Minggu, 21 Oktober 2018

PT Inmas Wajib Selamatkan Gajah Sumatera di TWA Sebelat

Kawanan Gajah Sumatera yang ada di kawasan TWA Sebelat, Provinsi Bengkulu.

BENGKULU, SH –  Gerakan perlindungan atas satwa langka Gajah Sumatera di kawasan Taman isata Alam (TWA) Sebelat, di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko Provinsi Bengkulu terus menguat. Terlebih dengan adanya perusahaan pertambangan PT Inmas Abadi yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi tersebut.
Kali ini dukungan datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengulu. Menurut Kadis LHK, Agus Priyambudi bahwa Bengkulu tidak boleh kehilangan binatang mamalia ini sebagai wujud pelestarian hutan. Apapun yang terjadi, Gajah Sumatera harus dilingungi.
Terkait adanya perusahaan pertambangan di kawasan TWA tersebut, pihaknya belum mengetahui jelas terkait pencabutan izin mereka. Hanya saja hal ini akan menjadi benturan dikemudian hari antara pemerintah daerah dan masyarakat serta pecinta lingkungan.
“Mereka (PT, Inmas Abadi, red) punya hak dan kita juga punya hak untuk melindungi populasi Gajah di kawasan tersebut. Jadi hak ini akan saling berbenturan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, IUP yang dimiliki PT Inmas Abadi sejak tahun 2017. Namun hal itu tak masalah sebab untuk pengurusan lanjutan prosesnya panjang.
“Lokasi mereka itu ada di kawasan konservasi yang kasus perlindungannya sangat tinggi, tidak seperti hutan lindung dan hutan produksi.
Semestinya, perusahan tersebut harus meminta izin keputusan DPR dan masih menunggu keputusan Kementerian dari jakarta.
Terkait dengan konservasi gajah, FKKG sendiri akan merencanakan aksi konservasi pengelolaan koridor Gajah Sumatera di lokasi tersebut yang telah banyak mendapat respon yang positif dari dari banyak pihak termasuk Plt Gubernur Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar