Selasa, 11 September 2018

Miris, Ribuan Perusahaan di Bengkulu Belum Terapkan UMP

Disnakertrans
     
BENGKULU, SH - Masih banyaknya belum memenuhi  kewajiban membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap karyawan. Miris, 2000 lebih perusahaan terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Seperti yang di ketahui, sudah di sahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Januari tahun 2018 sebesar Rp 1.888,741.

Saat dikonfimasi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Fatmiati menghimbau seharusnya perusahaan wajib menerapkan gaji UMP pada karyawan  bekerja selagi masih lajang atau belum menikah. Sebab kalau sudah menikah gaji akan berbeda untuk tunjangan keluarga dan anak.

"Tidak boleh, seharusnya kan sesuai gaji UMP kalau belum bisa membayar UMP ada penundaan, karena ada sanksi yang diterima dari pihak perusahaan bila tidak memberikan UMP, " ujarnya Fatmiati (05/09/18).

Lanjut dikatakan Fatmiati, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Disana sudah tertera sebagai jaring pengaman UMP bagi pekerja lajang atau belum menikah dan kalau sudah menikah ada tunjangan keluarga, anak.

"Biasanya, kalau karyawan itu sudah lama bekerja disalah satu perusahaan, mungkin gajinya akan setara UMP bahkan bisa lebih," katanya. 

Menurutnya, setiap tahun UMP meningkat berdasarkan inflasi sebelum menetapkan UMP ada namanya dewan pengupahan terdiri dari apindo, pemerintah dan lain-lain nanti ada rapat dari mereka untuk mementukan sebagai opsi untuk Gubernur menetapkan UMP.

"Pihak Dinas Ketenagakerjaan sudah ada tim pengawas mengecek ke perusahaan. Bila tidak seusai UMP akan di berikan nota (surat teguran) sampai nota kedua kalau tidak di berlalukan juga nanti ada penyidik PPNS akan menindaklanjuti," jelasnya. 

Untuk diketahui SK Gubernur Bengkulu nomor P.369 .XIV Tahun 2016 tanggal 31-10-2016 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.(vvy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar