BENGKULU, SH –
Manajemen Bank Bengkulu (BB) kini dihadapi pada persoalan ketidak percayaan
nasabah atas pengelolaan bisnis yang mereka lakukan. Para nasabah yang notabene
adalah para PNS di lingkungan Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu ini menuding
ada dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan pihak manajemen BB dalam
perjanjian kredit (PK) yang memicu munculnya perselisihan antara nasabah dan
pihak bank.
Perselisihan antara nasabah dengan
pihak BB ini sendiri sejatinya bukan hal baru. Sudah banyak keluhan yang
disampaikan nasabah terkait dugaan pelanggaran PK tersebut. Terutama soal
dikenakannya biaya amortisasi serta pengenaan pinalti untuk nasabah yang
melakukan peminjaman kembali (top-up). Dimana biaya-biaya itu dibebankan kepada
nasabah yang sejatinya tidak tercantum dalam PK.
Sebelumnya perselisihan itu sempat
mencuat pada nasabah BB di kantor cabang Kepahiang. Kemudian baru-baru ini
mencuat kembali di kantor BB Cabang Argamakmur. Ini setelah salah seorang PNS
di Bengkulu Utara memprotes besarnya biaya pelunasan yang harus dikeluarkannya
yang melebihi dari pinjaman pokok.
Tak hanya nasabah PNS, nasabah dari
internal karyawan BB pun juga ikut merasakan dari pembebanan biaya yang tak
tercantum dalam PK yang menjadi kebijakan dari manajemen BB itu. Seperti yang
dialami oleh Abu (bukan nama sebenarnya) salah seorang mantan pegawai BB.
Abu mengatakan dikenakan biaya
amortisasi atas pelunasan kredit yang dilakukannya. Besarannya mencapai Rp 37
juta. Namun karena pembebanan biaya itu tak tercantum dalam PK ia pun
melayangkan protes kepada pihak manajemen. Dikarenakan apa yang dilakukannya
itu benar, pihak manajemen BB pun memberikan potongan setengah dari beban yang
dibayarkan.
Abu tak terima dengan penawaran itu.
Ia tetap meminta pembebanan biaya tersebut dihapus total. Ia pun mengirimkan
surat kepada OJK selaku lembaga pengawas bank atas perlakukan yang tak adil
kepada dirinya.
Tak cukup sampai disana, Abu pun
melaporkan hal tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan
Indonesia (LAPSPI) yang bermarkas di Jakarta untuk memediasi persengketaanya
itu.
“Alhamdulillah singkat cerita, melalui
mediasi yang dilakukan LAPSPI dengan manajemen BB berbuah manis dimana saya
tidak harus dikenakan biaya armortisasi atas pelunasan kredit yang saya
lakukan. Saya hanya dikenakan biaya pinalti atas pelunasan yang belum jatuh
tempo karena itu sudah tercantum dalam PK,” terangnya.
Menurut Abu, apa yang dilakukannya ini
bisa menjadi contoh bagi nasabah lain untuk memprotes jika ada pembebanan biaya
amortisasi pelunasan kredit baik untuk peminjaman kembali maupun untuk sekedar
melunasi semata. Apalagi jika hal itu tidak tercantum dalam PK yang telah ditandatangani
antara pihak bank dengan kreditur.
“Kasihan dengan nasabah yang tak
mengerti akan perbankan namun sudah terlanjur menyetujui pembayaran tersebut
karena mungkin ‘terdesak’ atau ketidak tahuan mereka. Kepada pihak manajemen BB
juga agar kiranya tidak memberikan beban pembiayaan kepada nasabah di luar PK
hanya demi untuk mendongkrak laba,” sarannya.
Beredar kabar jika diduga banyak
nasabah BB yang telah terlanjur menyetujui pembenan biaya tersebut karena
mereka ‘terpaksa’ untuk melakukan peminjaman ulang atas kredit yang diajukan.
Namun mereka tidak tahu harus berbuat apa lagi.
Adanya pengenaan bunga dan pinalti
atas pelunasan kredit untuk peminjaman ulang yang tak sesuai dengan PK juga
sempat dialami oleh salah seorang nasabah BB dari PNS Kota Bengkulu berinisial
S. Untungnya S menolak untuk melakukan peminjaman ulang itu karena beban biaya
yang harus ia tanggung terlalu besar.
“Waktu itu sekitar bulan September
2017 saya menanyakan sisa kredit saya kepada BB. Didapat bahwa sisa kredit itu
sekitar Rp 105 juta. Saya pun berencana untuk melakukan peminjaman kembali
sebesar Rp 150 juta. Namun betapa kagetnya saat bulan berikutnya akan melakukan
peminjaman ulang saya dikenakan biaya pelunasan yang begitu besar. Akhirnya
saya mengurungkan rencana peminjaman itu,” terangnya.
Adapun pengenaan bunga dan pinalti itu
tutur S yakni, beban bunga sebesar Rp 5.687.500 (5 kali dari beban bunga yang
ia bayarkan tiap bulan) ditambah dengan biaya pinalti pelunasan sebesar Rp
10.311.779. Pengenaan bunga dan pinalti ini sendiri tidak tercantum dalam
PK yang telah ditandatangani S sebelumnya.
“Di pasal 8 dalam PK yang saya
tandatangani disebutkan bahwa debitur yang ingin melakukan pemimjaman kembali
harus telah membayar cicilan bunga dan pokok selama 12 bulan. Pada bulan itu
saya sudah melunasi pembayaran cicilan ke-19. Dalam pasal itu juga tidak ada
sama sekali disebutkan adanya pengenaan bunga dan pinalti untuk debitur yang
melakukan peminjaman ulang (top-up). Kalaupun ada pengenaan, hanya untuk
debitur yang melunasi tanpa meminjam kembali. Sedangkan saat itu saya ingin
melakukan to-up,”
tambahnya.

Inilah kutipan salinan
pasal 8 tentang percepatan pelunasan dalam PK antara S dengan BB. Dalam pasal
itu tak menyebut adanya pembebanan biaya bunga dan pinalti untuk nasabah BB
yang akan melakukan pelunasan untuk peminjaman baru (top-up).
Biaya-biaya yang
ditimbulkan ini terang S menurut pengakuan pihak BB adalah kebijakan yang telah
dibuat oleh manajemen BB. “Ini artinya ada dugaan pihak manajemen melakukan
pembebanan biaya yang tak seharusnya dikenakan kepada nasabah tetapi dikenakan.
Jelas ini sangat merugikan kami (nasabah, red),” jelasnya.
Sebagai nasabah PNS yang tak pernah
telat membayar apalagi ingin pelunasan untuk menambah pinjaman bukan
memindahkan pinjaman ke bank lain, S menyarankan tidak seharusnya dikenakan
biaya yang memberatkan nasabah. Apalagi jelas-jelas hal itu tidak tercantum
dalam PK.
“Dengan pola seperti ini banyak
teman-teman saya yang tidak jadi melakukan top-up,” ujarnya.
// UU Perlindungan Konsumen
Sementara itu terkait adanya kebijakan
baru yang dibuat manajemen BB yang dinilai merugikan nasabah, S mengatakan
bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.
Terutama dalam pasal 18 ayat 1 huruf G yang dilakukan manajemen BB atas
terbitnya kebijakan tersebut.
“Saya mau meminta pendapat para ahli
hukum. Bahwa dari apa yang saya baca, saya menduga apa yang dilakukan manajemen
BB terkait hal ini telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999
terutama pada pasal 18 ayat 1 huruf G tentang ketentuan pencantuman klausula
baku. Silahkan saja para penegak hukum melihat hal ini apakah ada kesesuaian
atau tidak dengan polemik yang terjadi antara nasabah dengan manajemen BB,”
katanya.
Dalam Pasal 18 UU Perlindungan
Konsumen menyebutkan akan larangan bagi pihak perusahaan dalam mencantumkan
klausal baku yang merugikan nasabah. “Nah klausal baku yang dibuat pihak
manajemen BB ini jelas merugikan nasabah. Kalau tidak merugikan tidak mungkin
banyak nasabah yang protes atas kebijakan ini,” terangnya.
Sementara itu pihak manajemen BB saat
dikonfirmasi perihal ini belum memberi jawaban resmi. Menurut Plt Direktur
Kepatuhan BB, Eksir bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan resmi karena
masih menunggu Direktur Utama BB, Agus Salim yang masih dinas luar.
Eksir juga mengatakan bahwa terkait
hal ini biasanya pihaknya akan memberi jawaban resmi melalui konferensi pers
atau melalui surat resmi tertulis. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada
surat resmi maupun jadwal pasti konferensi pers yang akan dilakukan terkait
jawaban atau klarifikasi atas hal ini.
Namun santer beredar di kalangan
internal BB bahwa pihak manajemen sudah berulang kali diingatkan untuk tidak
membuat kebijakan yang berpotensi merugikan nasabah tersebut.
Menurut salah satu sumber dari
internal BB yang ingin namanya
dirahasiakan menyebut, pihak direksi masih terus ngotot untuk memberlakukan
kebijakan itu untuk mendongkrak laba yang sempat mengalami penurunan di tahun
2017 lalu.
“Ini efek dari penurunan laba tahun lalu
sehingga pihak manajemen memberlakukan kebijakan tersebut yang akhirnya banyak
merugikan nasabah. Tidak hanya nasabah PNS kami karyawan pun juga terkena
imbas,” tutupnya. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar