Minggu, 30 September 2018

Walikota Apresiasi Kinerja Inspektorat Kota Bengkulu



BENGKULU, SH – Dalam Kinerja Inspektorat Kota Bengkulu yang selama ini telah menginisiasi dan mengkoordinir pembentukan MP-TGR selanjutnya akan memulai sidang guna mempercepat penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Sumber kerugian daerah ini diketahui melalui pantauan langsung, Kepala OPD, hingga laporan masyarakat.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu resmi dilantik Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Dalam pelantikan yang dilakukan di Balai Kota Bengkulu, (27/09/18), Helmi mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Bengkulu.

“Sumber informasi kerugian daerah berasal dari hasil pengawasan atasan langsung atau Kepala OPD, laporan masyarakat, informasi media massa, hasil pemeriksaan BPK, Hasil pemeriksaan APIP/APH, dan putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian penting agar ASN tidak melakukan kerugian daerah dalam mengelola uang negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan MP-TGR agar dapat bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga apabila ada kerugian daerah, kerugian tersebut dapat dikembalikan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.dan seluruh OPD di Kota Bengkulu berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya juga berharap dalam LKPD Tahun 2018, semua Kepala OPD wajib berjuang semaksimal mungkin dalam memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan mengelola keuangan dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya,

Sementara itu, Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin menyampaikan kondisi saat ini masih ditemukan kejadian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh ASN, termasuk kerugian yang pelakunya sudah pindah ke Pemerintah Daerah lain. Hadirnya MP-TGR juga dinilai mampu percepat pengembalian kerugian daerah.

“Dengan adanya MP-TGR ini cukup banyak kemajuan percepatan pengembalian kerugian keuangan daerah. Karena sebelumnya surat tagihan dari Inspektur atau Sekretaris Daerah sekalipun kurang diperhatikan oleh ASN,” kata Sahudin.

Disampaikannya pula, bahwa penyelesaian kerugian melalui MP-TGR merupakan tuntutan ganti rugi tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat, artinya tidak lagi diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Untuk diketahui, MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Perwal. 

Sebagai ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, selanjutnya Kepala BPKAD dan Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua, Inspektur sebagai Sekretaris, sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan Kabid Aset, masing masing sebagai Anggota MP-TGR.

Turut hadir BPK Perwakilan Provinsi, BPKP Provinsi, FKPD Provinsi/Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi dan seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu.(vvy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar