BENGKULU, SH — Penyelidikan
kasus dugaan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Benteng) di 2016 lalu kembali dilanjutkan.
Terbaru,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melanjutkan penyelidikannya dengan memanggil
beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Total dalam beberapa bulan terakhir,
Kejati kurang lebih memanggil dan memeriksa belasan nama pejabat Bengkulu
Tengah, baik yang masih aktif di jabatan awal maupun yang sudah dimutasi ke
jabatan lain.
Salah
satunya dan terbaru, adalah dengan memanggil Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu
Tengah, Budiman Efri. Ketua tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Adi
Nuryadi Sucipto, Selasa (13/11/2018) lalu membenarkan hal tersebut dengan
mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas
DPPKAD.
“Rencananya ada pemanggilan Kepala DPPKAD dan
seharusnya minggu ini tapi masih di tunda karena beliau lagi keluar kota,”
jelas Adi dalam wawancaranya dengan salah satu media online lokal. Sementara,
terkait kerugian yang dialami negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar pihaknya
akan melakukan evaluasi pencairan dana yang melawan hukum.
“Dari
kerugian negara kurang lebih Rp 9 miliar itu kita akan evaluasi bagian mana
yang melawan hukum, dan di bagian mana kesalahan dalam administrasi. Jadi harus
dibedakan antara melawan hukum dan kesalahan administrasi dalam undang udang
kan juga sudah jelas. Ketika sudah di evaluasi dan koordinasi dengan pimpinan
saat nanti ekspos maka tau mana suara terbanyak,” kata Adi.
Sebagai
ketua tim penyidik yang baru, Adi mengatakan kasus tersebut sama dengan yang
pernah ditanganinya beberapa waktu lalu terkait kasus perwakilan Bengkulu –
Jakarta yang mana disitu ada pengorbanan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ada
investigasi dari inspektorat. Namun, dalam kasus temuan BPK Bengkulu Tengah
inspektorat tidak melakukan investigasi, hanya mengandalkan audit BPK.
“Semestinya
insprektorat melakukan suatu investigasi, terhadap temuan itu apakah melanggar
hukum apakah kesalahan administrasi tapi ini tidak dilaksanakan oleh
inspektorat. Sebelas dua belas dengan kasus perwakilan Bengkulu – Jakarta,
bedanya dulu kita tidak menggunakan BPK karena inspektorat investigasi, jadi
yang digunakan audit dari inspektorat. Untuk Bengkulu Tengah ini tidak makanya
inspektorat diperiksa,” ungkap Adi.
Sambung
Adi, Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban karena ada
pertanggungjawaban yang fiktif dalam artian pertanggungjawaban yang tidak
sesuai dengan isinya dan itu harus dipilah. “Memang ini sudah dipilah-pilah
oleh BPK tapi belum sempurna. Ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik
dikumpulkan ada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas
fiktiflah atau makan minum yang fiktif. Kita simpulkan saja apakan dokumen itu
salah administrasi,” papar Adi.
Ia
juga mengatakan penyidik belum puas dengan hasil penyitaan dokumen yang
dilakukan saat penggeledahan beberapa waktu lalu karena masih banyak dokumen
berbentuk foto copy bukan dokumen yang aslinya. “Kita belum puas dengan dokumen
yang disita karena disitu banyak yang fotocopy. Jadi kita meminta lagi dokumen
yang asli dari DPPKAD karena sebelumnya dari DPPKAD,” tegas Adi.
// Bambang :
‘Ini Panggilan Yang ke-3 kalinya’
Selain
bakal memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset
Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Budiman Efri. Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Bengkulu juga terus melakukan pendalaman terkait temuan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu
Tengah (Benteng) sebesar Rp 9 Miliar di 2016 lalu dengan memeriksa tiga orang
terkait temuan BPK tersebut. Tiga orang tersebut diantaranya, Mantan Ajudan
Bupati Bengkulu Tengah Rahmad, Mantan Kabid Anggaran Bengkulu Tengah, Weldo dan
Mantan Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, Selasa
(13/11/2018).
Kasi
Penkum Kejati, Martin Luther, mengatakan pemanggilan tiga orang tersebut
terkait temuan BPK di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dipanggil dan dimintai
keterangan terkait temuan BPK tersebut. “Pemanggilan tersebut untuk mempertegas
pemanggilan sebelumnya. Untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi,
apabila nanti dibutuhkan kita akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang
lainnya,” ujar Martin Luther.
Sementara,
Mantan Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, mengatakan
pemanggilan terhadap dirinya tersebut merupakan yang ketiga kalinya. “Ya
pemanggilan cuma sebagai saksi atas pencairan anggaran dan ini merupakan
panggilan ke tiga saya,” sampainya Bambang sembari meninggalkan gedung Kejati.
Disinggung
terkait kasus apa dirinya di panggi, Bambang tidak mau menjelaskan secara
gamblang, hanya saja dirinya mengaku pencairan yang ia lakukan sudah sesuai
prosedur dan tidak menyalahi aturan. “Pencairannya udah pas tidak ada masalah,”
ucap Bambang.
// Mantan
Sekda dan 3 Pejabat Benteng Kembali Diperiksa
Sehari
sebelumnya, pemeriksaan kasus ini juga akhirnya kembali menyeret nama empat
pejabat Bengkulu Tengah lainnya, diantaranya, Mun Gumiri selaku mantan Kepala
Inspektorat Benteng, Muzakir Hamidi selaku mantan Sekda Benteng, Hasan Basri
selaku Mantan Plt Sekda Benteng, Yarman selaku mantan Kabid DPKA Benteng dan
Edi Prayekno selaku Mantan Bendahara Rutin Sekretariat Benteng, Senin
(12/11/2018).
Ketua
tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Nuryadi Sucipto,
mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pendalaman terhadap saksi yang pernah
dipanggil sebelumnya. “Jadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum
disampaikan maka dipertegas lagi dalam pemanggilan dari para pejabat yang ada
di lapangan,” ujar Adi.
Dikatakan
Adi, untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi, namun apabila di butuhkan
pihaknya akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya. Terkait
dokumem-dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, terdapat
dokumen dokumen yang harus dievaluasi, lantaran ada beberapa dokumen pembayaran
yang berbentuk foto copy, maka dokumen yang dibutuhkan harus yang asli. “Dari
sisi pengajuan dan pembayaran masih ada yang foto Copy dan semestinya itu harus
yang asli,” ungkap Adi.
Sedangkan
untuk kerugian negara di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DPKAD dan
Sekretariat, dari sisi pembebanan oleh inspektur sudah di lakukan pembayaran. “Untuk
DPKAD dan khusus rutin Sekretariat bagian umum itu sudah di kembalikan, namun
demikian ada yang harus di klarifikasi lagi apakah ada penambahan atau tidak
nantikan dievaluasi ulang,” kata Adi. Sambung Adi, semestinya harus ada BPK
untuk pengembalian kerugian negara. Maka dibutuhkan lanjutan audit dari BPK dan
jika nanti selesai audit dari BPK maka akan dilakukan evaluasi.
“Inikan
mau mengajukan ke BPK atau tidak, karena waktu ketua tim sebelumnya belum ada
pengajuan dari BPK. Maka kita akan evaluasi apakah cukup dengan ahli atau kita
minta kerugian negara dari BPK,” sampainya Adi. Sementara itu, mantan Sekda
Benteng, Muzakir Hamidi mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam pemanggilan
yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
“Untuk
materi silahkan hubungan dengan pihak ke pihak, tapi saya secara pribadi
meskipun bukan sekda lagi, dan waktu itu saya selaku sekda dipanggil kesini
kita kooperatif, sepanjang yang ditanya itu yang kita tau dan bisa dipertanggung
jawabkan kita jelaskan. Kalau kita dengar kerugian sudah dikembalikan tapi saya
tidak begitu prinsip selesai apa belum,” pungkas Muzakir Hamidi.
// Inspektorat:
Pengembalian Kerugian Negara Sudah 96,5 Persen
Disisi lain, terkait dugaan temuan kerugian negara dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9
miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng)
ini, Kepala Inspektorat Pemkab Benteng Meizuardi, Selasa (25/9/2018) lalu sebelumnya
sempat mengatakan, bahwa jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan sampai
saat ini sekitar 99,5 persen, sementara jumlah yang harus dikembalikan sekitar
Rp 8 miliar lebih.
Sementara
untuk pihak yang bersangkutan sudah ada itikad baik dan bagi yang belum
mengembalikan kerugian negara diharapkan agar segera melunasi. “Kami disini
selalu menghimbau agar kerugian yang dialami negara untuk segera dapat
dikembalikan dan alhamdulillah sudah banyak yang melakukan pengembalian
kerugian negara,” ujar Meizuardi saat itu.
Dijelaskan
Meizuardi, terkadang yang menjadi kendala apabila ada bukti setor yang sudah
lama dari pihak yang bersangkutan sudah hilang. Ia juga mengatakan apabila
kerugian negara telah 100 persen dikembalikan untuk kelanjutan kasus tersebut
pihak inspektorat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum.
“Ya
kalau kita sebagai warga negara yang baik masalah tindaklanjutnya itu kita
serahkan ke aparat penegak hukum yang mempunyai hak. Tugas kami disini hanya
menagih dan bagaimana pun secara maksimal agar kerugian itu dikembalikan oleh
pihak yang bersangkutan,” jelas Meizuardi.
// Saksi Bisa Jadi Tersangka
Sebelumnya
diketahui, pasca Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
(Benteng) Rabu (4/7) lalu dan menyita sejumlah dokumen atas temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu pada 2016 dengan kerugian negara
sebesar Rp 9 miliar yang belum diselesaikan Pemkab Benteng.
Atas temuan
tersebut, Kejati sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yaitu, Kasubag Umum
Sekretariat Benteng, Haskoni sastro dan Mantan Kabid Anggaran pemkab benteng
Weldo Kurnianto.
“Ini
merupakan keterangan lanjutan terkait adanya temuan juga, dari penyitaan
dokumen kita lakukan pemeriksaan saksi, hari ini yakni Mantan Bendahara Rutin
Pemda Benteng, Ujang iswayudi berdasarkan temuan penyitaan berkas,” ujar Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu saat itu, Ahmad Puadi, Kamis
(12/7).
Dijelaskan
Puadi, Kejati masih terus melakukan penyelidikan atas sitaan dokumen dari
Pemkab Benteng. Sementara untuk penetapan tersangka Kejati akan segera
menggelar Ekspos nama-nama yang terlibat dalam kasus ini.
Puadi
menegaskan, para saksi yang telah diperiksa dapat saja ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan penyelidikan berkas dokumen. “Untuk
pemeriksaan saksi saksi yang sudah dilakukan, saksi bisa ditetapkan menjadi
tersangka apabila bukti-bukti yang di dapat full untuk bisa menetapkan menjadi
tersangka,” tandasnya.(***)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar