Senin, 20 Agustus 2018

Praktik Pungli Jual Beli Buku Cetak dan LKS di Sekolah Disinyalir Masih Terjadi

// Ombudsman Siap Tindak Tegas

BENGKULU, SH – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) dan buku cetak diduga masih terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan Sekokah Menengah Pertama (SMP) di kota Bengkulu. Padahal, Pemerintah kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menegaskan jual beli LKS maupun buku cetak yang dilakukan oleh pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya adalah termasuk pungutan liar (pungli).
 
Diketahui sebelumnya, dalam pantauan awak SH beberapa sekolah negeri di kota Bengkulu kedapatan masih menjual buku cetak dan LKS kepada para siswanya, diantaranya ada 2 Sekolah Dasar (SD) yang menjual LKS dan buku seharga Rp 12.000 – 18.000.

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE membenarkan bahwa sudah ada warga Bengkulu yang melaporkan adanya tindakan oknum sekolah yang melakukan penjualan buku cetak dan LKS di lingkungan sekolah. “Iya Benar, ada wali murid dari salah satu sekolah yang ada di Bengkulu datang dan melaporkan bahwa di sekolah anaknya (SD/SMP) ada praktik penjulan buku cetak dan LKS, ujar Herdi kepada awak SH di ruang kerjanya. Ia pun menghimbau untuk memberikan laporan, warga Bengkulu bisa menyampaikannya melalui pos atau via call center ke nomor 137 dan pesan singkat ke nomor 082137373737, dan ini disampaikan langsung ke pusat.

Menurutnya lagi, laporan masyarakat yang dilayangkan melalui Ombudsman RI Bengkulu terkait pelayanan publik meningkat dari tahun ke tahun. Dijelaskannya, Ombudsman RI berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008 memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang telah diatur. Seperti pada pasal 6 yang berbunyi Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. “Ombudsman perwakilan Bengkulu siap menerima  laporan dari warga terkait penjualan buku cetak dan LKS  di lingkungan sekolah tahun ajaran 2017/2018 ini,” tutupnya.(zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar