Minggu, 02 Desember 2018

Kasus Temuan BPK Rp 9 Miliar Berlanjut, Belasan Pejabat Benteng Diperiksa Kejati

DIPERIKSA : Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Budiman Efri (Kiri) dan Mantan Sekda Benteng Muzakir Hamidi (Kanan) Kembali Diperiksa Tim Kejati Bengkulu Untuk Menyediki Mega Kasus Ini.(doc/net).
BENGKULU, SH — Penyelidikan kasus dugaan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di 2016 lalu kembali dilanjutkan.

            Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melanjutkan penyelidikannya dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Total dalam beberapa bulan terakhir, Kejati kurang lebih memanggil dan memeriksa belasan nama pejabat Bengkulu Tengah, baik yang masih aktif di jabatan awal maupun yang sudah dimutasi ke jabatan lain.

Salah satunya dan terbaru, adalah dengan memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Budiman Efri. Ketua tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Adi Nuryadi Sucipto, Selasa (13/11/2018) lalu membenarkan hal tersebut dengan mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas DPPKAD.

 “Rencananya ada pemanggilan Kepala DPPKAD dan seharusnya minggu ini tapi masih di tunda karena beliau lagi keluar kota,” jelas Adi dalam wawancaranya dengan salah satu media online lokal. Sementara, terkait kerugian yang dialami negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar pihaknya akan melakukan evaluasi pencairan dana yang melawan hukum. 

            “Dari kerugian negara kurang lebih Rp 9 miliar itu kita akan evaluasi bagian mana yang melawan hukum, dan di bagian mana kesalahan dalam administrasi. Jadi harus dibedakan antara melawan hukum dan kesalahan administrasi dalam undang udang kan juga sudah jelas. Ketika sudah di evaluasi dan koordinasi dengan pimpinan saat nanti ekspos maka tau mana suara terbanyak,” kata Adi. 

            Sebagai ketua tim penyidik yang baru, Adi mengatakan kasus tersebut sama dengan yang pernah ditanganinya beberapa waktu lalu terkait kasus perwakilan Bengkulu – Jakarta yang mana disitu ada pengorbanan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ada investigasi dari inspektorat. Namun, dalam kasus temuan BPK Bengkulu Tengah inspektorat tidak melakukan investigasi, hanya mengandalkan audit BPK.

            “Semestinya insprektorat melakukan suatu investigasi, terhadap temuan itu apakah melanggar hukum apakah kesalahan administrasi tapi ini tidak dilaksanakan oleh inspektorat. Sebelas dua belas dengan kasus perwakilan Bengkulu – Jakarta, bedanya dulu kita tidak menggunakan BPK karena inspektorat investigasi, jadi yang digunakan audit dari inspektorat. Untuk Bengkulu Tengah ini tidak makanya inspektorat diperiksa,” ungkap Adi.

            Sambung Adi, Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban karena ada pertanggungjawaban yang fiktif dalam artian pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan isinya dan itu harus dipilah. “Memang ini sudah dipilah-pilah oleh BPK tapi belum sempurna. Ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik dikumpulkan ada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas fiktiflah atau makan minum yang fiktif. Kita simpulkan saja apakan dokumen itu salah administrasi,” papar Adi.

            Ia juga mengatakan penyidik belum puas dengan hasil penyitaan dokumen yang dilakukan saat penggeledahan beberapa waktu lalu karena masih banyak dokumen berbentuk foto copy bukan dokumen yang aslinya. “Kita belum puas dengan dokumen yang disita karena disitu banyak yang fotocopy. Jadi kita meminta lagi dokumen yang asli dari DPPKAD karena sebelumnya dari DPPKAD,” tegas Adi. 

// Bambang : ‘Ini Panggilan Yang ke-3 kalinya’

            Selain bakal memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Budiman Efri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga terus melakukan pendalaman terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten  Bengkulu Tengah (Benteng) sebesar Rp 9 Miliar di 2016 lalu dengan memeriksa tiga orang terkait temuan BPK tersebut. Tiga orang tersebut diantaranya, Mantan Ajudan Bupati Bengkulu Tengah Rahmad, Mantan Kabid Anggaran Bengkulu Tengah, Weldo dan Mantan Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, Selasa (13/11/2018). 

Kasi Penkum Kejati, Martin Luther, mengatakan pemanggilan tiga orang tersebut terkait temuan BPK di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut. “Pemanggilan tersebut untuk mempertegas pemanggilan sebelumnya. Untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi, apabila nanti dibutuhkan kita akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya,” ujar Martin Luther.

Sementara, Mantan Bendahara Bagian Umum Sekretariat Bengkulu Tengah, Bambang, mengatakan pemanggilan terhadap dirinya tersebut merupakan yang ketiga kalinya. “Ya pemanggilan cuma sebagai saksi atas pencairan anggaran dan ini merupakan panggilan ke tiga saya,” sampainya Bambang sembari meninggalkan gedung Kejati.

Disinggung terkait kasus apa dirinya di panggi, Bambang tidak mau menjelaskan secara gamblang, hanya saja dirinya mengaku pencairan yang ia lakukan sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. “Pencairannya udah pas tidak ada masalah,” ucap Bambang.

// Mantan Sekda dan 3 Pejabat Benteng Kembali Diperiksa

            Sehari sebelumnya, pemeriksaan kasus ini juga akhirnya kembali menyeret nama empat pejabat Bengkulu Tengah lainnya, diantaranya, Mun Gumiri selaku mantan Kepala Inspektorat Benteng, Muzakir Hamidi selaku mantan Sekda Benteng, Hasan Basri selaku Mantan Plt Sekda Benteng, Yarman selaku mantan Kabid DPKA Benteng dan Edi Prayekno selaku Mantan Bendahara Rutin Sekretariat Benteng, Senin (12/11/2018).

Ketua tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Nuryadi Sucipto, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pendalaman terhadap saksi yang pernah dipanggil sebelumnya. “Jadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum disampaikan maka dipertegas lagi dalam pemanggilan dari para pejabat yang ada di lapangan,” ujar Adi.

Dikatakan Adi, untuk saat ini belum ada penambahan saksi saksi, namun apabila di butuhkan pihaknya akan melakukan penambahan pemanggilan saksi yang lainnya. Terkait dokumem-dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, terdapat dokumen dokumen yang harus dievaluasi, lantaran ada beberapa dokumen pembayaran yang berbentuk foto copy, maka dokumen yang dibutuhkan harus yang asli. “Dari sisi pengajuan dan pembayaran masih ada yang foto Copy dan semestinya itu harus yang asli,” ungkap Adi.

Sedangkan untuk kerugian negara di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DPKAD dan Sekretariat, dari sisi pembebanan oleh inspektur sudah di lakukan pembayaran. “Untuk DPKAD dan khusus rutin Sekretariat bagian umum itu sudah di kembalikan, namun demikian ada yang harus di klarifikasi lagi apakah ada penambahan atau tidak nantikan dievaluasi ulang,” kata Adi. Sambung Adi, semestinya harus ada BPK untuk pengembalian kerugian negara. Maka dibutuhkan lanjutan audit dari BPK dan jika nanti selesai audit dari BPK maka akan dilakukan evaluasi. 

“Inikan mau mengajukan ke BPK atau tidak, karena waktu ketua tim sebelumnya belum ada pengajuan dari BPK. Maka kita akan evaluasi apakah cukup dengan ahli atau kita minta kerugian negara dari BPK,” sampainya Adi. Sementara itu, mantan Sekda Benteng, Muzakir Hamidi mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi. 

“Untuk materi silahkan hubungan dengan pihak ke pihak, tapi saya secara pribadi meskipun bukan sekda lagi, dan waktu itu saya selaku sekda dipanggil kesini kita kooperatif, sepanjang yang ditanya itu yang kita tau dan bisa dipertanggung jawabkan kita jelaskan. Kalau kita dengar kerugian sudah dikembalikan tapi saya tidak begitu prinsip selesai apa belum,” pungkas Muzakir Hamidi.

// Inspektorat: Pengembalian Kerugian Negara Sudah 96,5 Persen


            Disisi lain, terkait dugaan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) ini, Kepala Inspektorat Pemkab Benteng Meizuardi, Selasa (25/9/2018) lalu sebelumnya sempat mengatakan, bahwa jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan sampai saat ini sekitar 99,5 persen, sementara jumlah yang harus dikembalikan sekitar Rp 8 miliar lebih.

            Sementara untuk pihak yang bersangkutan sudah ada itikad baik dan bagi yang belum mengembalikan kerugian negara diharapkan agar segera melunasi. “Kami disini selalu menghimbau agar kerugian yang dialami negara untuk segera dapat dikembalikan dan alhamdulillah sudah banyak yang melakukan pengembalian kerugian negara,” ujar Meizuardi saat itu.

            Dijelaskan Meizuardi, terkadang yang menjadi kendala apabila ada bukti setor yang sudah lama dari pihak yang bersangkutan sudah hilang. Ia juga mengatakan apabila kerugian negara telah 100 persen dikembalikan untuk kelanjutan kasus tersebut pihak inspektorat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum.

            “Ya kalau kita sebagai warga negara yang baik masalah tindaklanjutnya itu kita serahkan ke aparat penegak hukum yang mempunyai hak. Tugas kami disini hanya menagih dan bagaimana pun secara maksimal agar kerugian itu dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan,” jelas Meizuardi. 

// Saksi Bisa Jadi Tersangka

            Sebelumnya diketahui, pasca Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Rabu (4/7) lalu dan menyita sejumlah dokumen atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu pada 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar yang belum diselesaikan Pemkab Benteng.

Atas temuan tersebut, Kejati sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yaitu, Kasubag Umum Sekretariat Benteng, Haskoni sastro dan Mantan Kabid Anggaran pemkab benteng Weldo Kurnianto. 

“Ini merupakan keterangan lanjutan terkait adanya temuan juga, dari penyitaan dokumen kita lakukan pemeriksaan saksi, hari ini yakni Mantan Bendahara Rutin Pemda Benteng, Ujang iswayudi berdasarkan temuan penyitaan berkas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu saat itu, Ahmad Puadi, Kamis (12/7).

Dijelaskan Puadi, Kejati masih terus melakukan penyelidikan atas sitaan dokumen dari Pemkab Benteng. Sementara untuk penetapan tersangka Kejati akan segera menggelar Ekspos nama-nama yang terlibat dalam kasus ini.

Puadi menegaskan, para saksi yang telah diperiksa dapat saja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan penyelidikan berkas dokumen. “Untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah dilakukan, saksi bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila bukti-bukti yang di dapat full untuk bisa menetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar