![]() |
|
Kawanan Gajah Sumatera yang ada di
kawasan TWA Sebelat, Provinsi Bengkulu.
|
BENGKULU, SH – Gerakan perlindungan atas
satwa langka Gajah Sumatera di kawasan Taman isata Alam (TWA) Sebelat, di perbatasan
Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko Provinsi Bengkulu terus menguat. Terlebih
dengan adanya perusahaan pertambangan PT Inmas Abadi yang telah memiliki Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi tersebut.
Kali ini
dukungan datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi
Bengulu. Menurut Kadis LHK, Agus Priyambudi bahwa Bengkulu tidak boleh
kehilangan binatang mamalia ini sebagai wujud pelestarian hutan. Apapun yang
terjadi, Gajah Sumatera harus dilingungi.
Terkait
adanya perusahaan pertambangan di kawasan TWA tersebut, pihaknya belum
mengetahui jelas terkait pencabutan izin mereka. Hanya saja hal ini akan
menjadi benturan dikemudian hari antara pemerintah daerah dan masyarakat serta
pecinta lingkungan.
“Mereka
(PT, Inmas Abadi, red) punya hak dan kita juga punya hak untuk melindungi
populasi Gajah di kawasan tersebut. Jadi hak ini akan saling berbenturan,” ujar
Agus.
Agus
menambahkan, IUP yang dimiliki PT Inmas Abadi sejak tahun 2017. Namun hal itu
tak masalah sebab untuk pengurusan lanjutan prosesnya panjang.
“Lokasi
mereka itu ada di kawasan konservasi yang kasus perlindungannya sangat tinggi,
tidak seperti hutan lindung dan hutan produksi.
Semestinya,
perusahan tersebut harus meminta izin keputusan DPR dan masih menunggu
keputusan Kementerian dari jakarta.
Terkait
dengan konservasi gajah, FKKG sendiri akan merencanakan aksi konservasi
pengelolaan koridor Gajah Sumatera di lokasi tersebut yang telah banyak
mendapat respon yang positif dari dari banyak pihak termasuk Plt Gubernur
Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar