Minggu, 16 Desember 2018

Oknum di Benteng Disinyalir Kebal Hukum, ‘Nyali’ Korps Adhyaksa Dipertaruhkan


TINJAU : Salah satu agenda kunjungan dari tim Kejagung dan Sekretaris Kabinet RI  saat meninjau lahan pembangunan kantor Kejari Benteng, Selasa (23/10/2018) lalu yang kedatangannya disambut langsung oleh Bupati Benteng Ferry Ramli dan Ketua DPRD Benteng. (Penasumatera.co.id)


BENGKULU, SH – Belum terungkapnya siapa aktor utama dalam dua kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu Tengah (Benteng) memunculkan anggapan masyarakat akan adanya kekebalan hukum dari oknum-oknum yang ‘bermain’ di Benteng. 

Dtambah juga lambatnya aksi penyelesaian kasus ini dari para penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu membuat integritas (kejujuran – red) dan ‘nyali’ korps Adhyaksa ini dipertaruhkan demi tegaknya supremasi hukum. Sanggupkah mereka menyelesaikan kasus ini dengan segera ??

// 4 Pejabat Pemkab Benteng Dipanggil Ulang

Meski dari info terakhir yang didapatkan dari adanya dugaan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar  tahun 2016 ini, bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali telah memanggil empat pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, diantaranya, Mun Gumiri mantan Inspektorat, Muzakir Hamidi mantan Sekda, Hasan Basri Mantan Plt  Sekda, Yarman mantan Kabid DPKA, Edi Prayekno mantan Bendahara Rutin Sekretariat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, ternyata belum cukup bagi Kejati untuk dapat menyimpulkan dan menyeret para tersangka utama ke meja peradilan, bahkan hal ini sudah 1 bulan lamanya hingga saat ini kasus tersebut seakan ‘beku’ tanpa ada kabar terbaru.

Ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Adi Nuryadi Sucipto mengungkapkan terhadap  pemanggilan tersebut, merupakan pendalaman terhadap saksi yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya. 

“Cuma memperdalam yang belum disampaikan dan mempertegas lagi  dalam pemanggilan hari ini dari para pejabat yang ada dilapangan,” kata Adi, Senin (12/11) lalu.
Lanjutnya, untuk penambahan saksi, saat ini belum ada penambahan saksi-saksi. Namun apabila di butuhkan, pihaknya akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya.

Untuk dokumem-dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, terdapat dokumen yang harus di evaluasi, lantaran ada beberapa dokumen pembayaran yang berbentuk foto copy, maka dokumen yang dibutuhkan harus yang asli.
“Dari sisi pengajuan dan pembayaran masih ada yang foto copy dan semestinya itu harus yang asli,” jelas Adi.

Informasinya, untuk kerugian negara di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DPKAD dan Sekretariat, dari sisi pembebanan oleh inspekturat sudah di lakukan pembayaran.
“Untuk DPPKAD dan khusus rutin Sekretariat bagian umum itu sudah di kembalikan, namun demikian ada yang harus di klarifikasi lagi apakah ada penambahan atau tidak nantikan di evaluasi ulang," ujarnya. 

Lanjut Adi, semestinya tim penyidik harus ada BPK untuk pengembalian kerugian negara. Maka, dibutuhkan lanjutan audit dari BPK.  Jika nanti selesai dari BPK, maka akan di lakukan evaluasi sebatas mana.

“Inikan mau mengajukan ke BPK atau tidak, karena waktu ketua tim sebelumnya belum ada pengajuan dari BPK. Maka kita akan evaluasi apakah cukup dengan ahli atau kita minta kerugian negara dari BPK,” sampainya. 
Sementara itu, mantan Sekda Pemkab Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi menambahkan, pihaknya tetap kooperatif dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

“Untuk materi silahkan hubungan dengan pihak ke pihak, tapi saya secara pribadi meskipun bukan sekda lagi, dan waktu itu saya selaku sekda di panggil kesini kita kooperatif, sepanjang yang ditanya itu yang kita tau dan bisa di pertanggung jawabkan kita jelaskan. Kalau kita dengar kerugian sudah di kembalikan tapi saya tidak begitu prinsip selesai apa belum,” terang  Muzakir.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan beserta tanggapan baik dari Bupati Benteng Ferry Ramli maupun Wakil Bupati Septi Peryadi terkait kasus ini belum bisa didapatkan para awak media.(***)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar