BENGKULU,
SH - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) daerah Bengkulu
bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Diungkapkan Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah.
Sejauh ini gugatan diajukan untuk
meminta penghentian aktifitas produksi pertambangan batubara, rehabilitasi
kerusakan lingkungan, dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan
akibat kegiatan produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru
Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu di Kabupaten
Bengkulu Tengah.
“Sebab sejak tahun 2009 hingga
menteri lingkungan hidup datang ke Bengkulu, tidak ada tindakan spesifik yang
dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Beny.
Beni mengatakan, pihak tergugat
memiliki andil dalam terjadinya kerusakan lingkungan, ekosistem dan pencemaran
sungai Bengkulu akibat aktifitas operasi produksi batubara di kawasan hutan
konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu, dan Hutan Produksi Semidang Bukit
Kabu di kabupaten Bengkulu Tengah.
“Tergugat jelas melakukan
pelanggaran dalam beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi sehingga membuat
kerusakan lingkungan, ekosistem, dan tercemarnya sungai. Dan membiarkan
terhadap kerusakan itu adalah pelanggaran,” ungkapnya.
Ada
lima pihak yang digugat oleh Walhi Bengkulu yakni:
1.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah,
2.
Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli,
3.
Perusahaan Tambang Batubara PT. Kusuma Raya Utama.
4.
Kepala BKSDA dan Ekosistem Wilayah Bengkulu-Lampung.
5.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
6.
Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.(frj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar