![]() |
| Iksanudin, Selaku Masyarakat Peduli Pembangunan Kaur |
BENGKULU,SH - Masyarakat Peduli
Pembangunan Kaur, Iksanudin didampingi Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu
(LPHB), Achmad Tarmizi Gumay,SH.MH, diketahui Minggu (30/05/18) lalu telah
resmi melaporkan PT. Rizki Putra Bersaudara (RPB) ke Polda Bengkulu.
Iksanudin mengatakan, pihaknya bersama
masyarakat Padang Leban Kecamatan Padang Guci hilir Kabupaten Kaur terlebih dahulu
telah melakukan kajian komprehensif terhadap Instrumen Izin Usaha Pertambangan
(IUP) yang dimiliki oleh PT. RPB dan menuniukkan adanya mal administrasi dalam
penerbitan instrument tersebut.
Diantaranya, pertama bahwa dalam
persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan tidak
berdasarkan kepada permohonan WIUP dan berita acara pemeriksaan wilayah IUP.
PT. RPB juga dalam permohonan WIUP, PT. RPB mengajukan permohonan WIUP seluas 5
Ha, namun pada kenyataannya yang disetujui oleh Kepala Dinas (Kadis) ESDM
Provinsi Bengkulu malah menjadi seluas 16,02 Ha.
Berdasarkan hal ini, dugaan adanya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kadis ESDM Provinsi Bengkulu beserta
jajaran dalam penerbitan IUP bantuan PT.RPB pun akhirnya muncul. “Atas hal ini
kami meyakini jika penerbitan WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT.
RPB semuanya cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang
berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan Iskanudin, dalam
menerbitkan persetujuan IUP eksplorasi juga tidak berdasarkan ketentuan dalam
persetujan WIUP yaitu pada angka 2 dan ketentuan pasal dengan pasal 32
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan
usaha Minerba. Pada ketentuan pasal tersebut setelah WIUP disetujui maka menurutnya,
badan usaha/koperasi/perorangan harus mengajukan IUP Eksplorasi kepada
pemerintah paling lambat 5 hari kerja apabila hal tersebut tidak disampaikan
maka WIUP dianggap gugur dan uang jaminan menjadi milik negara.
“Namun pada faktanya, PT. RPB mengajukan
permohonan IUP eksplorasi batuan pada tanggal 17 Januari 2017 sedangkan
persetujan WIUP pada tanggal 21 Desember 2016. Sehingga permohonan tersebut
baru diajukan setelah 19 hari kerja. Apabila mengacu kepada ketentuan persetujuan
WIUP angka 2 dan 4, saudara Khaerul (pimpinan PT. RPB – red) dianggap telah
mengundurkan diri dan IUP eksplorasi tidak dapat disetujui oleh Kepala Dinas ESDM
Provinsi Bengkulu, namun ternyata IUP Eksplorasi tersebut tetap terbit hingga
kini,” jelas Iskanudin.
Dilanjutkan dia, atas beberapa kondisi
tersebut, sehingga seluruh perizinan usaha pertambangan PT. RPB bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dengan kata lain cacat hukum dan harus batal
demi hukum.
"Belum lagi bicara masalah izin lingkungan
PT.RPB, keseluruhan dokumennya direkayasa oleh pemrakarsa dan harus batal demi
hukum. Dokumen UKL/UPL PT. RPB cacat hukum namun tetap disetujui oleh pemerintah
Kabupaten Kaur melalui rekomendasi UKL-UPL PT. RPB,” paparnya.
Menurutnya, cacat hukum yang dimaksud
dalam hal ini adalah dalam penyusunan dokumen UKL-UPL, PT. RPB melampirkan nama
tenaga ahli yang belum tersertifikasi. Pencantuman nama ahli tersebut dianggap
Iskanudin sebagai tindak pidana pemalsuan karena ahli yang dicantumkan namanya
dalam dokumen UKL-UPL PT. RPB tidak memenuhi syarat. Sehingga menurutnya
seharusnya tidak dapat diterbitkan rekomendasi UKL-UPL untuk Persyaratan
penerbitan Izin Lingkungan. “Namun pada kenyataannya Izin Lingkungan tetap
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur," tegas Iskanudin.
Selain itu, sambung Iskanudin, izin lingkungan
PT. RPB semuanya palsu dan cacat hukum. Dalam izin lingkungan PT. RPB, luasan
areal pertambangan seluas 5 Ha, sedangkan di dalam UKL-UPL dan dokumen WIUP,
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT. RPB luasan areal seluas 16 Ha.
Menurutnya, luasan areal tersebut dirubah tanpa mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati
Kabupaten Kaur, tetapi hanya merubah luas arealnya saja. Sementara, dalam
konsadaran menimbang point 2 izin lingkungan yang luasannya 16 Ha tersebut
tidak mengacu kepada nomor surat rekomendasi UKL-UPL PT. RPB sehingga SK Bupati
Kaur tentang izin lingkungan PT. RPB juga harus batal demi hukum.
"Seharusnya SK Bupati Kaur
tentang Izin Lingkungan PT. RPB tersebut yang luasannya tidak berdasarkan oleh
Instrumen perizinan terkait, harusnya dicabut terlebih dahulu oleh Bupati Kaur.
Bukan merubah luasannya saja sedangkan pada perubahan tersebut Pemerintah
Kabupaten Kaur juga tetap salah karena tidak mengacu kepada nomor surat
Rekomendasi UKL-UPL PT. RPB. Inilah yang memperkuat dugaan bahwa keseluruhan
instrument PT. RPB cacat hukum dan batal demi hukum," pungkas
Iskanudin.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar