Minggu, 09 Desember 2018

Desa Bandung Ayu Lakukan Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba


BENGKULU SELATAN, SH - Penyuluhan bahaya narkoba untuk masyarakat yang diadakan di Kantor Desa Bandung Ayu, kamis 29 November 2018, dibuka langsung oleh Camat Pinoraya Efredi, dan dihadiri oleh Kepolisian sektor Pino Raya diwakili Babinsa Ibnu Hajar dan Hendra Wahyu, dari Babinsa P. Anwar beserta Sekretaris Desa dan Ketua BPD beserta masyarakat Desa Bandung Ayu. Selaku nara sumber dari BNNK Bengkulu Selatan.

Rombongan dari BNNK Bengkulu Selatan di pimpin langsung oleh Kepala BNNK Bengkulu Selatan AKBP Ali Imron SE dengan anggota Sukejo S. Sos, Edwin, Ari Kuswanto. Dalam kata sambutannya Camat Pino Raya berharap agar kiranya Warga dapat mengambil hikmah dan pelajaran yang berharga dari acara tersebut, agar kiranya keluarga dapat terhindar dari narkoba.

AKBP Ali Imron SE menjelaskan, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif Iainnya atau obat berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik melalui cara dihirup maupun dengan cara disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang.

Narkotika adalah zat atau obat pada jenis ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi 3, yaitu:

1.      Narkotika Gol I
Narkotika jenis satu ini sebenarnya digunakan untuk iptek, reagensia diagnostik atau laboratorium. Namun kalau disalahgunakan, dikonsumsi oleh orang tanpa petunjuk ahli, ia mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan. Contoh: Opiat: morfin, heroin atau putauw, petidin, candu. Ganja: kanabis, mariyuana, hashis. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.

2.      Narkotika Gol II
Narkotika golongan ini adalah bahan baku untuk produksi obat), yang mampu menimbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh: petidin, morphin, fentanil atau metadon.

3.      Narkotika Gol III
Narkotika pada golongan ini digunakan untuk obat obatan dan rehabilitasi, untuk mengurangi ketergantungan pada narkotika golongan I dan II. Ia mempunyai potensi ringan akibatkan ketergantungan. Contoh: kodein, difenoksilat.

Dan yang sangat sangat menyedihkan dari dua kasus narkoba yang tertangkap oleh BNNK Bengkulu Selatan dalam beberapa waktu yang lalu didua tempat yang bebeda terungkap dari salah satu Bandar untuk 1 kg sabu untuk Bengkulu Selatan dan kaur dapat habis 2 palaing lama 3 bulan, jadi melihat hal itu bahwa tingkat penyalah gunaan narkoba di Bengkulu Selatan dan Kaur sudah sangat memprihatinkan, bahkan peredarannya saat ini sudah menjadikan anak anak sebagai sasaran peredarannya. 

Dalam arahanya Babinkamtibmas Ibnu hajar menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 yang, dimana bagi anak dibawah umur yang ke tangkap dalam penyalah gunaan narkoba akan di proses sesuai hukum dan bagi orang tuanya yang secara mengetahui anaknya adalah pecandu narkoba dan tidak melaporkan dengan petugas Kepolisian ataupun BNNK maka orang tuanya juga kena sangsi hukum, jadi disarankan bagi orang tua yang mengetahui bahwa anaknya terkait penyalahgunaan narkoba agar melapor, supaya anak itu dapat di rehabelitasi, dan itu ditanggung oleh negara, jadi jangan ditutup tutupi ataupun didiamkan. Dan bagi yang merasa mengalami ketergantungan dengan narkoba apabila melapor minta pengobatan, maka akan direhabilitasi dan itu gratis ditanggung Negara, tetapi apabila tertangkap bukan melapor sendiri maka akan di proses secara hukum, lanjut Ibnu. (Jan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar