Opini
Oleh
: Handiro Efriawan, M.Si Direktur Human Management Institute (Humanis.)
|
T
|
ahapan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah bergulir secara dinamis. Ribuan
calon peserta (bahkan jutaan secara nasional) telah mengisi daftar kepesertaan
seleksi dan mempersiapkan diri untuk secara maksimal berkompetisi. Mereka
merupakan bagian dari masyarakat yang berharap bisa turut serta dalam upaya
pembangunan daerah melalui jalur birokrasi. Sebagian merupakan fresh graduate
(millenial) Selebihnya nampak diisi orang-orang yang masih berkesempatan untuk
turut serta menjalani proses seleksi karena pertimbangan belum lulus pada
seleksi sebelumnya dan atau mungkin masyarakat berprofesi lain yang akhirnya mempertimbangkan
untuk mengabdi sebagai seorang calon birokrat.
Informasi
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah total pelamar
akhir pada sistem seleksi CPNS tahun 2018 secara nasional sebanyak 4.436.694
akun (orang). Sedangkan yang menyelesaikan tahapan pendaftaran sebanyak
3.627.981. Jumlah ini memang less expected dari yang diperkirakan sebelumnya,
yakni sebesar antara 6-8 juta pelamar.
Di
Propinsi Bengkulu sebanyak 5.453 CPNS mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dengan Sistem Computer
Assisted Test (CAT), berbasis online, untuk menentukan perangkingan hasil
kompetensi para peserta. Sedangkan untuk kelulusannya tidak serta merta
kemudian ditetapkan sesuai dengan kuota formasi yang dicadangkan, akan tetapi
secara nasional ditentukan berdasarkan passing
grade, ambang batas nilai kelulusan.
Landasan
kebijakan yang menentukan nilai ambang batas tersebut tersiar secara resmi
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2018 tentang
nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun 2018. Dalam
peraturan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 dijelaskan jenis test dan nilai
ambang batas yang ditetapkan dalam seleksi CPNS tahun 2018. Adapun Tes
Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
1)
Test Karakteristik Pribadi (TKP), dengan nilai ambang batas 143.
2)
Test Intelegensia Umum (TIU), dengan
nilai ambang batas 80.
3)
Test Wawasan Kebangsaan, dengan nilai
ambang batas 75.
Niat
dari penetapan ambang batas tersebut memiliki landasan yang baik dalam kerangka
menyiapkan calon birokrat yang qualified
sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang diharapkan mampu menghasilkan
CPNS yang ideal. Namun tentunya kebijakan penentuan passing grade bukanlah
sesuatu yang kaku (statis), akan tetapi juga berdasarkan pertimbangan rasional,
sekaligus proporsional tanpa mengabaikan profesionalisme yang dimaksudkan dalam
kebijakan reformasi birokrasi. Apabila standar itu diterapkan secara sporadis
dan serta merta, banyak daerah yang belum mampu untuk berkompetisi dengan
standar nasional seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Telaah
kritis dari realitas yang muncul kepermukaan dalam proses seleksi CPNS ini
menunjukkan fakta bahwa setidaknya ada beberapa faktor yang turut memberikan
pengaruh, baik secara psikis ataupun sosiologis. Secara psikis, terkait mindset
yang kemudian ditunjang dengan keterbatasan akses informasi serta fasilitas
teknologi informasi. Beberapa calon peserta barangkali masih belum familiar
dengan sistem seleksi yang diterapkan (gagap teknologi). Bisa jadi secara
personal para calon sebenarnya mampu memberikan solusi dari setiap soal ujian
yang dihadapi, akan tetapi karena kemampuan mengoperasikan komputer yang masih
terbatas, mengakibatkan belum mampu secara efektif dan efisien dalam
menyelaraskan jumlah waktu dengan jumlah soal test yang tersedia.
Begitupun
secara sosiologis, bisa jadi faktor lingkungan turut berperan dalam kesiapan
calon peserta test, terutama bagi kelompok millenial. Misalnya, belum
terserapnya secara utuh sosialisasi bahkan mulai dari persyaratan administrasi
aturan/kebijakan terkait situasi test serta kebijakan penetapan passing grade
dalam proses seleksi yang dihadapi karena faktor wilayah dengan keterbatasan
fasilitas layanan informasi. Kondisi ini menjadi wajar, karena rentang waktu
dari proses pemberkasan/pendaftaran hingga jadwal berlangsungnya test sangat
terbatas, sehingga para calon peserta belum mempersiapkan diri secara
maksimal.
Ini
sesuatu yang lumrah terutama bagi para peserta yang baru mengikuti test perdana
(kali pertama). Mengutip pernyataan dari Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan
bahwa salah satu faktor penyebab banyaknya kegagalan dalam mengikuti tahapan
seleksi CPNS bagi kalangan millenial adalah karena tingkat literasi yang masih
rendah. Sedangkan untuk yang pernah mengikuti test ditahun-tahun sebelumnya
mungkin sudah sedikit memiliki pengalaman terhadap situasi seleksi yang
dihadapi, akan tetapi faktor usia turut berpengaruh dalam konsentrasi saat
menjalani proses seleksi yang berjalan.
Kondisi
tersebut merupakan telaah yang rasional. Sehingga asumsi dari beberapa faktor
yang kemudian menyebabkan sebanyak 5.306 peserta yang tidak terakomodir
berdasarkan passing grade kelulusan di Provinsi Bengkulu memiliki landasan
objektif. Secara bijaksana perlu difikirkan pertimbangan lain sebagai bahan
evaluasi secara utuh dan menyeluruh sebagai solusi konkrit.
Adapun
pertimbangan untuk mengkaji ulang penerapan sistem dengan proses yang tidak
melanggar hukum serta dilakukan secara adil dan beradab, bisa menjadi langkah
bijaksana yang juga tetap harus diupayakan oleh pemerintah. Ini bukan berarti
menunjukkan bahwa pemerintah plin-plan (tidak konsisten) atau secara terbuka
mendeklarasikan ketidakmampuan sebagian besar masyarakat di daerah untuk
berkompetisi dengan kompetensi yang dimiliki.
Mengutip
penjelasan dari laman resmi Kementerian PAN-RB. Reformasi birokrasi pada
hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya
manusia aparatur.
Reformasi
birokrasi yang dimaksudkan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
Ini bermakna bahwa reformasi birokrasi sebagai langkah strategis untuk
membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Selain
itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan
komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan
untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Adapun
implementasinya dilakukan dengan langkah-langkah yang bersifat mendasar,
komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Penjabaran
tersebut hendaknya memberikan kepahaman secara utuh dan menyeluruh
(komprehensif) bagi semua pihak. Bahwa, reformasi birokrasi dimaksudkan sebagai
suatu proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan
(sustainable) bukan upaya atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner
(serta merta).
Inilah
realitas yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Secara bersama
hendaknya selalu membangun kesadaran, kesepemahaman dan sinergitas dalam upaya
menata sistem sekaligus mempersiapkan sumberdaya manusia yang kompeten untuk
mengisi ruang pengabdian di birokrasi. Semua butuh proses dan waktu, tidak
serta merta sekaligus harus terwujud sesuai dengan harapan. Tidak cukup dengan
ucapan simsalabim. Namun, seiring waktu tetap harus diupayakan langkah stategis
(proses) untuk mewujudkan birokrasi yang ideal sesuai dengan semangat reformasi
birokrasi yang menjadi harapan bersama tersebut, Wallahu'alam.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar