BENGKULU, SH – Dalam Kinerja Inspektorat Kota
Bengkulu yang selama ini telah menginisiasi dan mengkoordinir pembentukan
MP-TGR selanjutnya akan memulai sidang guna mempercepat penyelesaian kerugian
daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Sumber kerugian daerah ini
diketahui melalui pantauan langsung, Kepala OPD, hingga laporan masyarakat.
Majelis
Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu resmi dilantik Walikota
Bengkulu Helmi Hasan. Dalam pelantikan yang dilakukan di Balai Kota Bengkulu,
(27/09/18), Helmi mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Bengkulu.
“Sumber
informasi kerugian daerah berasal dari hasil pengawasan atasan langsung atau
Kepala OPD, laporan masyarakat, informasi media massa, hasil pemeriksaan BPK,
Hasil pemeriksaan APIP/APH, dan putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian
penting agar ASN tidak melakukan kerugian daerah dalam mengelola uang negara,”
ujarnya.
Oleh karena
itu, ia menginstruksikan MP-TGR agar dapat bekerja secara maksimal dan
profesional, sehingga apabila ada kerugian daerah, kerugian tersebut dapat
dikembalikan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.dan seluruh OPD di Kota
Bengkulu berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
“Saya juga
berharap dalam LKPD Tahun 2018, semua Kepala OPD wajib berjuang semaksimal
mungkin dalam memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan mengelola
keuangan dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya,
Sementara
itu, Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin menyampaikan kondisi saat ini masih
ditemukan kejadian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh ASN, termasuk
kerugian yang pelakunya sudah pindah ke Pemerintah Daerah lain. Hadirnya MP-TGR
juga dinilai mampu percepat pengembalian kerugian daerah.
“Dengan
adanya MP-TGR ini cukup banyak kemajuan percepatan pengembalian kerugian
keuangan daerah. Karena sebelumnya surat tagihan dari Inspektur atau Sekretaris
Daerah sekalipun kurang diperhatikan oleh ASN,” kata Sahudin.
Disampaikannya
pula, bahwa penyelesaian kerugian melalui MP-TGR merupakan tuntutan ganti rugi
tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat, artinya tidak
lagi diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan ketentuan
perundangan-undangan.
Untuk
diketahui, MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan
Perwal.
Sebagai
ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, selanjutnya Kepala BPKAD dan
Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua, Inspektur sebagai Sekretaris,
sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan
Kabid Aset, masing masing sebagai Anggota MP-TGR.
Turut hadir
BPK Perwakilan Provinsi, BPKP Provinsi, FKPD Provinsi/Kota, Sekretaris Daerah,
Inspektur Provinsi dan seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
(MP-TGR) Kota Bengkulu.(vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar