, bahkan hal ini sudah 1 bulan lamanya hingga saat ini kasus tersebut
seakan ‘beku’ tanpa ada kabar terbaru.
Ketua tim penyidik Kejaksaan
Tinggi Bengkulu Adi Nuryadi Sucipto mengungkapkan terhadap pemanggilan
tersebut, merupakan pendalaman terhadap saksi yang pernah dilakukan pemanggilan
sebelumnya.
“Cuma memperdalam yang belum
disampaikan dan mempertegas lagi dalam pemanggilan hari ini dari para
pejabat yang ada dilapangan,” kata Adi, Senin (12/11) lalu.
Lanjutnya, untuk penambahan
saksi, saat ini belum ada penambahan saksi-saksi. Namun apabila di butuhkan,
pihaknya akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya.
Untuk dokumem-dokumen yang
disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, terdapat dokumen yang harus di
evaluasi, lantaran ada beberapa dokumen pembayaran yang berbentuk foto copy,
maka dokumen yang dibutuhkan harus yang asli.
“Dari sisi pengajuan dan
pembayaran masih ada yang foto copy dan semestinya itu harus yang asli,” jelas
Adi.
Informasinya, untuk kerugian
negara di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DPKAD dan Sekretariat,
dari sisi pembebanan oleh inspekturat sudah di lakukan pembayaran.
“Untuk DPPKAD dan khusus rutin
Sekretariat bagian umum itu sudah di kembalikan, namun demikian ada yang harus
di klarifikasi lagi apakah ada penambahan atau tidak nantikan di evaluasi
ulang," ujarnya.
Lanjut Adi, semestinya tim
penyidik harus ada BPK untuk pengembalian kerugian negara. Maka, dibutuhkan
lanjutan audit dari BPK. Jika nanti selesai dari BPK, maka akan di
lakukan evaluasi sebatas mana.
“Inikan mau mengajukan ke BPK
atau tidak, karena waktu ketua tim sebelumnya belum ada pengajuan dari BPK.
Maka kita akan evaluasi apakah cukup dengan ahli atau kita minta kerugian
negara dari BPK,” sampainya.
Sementara itu, mantan Sekda
Pemkab Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi menambahkan, pihaknya tetap kooperatif
dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
“Untuk materi silahkan hubungan
dengan pihak ke pihak, tapi saya secara pribadi meskipun bukan sekda lagi, dan
waktu itu saya selaku sekda di panggil kesini kita kooperatif, sepanjang yang
ditanya itu yang kita tau dan bisa di pertanggung jawabkan kita jelaskan. Kalau
kita dengar kerugian sudah di kembalikan tapi saya tidak begitu prinsip selesai
apa belum,” terang Muzakir.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan,
keterangan beserta tanggapan baik dari Bupati Benteng Ferry Ramli maupun Wakil
Bupati Septi Peryadi terkait kasus ini belum bisa didapatkan para awak media.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar