BENGKULU,
SH - Masih hangat diingatan masyarakat
Bengkulu terkait divonisnya Wakil Direktur (Wadir) Keuangan Rumah Sakit M Yunus
(RSMY) Bengkulu, Edi Santoni dan mantan Kabag Keuangan, Safri Safii, pejabat
RSMY ini divonis 2,6 tahun pejara pada tahun 2016 yang lalu. Dua terdakwa
terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) honor Pembina RSMY Bengkulu.
Tak
berhenti disitu, mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pun juga ikut
terlibat dan divonis Ketua majelis hakim Jonner Manik 1,7 tahun penjara.
Ia
(Junaidi) dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina
untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah pembina periode
2011-2012 mendapatkan honor dengan nilai Rp 369,6 juta, sedangkan SK pembina
itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Pada
2017 yang lalu, kembali terjadi musibah yang menimpa Bayi Aspin dan Istrinya
Sri Sulismi. Ia dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu dari RSUD Kabupaten Kaur
karena didiagnosis memiliki kelainan pada jantung setelah melahirkan melalui
proses operasi bedah cesar. Hanya dua hari dirawat, bayi pasangan pasien BPJS
yang menggunakan fasilitas JKN KIS itu meninggal dunia.
Tragisnya,
berdasarkan aturan manajemen RSMY, Aspin dibebani 3,2 juta sewa ambulan membawa
jenazah bayinya. Peritungan itu berdasarkan jarak tempuh. Tak memiliki uang
untuk sewa ambulance, jasad bayi yang dibungkus dalam tas warna merah itu lalu
dibawa pulang dengan mobil travel,
kebetulan salah seorang sepupu Aspin ikut. Mereka terpaksa mengaku sebagai
pasangan suami istri kepada sopir. Tas berisi bayi itu terus dipangkunya selama
lima jam perjalanan ke kampung halaman Aspin.
Berbagai
perasaan berkecamuk dalam diri Aspin selama perjalanan. Perasaan kehilangan
anak, yang memaksa dia harus menahan tangis karena takut dicurigai oleh
penumpang lain.
“Semua
saya tahan supaya anak kami ini bisa kami makamkan di kampung halaman kami dan
kami bisa merawat makamnya,” Aspin mengeluhkan.
Saat
itu, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Irsan Hidayat yang
mendapat laporan dan mengaku geram dengan pembiaran yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Meskipun ada aturan terkait sewa perjalanan membawa mayat,
harus dilihat juga kondisi orangnya apalagi warga miskin yang memang tidak
punya uang.
“Ini
catatan penting, kenapa dibiarkan, tidak usah terlalu kaku menerapkan aturan,”
ucap Irsan di Bengkulu pada waktu itu.
Jika
pihak rumah sakit tidak mau memberikan fasilitas, kata Irsan, setidaknya
berikan informasi atau nomor kontak lembaga sosial atau partai politik yang
bisa memberikan layanan ambulans gratis supaya mereka bisa pulang ke kampung
dengan cara yang lebih manusiawi.
Bulan
juni yang lalu (2018), Rori J Armijaya, perwakilan dari PT. TNP tuding proyek
lelang gedung rawat inap RSMY senilai 65 Milyar sarat dengan korupsi. Ia
menilai ada kongkalingkong dalam proses tender kegiatan tersebut. Namun, hingga
saat ini kontraktor pemenang tetap melanjutkan pembangunan sesuai rencana
kerja.
Usai
kabar tersebut mulai redup di ranah publik wartawan mengunjungi rumah sakit M.
Yunus Bengkulu konfirmasi terkait pelayanan rumah sakit.
Kepala
Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap Siti Nurhadini mengatakan manajemen RSMY sudah
memberikan layanan prima pada masyarakat bumi rafflesia. Selasa pagi (09/10/18)
Menurutnya,
pelayanan sesuai standar karena rumah sakit M.Yunus sudah terakreditasi
paripurna. Jadi, pelayanan tentang tata kelola organisasi, kompetensi baik
pelaksana dokter, perawat dan lain-lain semuanya sudah mengikuti standar
Kementerian Kesehatan Pusat serta untuk prasarana pendukungnya sudah memenuhi
kebutuhan masyarakat.
“Kami
sedang berusaha agar menaikan tipe rumah sakit A karena sekarang masih tipe
B. Karena masih tahapan proses menuju kesana. Sedangkan alat-alat
pengobatan rumah sakit di Bengkulu untuk saat ini kita yang paling lengkap dan
juga kelengkapan dokter spesialis juga paling lengkap memenuhi standar,” ujarnya
Siti Nurhadini pada Berandang.com di ruang kerjanya.
Lanjut
dikatakan Siti, pelayanan di RSMY sudah sangat maksimal bagi masyarakat
Bengkulu maupun dari luar Kota. Hasil survei kepuasan masyarakat RSMY
berada di posisi 84,6%. Iapun menilai, tidak mungkin 100% masyarakat itu puas
dengan pelayanan di rumah sakit manapun.
“Untuk
kita disini sampai diatas 80% saja itu cukup baik. Apalagi untuk
pelayanan standar minimal di IGD kecepatan pelayanan bisa mencapai 3-5 menit,
maksudnya dari pasien masuk pintu IGD 5 menit langsung di periksa dokter,”
katanya.
Sementara
itu, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Demokrasi (Kemenpan-RB) pusat mendatangi RSMY dalam agenda tahunan untuk
menilai pelayanan publik semua yang berkaitan dengan pelayanan, parkir, pasien
disabilitas dan lain-lain.
Sedangkan
dari pantauan di lapangan, untuk pelayanan parkir di RSMY masih semraut,
padahal penjaga keamanan (satpam) dan pihak pengelola disana sangat banyak,
apalagi Kemenpan-RB pusat sedang datang menilai semua pelayanan publik. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar