![]() |
| Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Drs. Rokhmad Sunanto, MM, saat bersama Kepala OJK Bengkulu saat konferensi pers. |
BENGKULU, SH – Guna
mencegah adanya investasi bodong di Provinsi Bengkulu, Tim Kerja Satuan Petugas
(satgas) Waspada Investasi (WI) daerah bengkulu mengelar konferesi pers di
Ballroom Hotel Splash Bengkulu, Rabu siang (15/8/18).
Kepala
Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Drs. Rokhmad Sunanto, MM,
saat konferensi pers mengatakan, kedatangannya ini dalam rangka menghadiri
rapat koordinasi dan penguatan kepada tim satuan petugas waspada investasi
daerah di Bengkulu ini.
“Tim Kerja
Satgas Waspada Investasi Daerah tersebut dibentuk dengan tujuan memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran
investasi yang diduga melanggar hukum dan melindungi masyarakat dari segala
bentuk investasi bodong,” ungkapnya.
Rokhmad
Sunanto menambahkan, tim satgas waspada investasi memiliki tiga fungsi
mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan serta masyarakat.
“Kalau
tidak kita lindungi dan tidak kita awasi maka akan berpengaruh pada
perekonomian keuangan negara, maka dari itu sangat perlu untuk diawasi dan
dilindungi,” tambahnya.
Untuk
diketahui, anggota satgas waspada investasi itu sendiri yakni, OJK, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian
Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam
Negeri.
Sementara
itu, Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Daerah Bengkulu Yan Syafrin
mengatakan, Provinsi Bengkulu saat ini cukup bagus karena belum ada
ditemukannya investasi bodong yang berpusat di Provinsi Bengkulu tetapi ada dua
laporan kasus yaitu dream 4 freedom
dan biro umroh.
“Ada dua laporan kasus, tapi penyelesaiannya kan di
Jakarta semua, untuk bengkulu sendiri masih cabangnya saja, jadi bengkulu ini
belum ditemukan adanya investasi bodong tersebut. Untuk itu, kami meminta
kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. jangan sampai
tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan
diterima,” tutup Yan.
// Tiga Tugas Pokok OJK : Mengatur, Mengawasi, Melindungi
Irjen Polisi Drs.
Rokhmad Sunanto, MM juga bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan,
pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait
dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
Dalam Rapat Kordinasi Satgas Waspada
Investasi Daerah Bengkulu, Kepala Depertemen Penyidik OJK Irjen Polisi Rokhmad
Sunanto juga Mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dan instansi
terkait memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini
dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi
ilegal. Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK, antara
lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI,
dan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM)
Sunanto Melanjutkan”OJK membentuk satuan
tugas waspada investasi dalam rangka membentuk masyrakat dalam berinvestasi.
Dan tugas OJK ada tiga hal, yakni Mengatur, Mengawasi dan Melindungi.
“Yang jelas sektor keuangan tentunya, jadi
yang harus kita ketahui yang mengatur siapa, yang diawasi siapa dan yang
dilindungi siapa.Yang jelas industri Keuangan dan masyrakat,kenapa industri
harus dilindungi sebab kalau tidak dilindungi Perbankkan, asuransi dan pasar modal
akan berpengaruh dengan perekonamian Negara dan masyarakat. Dan Masyrakat juga
harus tahu bagaimana menginvetasi keuangannya dengan benar, jangan sampai
tertipu oleh pelaku jasa inventasi ini untuk kepentingan yang lain atau
pribadi. Maka dibentuklah satgas inventasi”, ujarnya.
Untuk diketahui, satgas inventasi ini
berjumlah 13 Kementerian. OJK sebagai pelaku kordinator dan juga selaku
seketariat. Jadi satgas Inventasi bukan punya OJK. Yang punya adalah seluruh
kementerian itu untuk dipusat. Kalau untuk didaerah 7 antara lain, OJK,
Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, Bank Indonesia, Dinas Pendidikan
Kementerian, Kemenag serta Perdagangan PPTK.
OJK sendiri membentuk Satuan Tugas Waspada
Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi
dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada
tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran.(frj/pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar