BENGKULU,
SH — Lambatnya penetapan tersangka kasus
temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi
Bengkulu sebesar Rp 9 miliar, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Tengah (Benteng) tahun 2016 lalu mulai menimbulkan pertanyaan besar masyarakat
tentang kinerja tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sontak, tudingan dugaan ‘masuk angin’ pun langsung
ditujukan pada jajaran korps Adhyaksa ini. Hal ini wajar saja mengingat sudah
sangat lama kasus ini tertahan berlarut-larut dan tanpa kejelasan. Padahal, Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu saat ini, Armandra
Syah Arwan, SH MH tergolong masih baru pasca dilantik per tanggal 12
Oktober 2018 lalu dan berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini, namun
ternyata hingga saat ini kasus besar ini masih menggantung dan penuh tanda
tanya.
Salah satu yang bersuara mempertanyakan kejelasan kasus
ini adalah Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB). Direktur LPHB Achmad Tarmizi
Gumay SH, MH bahkan berani menduga bahwa Kejati disinyalir sudah terkontaminasi
alias masuk angin. Menurut Tarmizi yang juga seorang pengacara muda di Kota
Bengkulu ini, kasus ini benar-benar sudah ditunggu penyelesaiannya oleh semua
orang, namun pihak Kejati malah masih betah berlama-lama ‘mengelola’ kasus ini
tanpa kejelasan penyelesaiannya. “Terakhir infonya status kasus sudah lidik,
namun kenapa seperti sangat susah untuk naik ke penetapan tersangka. Fakta dan
bukti-buktinya juga sudah jelas, belasan saksi juga sudah dimintai keterangan,
namun belum juga bisa ditetapkan aktor-aktor korupsinya, ini membuat semua
orang geram,” beber Tarmizi kepada Suara Hukum Jumat (7/12) lalu di ruang
kerjanya.
Tarmizi pun meminta dan menuntut agar penetapan tersangka
kasus ini segera dipercepat dan memberikan bukti kerja nyatanya kepada
masyarakat Bengkulu jika tidak ingin dicap masuk angin. “Kami minta agar pihak
Kejati mempercepat proses naiknya status kasus ini ke penetapan tersangka
secara transparan dan jelas, agar kita bisa tahu semua siapa yang bertanggung
jawab atas kasus mega korupsi ini,” sambung Targum – sapaan akrabnya.
Adapun mengenai pengembalian kerugian negara (uang – red)
temua BPK yang sudah dilakukan oleh pihak Pemkab Benteng sebanyak 96 persen
hingga saat ini, menurut Tarmizi tidaklah serta merta bisa menghapus
konsekuensi hukum bagi para tersangkanya nanti. “Meskipun semua kerugian bisa
dikembalikan 100 persen, namun tersangka tetap harus diproses sesuai hukum yang
berlaku dan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Tarmizi.
Seperti yang
diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu kembali melanjutkan penyelidikannya setelah
sempat terhenti lama pasca pergantian pucuk pimpinannya, dengan memanggil
beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Total hingga saat ini, Kejati kurang
lebih telah memanggil dan memeriksa belasan nama pejabat di Bengkulu Tengah,
baik yang masih aktif di jabatan awal maupun yang sudah dimutasi ke jabatan
lain. Salah satunya adalah dengan memanggil kembali Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu
Tengah, Budiman Efri. Ketua tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Adi
Nuryadi Sucipto, Selasa (13/11/2018) lalu membenarkan hal tersebut dengan
mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas
DPPKAD.
“Rencananya ada pemanggilan Kepala DPPKAD dan
seharusnya minggu ini tapi masih di tunda karena beliau lagi keluar kota,”
jelas Adi dalam wawancaranya dengan salah satu media online lokal. Sementara,
terkait kerugian yang dialami negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar pihaknya
akan melakukan evaluasi pencairan dana yang melawan hukum. “Dari kerugian
negara kurang lebih Rp 9 miliar itu kita akan evaluasi bagian mana yang melawan
hukum, dan di bagian mana kesalahan dalam administrasi. Jadi harus dibedakan
antara melawan hukum dan kesalahan administrasi dalam undang udang kan juga
sudah jelas. Ketika sudah di evaluasi dan koordinasi dengan pimpinan saat nanti
ekspos maka tau mana suara terbanyak,” kata Adi.
Sebagai
ketua tim penyidik yang baru, Adi mengatakan kasus tersebut sama dengan yang
pernah ditanganinya beberapa waktu lalu terkait kasus perwakilan Bengkulu –
Jakarta yang mana disitu ada pengorbanan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ada
investigasi dari inspektorat. Namun, dalam kasus temuan BPK Bengkulu Tengah
inspektorat tidak melakukan investigasi, hanya mengandalkan audit BPK. “Semestinya
insprektorat melakukan suatu investigasi, terhadap temuan itu apakah melanggar
hukum apakah kesalahan administrasi tapi ini tidak dilaksanakan oleh
inspektorat. Sebelas dua belas dengan kasus perwakilan Bengkulu – Jakarta,
bedanya dulu kita tidak menggunakan BPK karena inspektorat investigasi, jadi
yang digunakan audit dari inspektorat. Untuk Bengkulu Tengah ini tidak makanya
inspektorat diperiksa,” ungkap Adi.
Sambung
Adi, Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban karena ada
pertanggungjawaban yang fiktif dalam artian pertanggungjawaban yang tidak
sesuai dengan isinya dan itu harus dipilah. “Memang ini sudah dipilah-pilah
oleh BPK tapi belum sempurna. Ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik
dikumpulkan ada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas
fiktiflah atau makan minum yang fiktif. Kita simpulkan saja apakan dokumen itu
salah administrasi,” papar Adi.
Ia
juga mengatakan penyidik belum puas dengan hasil penyitaan dokumen yang
dilakukan saat penggeledahan beberapa waktu lalu karena masih banyak dokumen
berbentuk foto copy bukan dokumen yang aslinya. “Kita belum puas dengan dokumen
yang disita karena disitu banyak yang fotocopy. Jadi kita meminta lagi dokumen
yang asli dari DPPKAD karena sebelumnya dari DPPKAD,” tegas Adi. Selain
memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah
(DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Budiman Efri. Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bengkulu juga terus melakukan pendalaman terkait temuan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah
(Benteng) sebesar Rp 9 Miliar di 2016 lalu dengan memeriksa tiga orang terkait
temuan BPK tersebut. Tiga orang tersebut diantaranya, Mantan Ajudan Bupati
Bengkulu Tengah Rahmad, Mantan Kabid Anggaran Bengkulu Tengah, Weldo dan Mantan
Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, Selasa
(13/11/2018).
Kasi
Penkum Kejati, Martin Luther, mengatakan pemanggilan tiga orang tersebut
terkait temuan BPK di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dipanggil dan dimintai
keterangan terkait temuan BPK tersebut. “Pemanggilan tersebut untuk mempertegas
pemanggilan sebelumnya. Untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi,
apabila nanti dibutuhkan kita akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang
lainnya,” ujar Martin Luther.
Sementara,
Mantan Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, mengatakan
pemanggilan terhadap dirinya tersebut merupakan yang ketiga kalinya. “Ya
pemanggilan cuma sebagai saksi atas pencairan anggaran dan ini merupakan
panggilan ke tiga saya,” sampainya Bambang sembari meninggalkan gedung Kejati. Disinggung
terkait kasus apa dirinya di panggi, Bambang tidak mau menjelaskan secara
gamblang, hanya saja dirinya mengaku pencairan yang ia lakukan sudah sesuai
prosedur dan tidak menyalahi aturan. “Pencairannya udah pas tidak ada masalah,”
ucap Bambang.
Sehari
sebelumnya, pemeriksaan kasus ini juga akhirnya kembali menyeret nama empat
pejabat Bengkulu Tengah lainnya, diantaranya, Mun Gumiri selaku mantan Kepala
Inspektorat Benteng, Muzakir Hamidi selaku mantan Sekda Benteng, Hasan Basri
selaku Mantan Plt Sekda Benteng, Yarman selaku mantan Kabid DPKA Benteng dan
Edi Prayekno selaku Mantan Bendahara Rutin Sekretariat Benteng, Senin
(12/11/2018). Ketua tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi
Nuryadi Sucipto, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pendalaman terhadap
saksi yang pernah dipanggil sebelumnya. “Jadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
yang belum disampaikan maka dipertegas lagi dalam pemanggilan dari para pejabat
yang ada di lapangan,” ujar Adi.
Dikatakan
Adi, untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi, namun apabila di butuhkan
pihaknya akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya. Terkait
dokumem-dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, terdapat
dokumen dokumen yang harus dievaluasi, lantaran ada beberapa dokumen pembayaran
yang berbentuk foto copy, maka dokumen yang dibutuhkan harus yang asli. “Dari
sisi pengajuan dan pembayaran masih ada yang foto Copy dan semestinya itu harus
yang asli,” ungkap Adi. Sedangkan untuk kerugian negara di dua Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yakni DPKAD dan Sekretariat, dari sisi pembebanan oleh
inspektur sudah di lakukan pembayaran. “Untuk DPKAD dan khusus rutin
Sekretariat bagian umum itu sudah di kembalikan, namun demikian ada yang harus
di klarifikasi lagi apakah ada penambahan atau tidak nantikan dievaluasi
ulang,” kata Adi. Sambung Adi, semestinya harus ada BPK untuk pengembalian
kerugian negara. Maka dibutuhkan lanjutan audit dari BPK dan jika nanti selesai
audit dari BPK maka akan dilakukan evaluasi.
“Inikan
mau mengajukan ke BPK atau tidak, karena waktu ketua tim sebelumnya belum ada
pengajuan dari BPK. Maka kita akan evaluasi apakah cukup dengan ahli atau kita
minta kerugian negara dari BPK,” sampainya Adi. Sementara itu, mantan Sekda
Benteng, Muzakir Hamidi mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam pemanggilan
yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi. “Untuk materi silahkan hubungan
dengan pihak ke pihak, tapi saya secara pribadi meskipun bukan sekda lagi, dan
waktu itu saya selaku sekda dipanggil kesini kita kooperatif, sepanjang yang
ditanya itu yang kita tau dan bisa dipertanggung jawabkan kita jelaskan. Kalau
kita dengar kerugian sudah dikembalikan tapi saya tidak begitu prinsip selesai
apa belum,” pungkas Muzakir Hamidi. Disisi lain, terkait dugaan temuan kerugian
negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu
sebesar Rp 9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah
(Benteng) ini, Kepala Inspektorat Pemkab Benteng Meizuardi, Selasa (25/9/2018)
lalu sebelumnya sempat mengatakan, bahwa jumlah kerugian negara yang sudah
dikembalikan sampai saat ini sekitar 99,5 persen, sementara jumlah yang harus
dikembalikan sekitar Rp 8 miliar lebih.
Sementara
untuk pihak yang bersangkutan sudah ada itikad baik dan bagi yang belum
mengembalikan kerugian negara diharapkan agar segera melunasi. “Kami disini
selalu menghimbau agar kerugian yang dialami negara untuk segera dapat
dikembalikan dan alhamdulillah sudah banyak yang melakukan pengembalian
kerugian negara,” ujar Meizuardi saat itu. Dijelaskan Meizuardi, terkadang yang
menjadi kendala apabila ada bukti setor yang sudah lama dari pihak yang
bersangkutan sudah hilang. Ia juga mengatakan apabila kerugian negara telah 100
persen dikembalikan untuk kelanjutan kasus tersebut pihak inspektorat
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum. “Ya kalau kita
sebagai warga negara yang baik masalah tindaklanjutnya itu kita serahkan ke
aparat penegak hukum yang mempunyai hak. Tugas kami disini hanya menagih dan
bagaimana pun secara maksimal agar kerugian itu dikembalikan oleh pihak yang
bersangkutan,” jelas Meizuardi.
Sebelumnya diketahui, pasca Tim Khusus Pemberantasan
Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor
Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Rabu (4/7) lalu dan menyita sejumlah
dokumen atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu pada 2016
dengan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar yang belum diselesaikan Pemkab
Benteng. Atas temuan tersebut, Kejati sudah melakukan pemeriksaan beberapa
saksi yaitu, Kasubag Umum Sekretariat Benteng, Haskoni sastro dan Mantan Kabid
Anggaran pemkab benteng Weldo Kurnianto.
“Ini
merupakan keterangan lanjutan terkait adanya temuan juga, dari penyitaan
dokumen kita lakukan pemeriksaan saksi, hari ini yakni Mantan Bendahara Rutin
Pemda Benteng, Ujang iswayudi berdasarkan temuan penyitaan berkas,” ujar Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu saat itu, Ahmad Puadi,
Kamis (12/7). Dijelaskan Puadi, Kejati masih terus melakukan penyelidikan atas
sitaan dokumen dari Pemkab Benteng. Sementara untuk penetapan tersangka Kejati
akan segera menggelar Ekspos nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Puadi
menegaskan, para saksi yang telah diperiksa dapat saja ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan penyelidikan berkas dokumen. “Untuk
pemeriksaan saksi saksi yang sudah dilakukan, saksi bisa ditetapkan menjadi
tersangka apabila bukti-bukti yang di dapat full untuk bisa menetapkan menjadi
tersangka,” tandasnya.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar