BENGKULU SELATAN, SH – Salah satu
item dalam proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) di desa Sinto Mandi yang dikerjakan oleh salah satu oknum ASN Perkim Bengkulu Selatan diduga sengaja difiktipkan.
Menurut informasi yang diterima, jalan sentra produksi ini sudah
dikerjakan sebelum dana desa turun dan menggunakan beberapa item yang memang
tidak dibelanjakan tapi tetap di cairkan oleh oknum ASN tersebut. Demikian juga dengan hak - hak
masyarakat yang memang dapat dikerjakan masyarakat sesuai dengan
program pemerintah dengan padat karya tunai terpaksa tidak terlaksana dalam proyek ini.
Salah satu
bentuk pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai HOK dalam pembuatan jalan sentra
produksi ini adanya penggalian, yang mana tetap dikerjakan oleh
pihak rekanan yang mempunyai alat berat, sementara pengadaan alat bantu lebih kurang Rp
7.000.000,- pada
item ini, selain itu ada juga item pembelian alat seperti cangkul, sekop dan alat - alat penunjang lainnya yang
dibutuhkan, akan tetapi fisik pembelian itu tidak ada.
Selain itu
ada juga gaji pekerjaan buruh yang
seharusnya dikerjakan masyarakat setempat dengan sistem HOK yang
ternyata tidak ada namun anggarannya tetap juga dicairkan sekitar Rp 15.000.000. Seluruh pencairan memang
ditandatangani oleh pihak rekanan akan tetapi SPJ pertanggungjawaban sampai berita
ini diturunkan belum ada, baik itu
berupa kwitansi pembelian.
Perlu
diketahui, besaran
dana yang dicairkan secara keseluruhan termasuk mobilisasi alat sebesar Rp
12.000.000, begitu juga upah - upah mandor. Total keseluruhan sebesar Rp
154.000.000. Sekretaris Desa saat dikonfirmasi membenarkan pencairan dana
tersebut, memang
awalnya mereka tidak menyetujui akan tetapi oleh pihak rekanan tetap bersikukuh
untuk tetap mencairkan seluruhnya. Pihak pemerintah desa pun akhirnya tetap mencairkan dengan
alasan tidak mau ribut. “Sebab kami pun tidak terlalu paham dengan hal
yang seperti itu akan tetapi menurut kami beberapa item itu tidak diperbolehkan
untuk dicairkan seluruhnya untuk mereka,” ujar
salah seorang perangkat pemerintah desa Sinto Mandi BS yang menolak memberikan
identitasnya kepada awak media.
Terpisah
Kabid BPMD Bengkulu Selatan Handan saat dimintai keterangan terkait
permasalahan ini dengan jelas menyatakan hal itu tidak diperbolehkan sebab
seluruh pembelanjaan dalam penerapan dana desa itu harus dilengkapi dengan
bukti pembelian dan mana yang menjadi hak masyarakat sesuai HOK yang
menggunakan padat karya Tunai tidak bisa diambil oleh
pihak rekanan desa yang menggunakan alat berat tersebut. Akan tetapi wajib dikerjakan masyarakat itu
sendiri.
Sementara itu, pihak rekanan saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya
tetap bersekukuh bahwa seluruh dana yang dicairkan di desa Sinto Mandi pada pengerjaan jalan sentra
produksi tersebut sudah benar dan memang hak mereka.(Jan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar