Senin, 20 Agustus 2018

Satgas WI Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong


Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Drs. Rokhmad Sunanto, MM, saat bersama Kepala OJK Bengkulu saat konferensi pers.

BENGKULU, SH – Guna mencegah adanya investasi bodong di Provinsi Bengkulu, Tim Kerja Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi (WI) daerah bengkulu mengelar konferesi pers di Ballroom Hotel Splash Bengkulu, Rabu siang (15/8/18).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Drs. Rokhmad Sunanto, MM, saat konferensi pers mengatakan, kedatangannya ini dalam rangka menghadiri rapat koordinasi dan penguatan kepada tim satuan petugas waspada investasi daerah di Bengkulu ini.
“Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah tersebut dibentuk dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum dan melindungi masyarakat dari segala bentuk investasi bodong,” ungkapnya.
Rokhmad Sunanto menambahkan, tim satgas waspada investasi memiliki tiga fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan serta masyarakat.
“Kalau tidak kita lindungi dan tidak kita awasi maka akan berpengaruh pada perekonomian keuangan negara, maka dari itu sangat perlu untuk diawasi dan dilindungi,” tambahnya.
Untuk diketahui, anggota satgas waspada investasi itu sendiri yakni, OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Daerah Bengkulu Yan Syafrin mengatakan, Provinsi Bengkulu saat ini cukup bagus karena belum ada ditemukannya investasi bodong yang berpusat di Provinsi Bengkulu tetapi ada dua laporan kasus yaitu dream 4 freedom dan biro umroh.
“Ada dua laporan kasus, tapi penyelesaiannya kan di Jakarta semua, untuk bengkulu sendiri masih cabangnya saja, jadi bengkulu ini belum ditemukan adanya investasi bodong tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” tutup Yan.

// Tiga Tugas Pokok OJK : Mengatur, Mengawasi, Melindungi


Irjen Polisi Drs. Rokhmad Sunanto, MM   juga bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Dalam Rapat Kordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Bengkulu, Kepala Depertemen Penyidik OJK Irjen Polisi Rokhmad Sunanto juga Mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan  dan instansi terkait memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK, antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM)

Sunanto Melanjutkan”OJK membentuk satuan tugas waspada investasi dalam rangka membentuk masyrakat dalam berinvestasi. Dan tugas OJK ada tiga hal, yakni Mengatur, Mengawasi dan Melindungi.

“Yang jelas sektor keuangan tentunya, jadi yang harus kita ketahui yang mengatur siapa, yang diawasi siapa dan yang dilindungi siapa.Yang jelas industri Keuangan dan masyrakat,kenapa industri harus dilindungi sebab kalau tidak dilindungi Perbankkan, asuransi dan pasar modal akan berpengaruh dengan perekonamian Negara dan masyarakat. Dan Masyrakat juga harus tahu bagaimana menginvetasi keuangannya dengan benar, jangan sampai tertipu oleh pelaku jasa inventasi ini untuk kepentingan yang lain atau pribadi. Maka dibentuklah satgas inventasi”, ujarnya.

Untuk diketahui, satgas inventasi ini berjumlah 13 Kementerian. OJK sebagai pelaku kordinator dan juga selaku seketariat. Jadi satgas Inventasi bukan punya OJK. Yang punya adalah seluruh kementerian itu untuk dipusat. Kalau untuk didaerah  7 antara lain, OJK, Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, Bank Indonesia, Dinas Pendidikan Kementerian, Kemenag serta Perdagangan PPTK.

OJK sendiri membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran.(frj/pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar