BENGKULU, SH – Praktik jual beli
lembar kerja siswa (LKS) dan buku cetak diduga masih terjadi
di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan Sekokah
Menengah Pertama (SMP) di kota Bengkulu. Padahal, Pemerintah kota Bengkulu melalui Dinas
Pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menegaskan jual
beli LKS maupun buku cetak yang dilakukan oleh pihak
sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya adalah termasuk pungutan
liar (pungli).
Diketahui sebelumnya,
dalam pantauan awak SH beberapa sekolah
negeri di kota Bengkulu kedapatan masih menjual buku cetak dan LKS
kepada para siswanya, diantaranya ada 2 Sekolah Dasar
(SD) yang menjual LKS dan buku seharga Rp 12.000 – 18.000.
Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE membenarkan bahwa sudah ada
warga Bengkulu yang melaporkan adanya tindakan oknum
sekolah yang melakukan penjualan buku cetak dan LKS di lingkungan sekolah. “Iya
Benar, ada wali murid dari salah satu sekolah yang ada di Bengkulu datang dan
melaporkan bahwa di sekolah anaknya (SD/SMP) ada praktik penjulan
buku cetak dan LKS,” ujar Herdi kepada awak SH di ruang kerjanya. Ia pun menghimbau untuk memberikan laporan, warga Bengkulu bisa menyampaikannya
melalui
pos atau via call center ke nomor 137 dan pesan singkat
ke nomor 082137373737, dan ini disampaikan langsung ke
pusat.
Menurutnya lagi, laporan masyarakat
yang dilayangkan melalui Ombudsman RI Bengkulu terkait pelayanan publik
meningkat dari tahun ke tahun. Dijelaskannya,
Ombudsman RI berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008 memiliki fungsi, tugas dan
wewenang yang telah diatur. Seperti pada pasal 6 yang berbunyi Ombudsman
berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. “Ombudsman
perwakilan Bengkulu siap menerima
laporan dari warga terkait penjualan buku cetak dan LKS
di lingkungan sekolah tahun
ajaran 2017/2018 ini,” tutupnya.(zul)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar