Minggu, 21 Oktober 2018

Pemerintah Kabupaten Kaur Memberikan Hibah Tanah Kepada Kementerian Hukum Dan Ham.


KAUR, SH - Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mana Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Krakatau Room Garge Hotel Bengkulu.
Dalam kegiatan ini hadir Menteri Hukum dan HAM Lasona Lauli dan Staf Kementrian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi dan Dinas terkait Provinsi Bengkulu. Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi bertindak atas nama Pemkab Kaur telah menyerahkan dan menghibahkan sebidang tanah dengan luas wilayah 54.615 hektar di lokasi Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Penyerahkan ini langsung diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya. Penandatangan ini langsung disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosna Lauli.
Saat dikonfirmasi Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi menyampaikan bahwa Pemkab Kaur telah menyiapkan lahan yang peruntukanya untuk Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Menurutnya, semua proses administrasi telah dilaksanakan dengan baik. Seluruh hal yang berkaitan dengan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatandi Kabupaten Kaur telah kita selesaikan dengan baik.
Bupati berharap setelah penyerahan ini pembangunan dapat segera dilaksanakan, Penandatangan tadi langsung di saksikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM Lasona Lauli Mudah-mudahan pembangunannya segera dilaksanakan, ujar Bupati. Untuk diketahui, pembangunan Lapas di Kaur ini terasa mendesak mengingat Lapas Manna sudah over kapasitas karena menampung tahan Kaur dan Bengkulu Selatan.
Sementara jarak antara PN Bintuhan ke Lapas Manna Bengkulu Selatan sangat jauh. Dampaknya, pihak Kejari Kaur dan Polres saat melakukan sidang harus bolak balik mengantar tahanan ke BS yang jaraknya sekitar tiga jam perjalanan kurang lebih yang menyebabkan pihak PN selalu melakukan proses sidang sore hari. (Jan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar