Minggu, 07 Oktober 2018

Pasca Penetapan DCT, Istri Bupati Benteng Minta Ganti Nama ‘Beken’


// Tarmizi Gumay : Tak Sportif dan Menodai Prinsip Keadilan !!


CALEG : Bupati Bengkulu Tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH dan istri, Hj Elvita Meidianti S.Sos MM yang diketahui ikut mendaftar sebagai salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019 mendatang.

BENTENG, SH – Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Benteng mengajukan perubahan nama pasca penetapan daftar caleg tetap (DCT). Ia adalah Caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hj Elvita Meidianti S.Sos MM yang tidak lain merupakan istri Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH. 

            Informasinya, Elvita yang merupakan Caleg di daerah pemilihan (Dapil) 2 wilayah Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang tersebut mengajukan perubahan nama aslinya menjadi nama ‘beken’ atau nama yang lebih dikenal masyarakat yaitu Elvita Ferry Ramli. 

            Usulan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Benteng selaku penyelenggara diperkuat dengan putusan pengadilan negeri (PN) mengenai pergantian nama tersebut. Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Benteng, Evi Susanti SIP membenarkan informasi tersebut. Menurut Evi, pengajuan nama pengganti merupakan salah satu kemauan dari pribadi Caleg. “Usulan perubahan nama sudah kita sampaikan ke KPU Kabupaten Benteng,” ungkap Evi.

            Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menerima usulan dari Caleg yang disampaikan oleh Partai Politik (Parpol) tersebut.  

Meski demikian, Brotoseno mengungkapkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir mengenai pengajuan Caleg tersebut. KPU Kabupaten Benteng akan mengkaji lebih dalam apakah pengajuan nama pascapenetapan DCT tersebut menyalahi aturan atau tidak. “Belum ada hasil dan  belum ada keputusan mengenai hal itu,” singkat Brotoseno.

            Sebelumya diketahui, KPU Kabupaten Benteng telah menetapkan DCT pada tanggal 20 September 2018 lalu dan mengumumkan hasilnya ke sejumlah media. Baik media cetak maupun media elektronik. Sebelum diumumkan, KPU Kabupaten Benteng sudah mengumpulkan semua LO dari masing-masing Parpol untuk memastikan nama masing-masing Caleg. Semua nama yang ditampilkan sudah disetujui dan diberi paraf.

// KPU Benteng Belum Tentukan Sikap

            Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ternyata hingga saat ini belum menentukan sikap mengenai usulan perubahan nama calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hj Elvita Meidianti S.Sos MM. Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Haidir SP menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu sebelum mengeluarkan keputusan.

“Berkaitan dengan adanya Caleg yang ingin mengganti nama dengan menambahkan nama suami dibelakang namanya, kami belum bisa memutuskannya saat ini. Kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu,” kata Haidir.

Lebih lanjut Haidir menuturkan, proses perbaikan ataupun perubahan nama Caleg sejatinya memang telah berakhir. Yakni, sebelum pleno penetapan daftar caleg tetap (DCT) Kabupaten Bengkulu tengah yang dilakukan pada tanggal 20 September 2018 lalu. 

“Jika memang ada kebijakan, tentu akan kami akomodir. Akan tetapi, jika nantinya dalam aturan tidak memperbolehkan perubahan nama setelah penetapan DCT, apa boleh buat. Mau tak mau ya harus diterima,” ungkap Haidir. 

Dikatakan Haidir, pergantian nama disampaikan oleh istri Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH, yakni Elvita Meidianti. Dalam usulannya ke KPU Kabupaten Benteng, Politisi Partai Gerindra tersebut ingin mengganti namanya menjadi Elvita Ferry Ramli. “Usulan pergantian nama disampaikan ke KPU beberapa hari lalu. Yang bersangkutan juga melampirkan hasil putusan dari pengadilan negeri,” beber Haidir.

// Tarmizi Gumay : Tegakkan Keadilan Bagi Seluruh Caleg

            Sementara itu menanggapi hal ini, salah seorang lawyer muda di Bengkulu sekaligus Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH, MH menilai bahwa apa yang dilakukan oleh isteri Bupati Benteng merupakan hal yang tidak sportif dan seakan menodai prinsip keadilan yang diberlakukan bagi seluruh Calon legislative yang bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) tahun depan. 

            Menurut Tarmizi juga dalam hal ini KPU harus tegas dan jelas dalam menentukan sikap agar tidak terkesan bisa diintervensi oleh pihak yang sedang berkuasa saat ini. “Hal ini jelas tidak adil bagi para Caleg lainnya yang ikut bertarung dalam kontestasi Pileg ini. Jelas-jelas DCT sudah ditetapkan, kenapa malah baru minta ganti nama sekarang,” ujar Tarmizi yang mengaku saat ini juga ikut mencalonkan dirinya sebagai Caleg di tingkat provinsi (Bacaleg DRPD Provinsi – red).

            Selain itu Tarmizi juga meminta agar semua Caleg bisa berlaku sportif dan menggunakan cara-cara yang benar untuk mendulang suara serta dapat memenangkan kontestasi politik ini. Ia juga berharap siapapun yang terpilih nantinya memang hasil dari pilihan masyarakat dan mewakili suara masyarakat itu sendiri yang menginginkan para wakil rakyat yang kredibel serta amanah.

“KPU harus tegas dan jangan tidak adil. Kalau sudah ditutup (masa perubahan DCT – red), ya jangan dibuka lagi, jangan mentang-mentang ini istri bupati, jadi KPU bisa diintervensi, meskipun hanya soal nama saja yang dirubah, jelas ini akan merugikan para Caleg lainnya yang sudah memiliki strategi politik masing-masing,” pungkas Targum – sapaan akrabnya.

Diketahui, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2017. Ada beberapa hal penting tentang tahapan pemilu. Di antaranya masa kampanye yang dipersingkat selama 6 bulan. Yaitu 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019. 

Sementara sebelumnya tahapan pelaksanaan pemilu dilaksanakan 22 bulan sebelumnya, pemilu mendatang akan dipersingkat menjadi 18 bulan. Tahapan itu dimulai pada 1 Oktober 2017. Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari-H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari-H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan.(red)

Berikut ini tahapan lengkap pilkada serentak tahun depan:

1. Masa kampanye mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017 
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar