BENGKULU,
SH -
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang kedapatan tengah
mengeksploitasi pasir di Lentera Hijau yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata
Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dalam video berdurasi 20 detik yang menyebar
di media sosial itu terlihat satu unit alat berat berwarna kuning berada di
areal dekat lubang galian pasir yang bagian tengahnya terendam air menyerupai
danau. Pohon-pohon cemara udang tampak mengelilingi lokasi penambangan pasir
tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Koservasi
(KPHK) Kota Bengkulu, Agung Trijatmiko mengatakan, lokasi tambang itu berada di
dalam konsesi Hak Guna Usaha PT. Pelindo II Bengkulu yang tumpang tindih dengan
TWA Pantai Panjang.
"Terkait kewenangan, kami belum bisa
mengambil langkah penanganan secara langsung terhadap aktivitas penambangan
pasir di lahan milik Pelindo," kata Agung Trijatmiko di Bengkulu, Senin.
Agung menambahkan, segala bentuk kegiatan
baik itu legal maupun ilegal seharusnya tetap memperhatikaan lingkungan agar
tidak berdampak terhadap rusaknya keanekaragaman hayati di taman tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Penguasaan Mineral
Non Logam dan Batuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Bengkulu, Didi Susanto menuturkan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin pertambangan
pasir di kawasan TWA Pantai Panjang.
"Kami belum mengetahui persis cara kerja
pertambangan di sana, namun yang jelas izin pertambangan yang diterbitkan belum
ada," tuturnya.
Didi menambahkan, aktivitas pertambangan
ilegal dapat terjerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar