![]() |
| Disnakertrans |
BENGKULU, SH - Masih banyaknya belum
memenuhi kewajiban membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap
karyawan. Miris, 2000 lebih perusahaan terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Seperti yang di ketahui, sudah di sahkan Surat
Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Januari tahun 2018 sebesar Rp 1.888,741.
Saat dikonfimasi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Provinsi Bengkulu melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) dan
Pengawasan Ketenagakerjaan, Fatmiati menghimbau seharusnya perusahaan wajib
menerapkan gaji UMP pada karyawan bekerja selagi masih lajang atau belum
menikah. Sebab kalau sudah menikah gaji akan berbeda untuk tunjangan keluarga
dan anak.
"Tidak boleh, seharusnya kan sesuai gaji UMP
kalau belum bisa membayar UMP ada penundaan, karena ada sanksi yang diterima
dari pihak perusahaan bila tidak memberikan UMP, " ujarnya Fatmiati
(05/09/18).
Lanjut dikatakan Fatmiati, Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Disana
sudah tertera sebagai jaring pengaman UMP bagi pekerja lajang atau belum menikah
dan kalau sudah menikah ada tunjangan keluarga, anak.
"Biasanya, kalau karyawan itu sudah lama bekerja
disalah satu perusahaan, mungkin gajinya akan setara UMP bahkan bisa
lebih," katanya.
Menurutnya, setiap tahun UMP meningkat berdasarkan
inflasi sebelum menetapkan UMP ada namanya dewan pengupahan terdiri dari
apindo, pemerintah dan lain-lain nanti ada rapat dari mereka untuk mementukan
sebagai opsi untuk Gubernur menetapkan UMP.
"Pihak Dinas Ketenagakerjaan sudah ada tim
pengawas mengecek ke perusahaan. Bila tidak seusai UMP akan di berikan nota
(surat teguran) sampai nota kedua kalau tidak di berlalukan juga nanti ada
penyidik PPNS akan menindaklanjuti," jelasnya.
Untuk diketahui SK Gubernur Bengkulu nomor P.369 .XIV
Tahun 2016 tanggal 31-10-2016 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu
Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.(vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar