// Oknum Dinas Perkim Disinyalir ‘Kondisikan’
Pembelanjaan Bahan Bangunan
BENGKULU SELATAN, SH – Pemerintah pusat diketahui membantu
masyarakat dengan menganggarkan dana yang lumayan besar di seluruh Indonesia untuk
membantu masyarakat yang dianggap kurang mampu, yang mana memang telah memiliki
rumah akan tetapi tidak layak huni serta rumah kurang layak kesehatannya untuk
ditinggali. Oleh sebab itulah Pemerintah berusaha agar masyarakat yang
tergolong layak untuk mendapatkannya dibantu oleh pemerintah pusat dengan 3
tahapan penilaian masuk kriteria. Mulai dari rehab ringan, sedang, dan berat. Bantuan
ini disampaikan ke daerah - daerah melalui dinas terkait.
Namun, ternyata salah seorang oknum di Dinas Perumahan
dan Pemukiman (Perkim) Bengkulu Selatan (BS) disinyalir telah mengarahkan atau
menstir para penerima program bedah rumah untuk membelanjakan anggaran bahan
bangunannya ke toko atau tempat yang sudah disiapkan oknum tersebut. Motifnya
diduga untuk mendapatkan selisih harga pembelian bahan bangunan yang terpusat
di satu toko saja.
Program bedah rumah yang disalurkan melalui Dinas
Perkim BS ini juga dinilai tidak transparan. Hal ini dinyatakan salah satu
ketua kelompok penerima yang namanya enggan disebutkan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan
pembangunan bedah rumah ini tidak transparan pada pembelian bahan - bahan
bangunan, yang mana pada penentuan tempat pembelian tidak diketahui dari awal,
padahal menurut dia, ketua kelompok harus mengetahuinya berapa harga barang
yang dibeli.
“Saya tidak tahu kapan toko itu ditentukan, yang saya
tahu cuma waktu penandatanganan kontrak bahwa kita beli bahan di toko tersebut,”
ujarnya kepada awak media. Selain itu, terkait Rencana anggaran biaya (RAB)
yang diberikan, ia dan ketua kelompok lainnya pun juga mengaku bingung, sebab
RAB yang diserahkan belum seluruhnya. “Tadinya kami membuka rekening secara
masing - masing tiap penerima akan tetapi kenapa pada pembelian bahan - bahan
bangunannya kami tidak bisa lagi terlibat untuk mengetahui langsung, sebab
kalau memang akan dikondisikan semua oleh pihak - pihak terkait, untuk apa kami
susah payah buka rekening masing – masing, setidaknya ketua kelompok menurut
kami harus memahami perjalanan pembelian karena tanda tangan ketua juga memang
dibutuhkan disana,” tukasnya.
Salah seorang ketua kelompok lainnya yang kebetulan juga
seorang tukang menjelaskan kalau memang mereka langsung yang membelanjakan dana
tersebut. Contoh pada rehab berat yang mana dananya sebesar Rp 15.000.000 dapat
dibuat lumayan sempurna dengan ukuran yang ditentukan sesuai dengan RAB
tersebut.
Dia juga mengakui pada pengiriman material dianggap
lamban sebab sesuai dengan permintaan dari pihak terkait agar penerima
menyiapkan terlebih dahulu Fondasi. Jadi para penerima sudah cukup lama
membongkar rumah lamanya yang tidak layak huni dan terpaksa mereka numpang
tinggal di rumah para keluarganya. Dia juga menjelaskan bahwa material pertama
sekali sampai itupun sekedar batu bata pada 14 Agustus 2018. “Makanya dalam
pelaksanaan ini kami dari kelompok penerima beranggapan lamban dalam
penyelenggaraannya,” tutur ketua kelompok tersebut.
Sekedar mengingatkan, dalam pemberitaan Suara Hukum
pada penerbitan sebelumnya
sesuai pengakuan ketua kelompok, saat Sekretaris dan
Kepala Dinas Perkim BS dikonfirmasi mengakui bahwa dana bedah rumah ini sudah
masuk ke kas pada bulan Juli 2018, akan tetapi apa penyebab lambannya
pelaksanaan dilapangan tidak begitu jelas alasannya sebab kedua petinggi Perkim
ini melemparkan agar konfirmasinya dilakukan pada kabid atau PPTK nya saja.
Salah seorang kepala desa yang mendapat bedah rumah ini saat dikomfirmasi juga
disinyalir memberikan keterangan yang agak tertutup dan belum diketahui secara
pasti informasinya.
Perlu diketahui, terkait peraturan pelaksanaan bedah
rumah ini, diterangkan bahwa penerima bantuan rumah harus memenuhi syarat yang
ditentukan seperti warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga artinya yang
belum berkeluarga tidak di perbolehkan, belum memiliki rumah artinya dia cuman
memiliki satu satunya rumah akan tetapi tidak layak huni, berpenghasilan paling
banyak senilai upah minimum provinsi setempat. Begitu juga dengan tatanan
pembelanjaan bahan - bahannya disana dijelaskan bahwa kontrak pembelian bahan
bangunan antara kelompok penerima bantuan dengan toko/penyedia bahan bangunan
harus sesuai format, pembayaran bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan
dilakukan oleh penerima bantuan rumah swadaya dengan cara transfer/pemindah
bukuan rekening, dalam melakukan transferan rekening penerima bantuan rumah
menunjukkan dokumen kepada pihak penyedia jasa Bank/pos berupa KTP, Nota
pengiriman bahan bangunan yang ditanda tangani penerima bantuan, DRPB 2.
Sementara itu petikan dari pertanggung jawaban pelaksanaan program ini yang
menandakan harus adanya ketransparanan kepada penerima sampai mengetahui harga
pembelanjaan yang sebenarnya didalam aturan itu jelas dinyatakan penerima
bantuan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana/uang bantuan kepada SKPD
pelaksana DAK bidang perumahan dilengkapi dengan foto rumah, Bank/pos penyalur
wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima penyaluran dan pemanfaatan
dana bantuan kepada SKPD, dan penerima bantuan bertanggung jawab atas hasil
fisik pelaksanaan pembangunan baru maupun peningkatan kualitas. Dari tanggung
jawab yang diikuti dari aturan pelaksanaan bedah rumah tersebut jelas apabila
masyarakat penerima tidak mengetahui jelas prosedur pembelanjaannya bagaimana
mereka dapat memberikan laporan kepada SKPD, dan yang paling penting dari
kutipan ini jelas SKPD menerima laporan artinya SKPD tidak dibolehkan ikut
serta dalam pembelanjaannya. (Jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar