BENGKULU SELATAN, SH - Perbuatan yang sangat tidak terpuji
dan sekaligus disinyalir kebal hukum yang dilakukan oleh para pelaksana
penerapan bantuan BSPS yang dengan sengaja dilakukan oleh para pelaksana
memalsukan tanda tangan penerima.
Hal ini
jelas dinyatakan para penerima yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan
dengan alasan nanti jadi tidak dikasi bantuannya, mereka menjelaskan tanda
tangan pada kontrak pembelanjaan ditoko bangunan mereka mengakui tidak pernah
melakukannya akan tetapi tanda tangan kami sudah ada disana.
“Apabila
tidak percaya ini contoh tanda tangan saya di KTP, dan Kartu Keluarga, Sembari
menunjukkan KTP dan Kartu Keluarganya”, ujar pihak tokoh yang enggan disebut
namanya.
Memang
disana jelas terlihat perbedaan yang sangat jauh tanda tangan di KTP dan KK
apabila dicocokkan dengan kontrak toko.
Dilain sisi
pihak toko juga menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dan sudah sempat
diserahkan namun oleh karena adanya berbagai problem serta pemberitaan media uang
tersebut dikembalikan lagi.
Hal ini
sangat janggal dan disana sudah ditemukan yang namanya percobaan, artinya pihak
pengelola sudah melakukan percobaan PUNGLI dengan sempat mengambil uang sebesar
10 juta rupiah yang diduga uang tersebut adalah FI, yang mana uang tersebut
sudah jelas - jelas hasil dari pada pelaksanaan bedah rumah yang dikelola pihak
Perkim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar