BENGKULU
SELATAN, SH - Penyuluhan bahaya narkoba untuk masyarakat yang
diadakan di Kantor Desa Bandung Ayu, kamis 29 November 2018, dibuka langsung
oleh Camat Pinoraya Efredi, dan dihadiri oleh Kepolisian sektor Pino Raya
diwakili Babinsa Ibnu Hajar dan Hendra Wahyu, dari Babinsa P. Anwar beserta
Sekretaris Desa dan Ketua BPD beserta masyarakat Desa Bandung Ayu. Selaku nara
sumber dari BNNK Bengkulu Selatan.
Rombongan dari BNNK Bengkulu Selatan di pimpin
langsung oleh Kepala BNNK Bengkulu Selatan AKBP Ali Imron SE dengan anggota
Sukejo S. Sos, Edwin, Ari Kuswanto. Dalam kata sambutannya Camat Pino Raya
berharap agar kiranya Warga dapat mengambil hikmah dan pelajaran yang berharga
dari acara tersebut, agar kiranya keluarga dapat terhindar dari narkoba.
AKBP Ali Imron SE menjelaskan, narkoba adalah
singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif Iainnya atau obat
berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik melalui cara dihirup
maupun dengan cara disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau
perasaan dan perilaku seseorang.
Narkotika adalah zat atau obat pada jenis ini berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Narkotika
digolongkan menjadi 3, yaitu:
1.
Narkotika Gol I
Narkotika jenis satu
ini sebenarnya digunakan untuk iptek, reagensia diagnostik atau laboratorium.
Namun kalau disalahgunakan, dikonsumsi oleh orang tanpa petunjuk ahli, ia
mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan. Contoh: Opiat:
morfin, heroin atau putauw, petidin, candu. Ganja: kanabis, mariyuana, hashis.
Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2.
Narkotika Gol II
Narkotika golongan ini
adalah bahan baku untuk produksi obat), yang mampu menimbulkan potensi
ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam
pengobatan. Contoh: petidin, morphin, fentanil atau metadon.
3.
Narkotika Gol III
Narkotika pada
golongan ini digunakan untuk obat obatan dan rehabilitasi, untuk mengurangi
ketergantungan pada narkotika golongan I dan II. Ia mempunyai potensi ringan
akibatkan ketergantungan. Contoh: kodein, difenoksilat.
Dan yang sangat sangat menyedihkan dari dua kasus
narkoba yang tertangkap oleh BNNK Bengkulu Selatan dalam beberapa waktu yang
lalu didua tempat yang bebeda terungkap dari salah satu Bandar untuk 1 kg sabu
untuk Bengkulu Selatan dan kaur dapat habis 2 palaing lama 3 bulan, jadi
melihat hal itu bahwa tingkat penyalah gunaan narkoba di Bengkulu Selatan dan
Kaur sudah sangat memprihatinkan, bahkan peredarannya saat ini sudah menjadikan
anak anak sebagai sasaran peredarannya.
Dalam arahanya Babinkamtibmas Ibnu hajar menjelaskan
undang undang no 35 tahun 2009 yang, dimana bagi anak dibawah umur yang ke
tangkap dalam penyalah gunaan narkoba akan di proses sesuai hukum dan bagi
orang tuanya yang secara mengetahui anaknya adalah pecandu narkoba dan tidak
melaporkan dengan petugas Kepolisian ataupun BNNK maka orang tuanya juga kena
sangsi hukum, jadi disarankan bagi orang tua yang mengetahui bahwa anaknya
terkait penyalahgunaan narkoba agar melapor, supaya anak itu dapat di
rehabelitasi, dan itu ditanggung oleh negara, jadi jangan ditutup tutupi
ataupun didiamkan. Dan bagi yang merasa mengalami ketergantungan dengan narkoba
apabila melapor minta pengobatan, maka akan direhabilitasi dan itu gratis
ditanggung Negara, tetapi apabila tertangkap bukan melapor sendiri maka akan di
proses secara hukum, lanjut Ibnu. (Jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar