Minggu, 16 September 2018

Walhi Gugat Gubernur Aktivitas Produksi Tambang Batubara


BENGKULU, SH - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) daerah Bengkulu bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Diungkapkan Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah.

Sejauh ini gugatan diajukan untuk meminta penghentian aktifitas produksi pertambangan batubara, rehabilitasi kerusakan lingkungan, dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Sebab sejak tahun 2009 hingga menteri lingkungan hidup datang ke Bengkulu, tidak ada tindakan spesifik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Beny.
Beni mengatakan, pihak tergugat memiliki andil dalam terjadinya kerusakan lingkungan, ekosistem dan pencemaran sungai Bengkulu akibat aktifitas operasi produksi batubara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu, dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu di kabupaten Bengkulu Tengah.
“Tergugat jelas melakukan pelanggaran dalam beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi sehingga membuat kerusakan lingkungan, ekosistem, dan tercemarnya sungai. Dan membiarkan terhadap kerusakan itu adalah pelanggaran,” ungkapnya.

Ada lima pihak yang digugat oleh Walhi Bengkulu yakni:

1. Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah,
2. Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli,
3. Perusahaan Tambang Batubara PT. Kusuma Raya Utama.
4. Kepala BKSDA dan Ekosistem Wilayah Bengkulu-Lampung.
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
6. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar