![]() |
BENGKULU,
SH - Komite I Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Republik Indonesia (RI) terus mematangkan penyusunan draf naskah akademik
dan Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
bersama sejumlah para ahli.
Anggota
Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, upaya untuk memperkuat
daya saing daerah-daerah di Indonesia di tengah iklim perdagangan internasional
yang kompetitif baik di bidang pertanian, pertambangan dan pariwisata mutlak
diperlukan.
Perekonomian
daerah ini sendiri merupakan tiang penyangga struktur perekonomian nasional.
Menurutnya, bila ekonomi daerah mampu bersaing, ekonomi di Indonesia akan
tangguh dan kuat.
“Sekarang
banyak petani yang mengeluh harga sawit jatuh dan harga karet anjlok karena
imbas dari perang dagang dalam kompetisi perdagangan internasional. Ini menjadi
pelajaran penting agar kedepan kita bisa mengantisipasi dampak persaingan
perdagangan internasional tanpa membuat perekonomian petani kita terpukul,”
kata Riri, Jumat pagi (28/9/18).
RUU
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal digagas dalam konteks itu. Harus ada
aturan yang mendukung pembangunan di daerah, terutama di daerah-daerah
tertinggal seperti Aceh dan Bengkulu kalau di Sumatera,” ungkap Wakil Bendahara
III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini.
Riri
mengungkapkan, DPD RI telah meminta pandangan Kementerian Hukum dan HAM dan
Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan Senator dalam memantau dan
mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga
DPD dapat membantu eksekutif di daerah untuk memetakan apa saja potensi yang
dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Sehingga terjadi
sinergi. Bergotong royong kita percepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Riri
menambahkan, semangat memajukan bangsa dan negara harus seiring dengan semangat
memajukan daerah dan sebaliknya. Dengan demikian, kata Senator Riri, otonomi
daerah benar-benar memberikan ruang untuk lahirnya masyarakat daerah yang
sejahtera.
“Ini
tugas Pemerintah di pusat dan daerah, tugas kita semua. Warga masyarakat pun
bisa menyumbangkan idenya untuk kemajuan dearah, bangsa dan negara. Harus
gotong royong,” demikian kata Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai.
Untuk
diketahui, keberadaan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dinilai oleh
Kementerian-kementerian cukup strategis secara politik oleh warga masyarakat di
daerah untuk menyampaikan aspirasi dan menyeimbangan kebijakan nasional di
daerah-daerah.
Rekomendasi-rekomendasi
yang dikeluarkan oleh para Senator RI untuk lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya dinilai selaras dan sesuai dengan apa yang benar-benar menjadi
kebutuhan rakyat di daerah. Dengan dasar itu, DPD diharapkan dapat memiliki
kewenangan yang lebih untuk membuat aturan-aturan yang dapat mengikat
daerah-daerah di Indonesia. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar