Minggu, 26 Agustus 2018

Program Bedah Rumah Bengkulu Selatan Amburadul


// Oknum Dinas Perkim Disinyalir ‘Kondisikan’ Pembelanjaan Bahan Bangunan



BENGKULU SELATAN, SH – Pemerintah pusat diketahui membantu masyarakat dengan menganggarkan dana yang lumayan besar di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat yang dianggap kurang mampu, yang mana memang telah memiliki rumah akan tetapi tidak layak huni serta rumah kurang layak kesehatannya untuk ditinggali. Oleh sebab itulah Pemerintah berusaha agar masyarakat yang tergolong layak untuk mendapatkannya dibantu oleh pemerintah pusat dengan 3 tahapan penilaian masuk kriteria. Mulai dari rehab ringan, sedang, dan berat. Bantuan ini disampaikan ke daerah - daerah melalui dinas terkait.

Namun, ternyata salah seorang oknum di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bengkulu Selatan (BS) disinyalir telah mengarahkan atau menstir para penerima program bedah rumah untuk membelanjakan anggaran bahan bangunannya ke toko atau tempat yang sudah disiapkan oknum tersebut. Motifnya diduga untuk mendapatkan selisih harga pembelian bahan bangunan yang terpusat di satu toko saja.

Program bedah rumah yang disalurkan melalui Dinas Perkim BS ini juga dinilai tidak transparan. Hal ini dinyatakan salah satu ketua kelompok penerima yang namanya enggan disebutkan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan bedah rumah ini tidak transparan pada pembelian bahan - bahan bangunan, yang mana pada penentuan tempat pembelian tidak diketahui dari awal, padahal menurut dia, ketua kelompok harus mengetahuinya berapa harga barang yang dibeli.

“Saya tidak tahu kapan toko itu ditentukan, yang saya tahu cuma waktu penandatanganan kontrak bahwa kita beli bahan di toko tersebut,” ujarnya kepada awak media. Selain itu, terkait Rencana anggaran biaya (RAB) yang diberikan, ia dan ketua kelompok lainnya pun juga mengaku bingung, sebab RAB yang diserahkan belum seluruhnya. “Tadinya kami membuka rekening secara masing - masing tiap penerima akan tetapi kenapa pada pembelian bahan - bahan bangunannya kami tidak bisa lagi terlibat untuk mengetahui langsung, sebab kalau memang akan dikondisikan semua oleh pihak - pihak terkait, untuk apa kami susah payah buka rekening masing – masing, setidaknya ketua kelompok menurut kami harus memahami perjalanan pembelian karena tanda tangan ketua juga memang dibutuhkan disana,” tukasnya.

Salah seorang ketua kelompok lainnya yang kebetulan juga seorang tukang menjelaskan kalau memang mereka langsung yang membelanjakan dana tersebut. Contoh pada rehab berat yang mana dananya sebesar Rp 15.000.000 dapat dibuat lumayan sempurna dengan ukuran yang ditentukan sesuai dengan RAB tersebut.

Dia juga mengakui pada pengiriman material dianggap lamban sebab sesuai dengan permintaan dari pihak terkait agar penerima menyiapkan terlebih dahulu Fondasi. Jadi para penerima sudah cukup lama membongkar rumah lamanya yang tidak layak huni dan terpaksa mereka numpang tinggal di rumah para keluarganya. Dia juga menjelaskan bahwa material pertama sekali sampai itupun sekedar batu bata pada 14 Agustus 2018. “Makanya dalam pelaksanaan ini kami dari kelompok penerima beranggapan lamban dalam penyelenggaraannya,” tutur ketua kelompok tersebut.

Sekedar mengingatkan, dalam pemberitaan Suara Hukum pada penerbitan sebelumnya
sesuai pengakuan ketua kelompok, saat Sekretaris dan Kepala Dinas Perkim BS dikonfirmasi mengakui bahwa dana bedah rumah ini sudah masuk ke kas pada bulan Juli 2018, akan tetapi apa penyebab lambannya pelaksanaan dilapangan tidak begitu jelas alasannya sebab kedua petinggi Perkim ini melemparkan agar konfirmasinya dilakukan pada kabid atau PPTK nya saja. Salah seorang kepala desa yang mendapat bedah rumah ini saat dikomfirmasi juga disinyalir memberikan keterangan yang agak tertutup dan belum diketahui secara pasti informasinya.

Perlu diketahui, terkait peraturan pelaksanaan bedah rumah ini, diterangkan bahwa penerima bantuan rumah harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga artinya yang belum berkeluarga tidak di perbolehkan, belum memiliki rumah artinya dia cuman memiliki satu satunya rumah akan tetapi tidak layak huni, berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat. Begitu juga dengan tatanan pembelanjaan bahan - bahannya disana dijelaskan bahwa kontrak pembelian bahan bangunan antara kelompok penerima bantuan dengan toko/penyedia bahan bangunan harus sesuai format, pembayaran bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan dilakukan oleh penerima bantuan rumah swadaya dengan cara transfer/pemindah bukuan rekening, dalam melakukan transferan rekening penerima bantuan rumah menunjukkan dokumen kepada pihak penyedia jasa Bank/pos berupa KTP, Nota pengiriman bahan bangunan yang ditanda tangani penerima bantuan, DRPB 2. Sementara itu petikan dari pertanggung jawaban pelaksanaan program ini yang menandakan harus adanya ketransparanan kepada penerima sampai mengetahui harga pembelanjaan yang sebenarnya didalam aturan itu jelas dinyatakan penerima bantuan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana/uang bantuan kepada SKPD pelaksana DAK bidang perumahan dilengkapi dengan foto rumah, Bank/pos penyalur wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan kepada SKPD, dan penerima bantuan bertanggung jawab atas hasil fisik pelaksanaan pembangunan baru maupun peningkatan kualitas. Dari tanggung jawab yang diikuti dari aturan pelaksanaan bedah rumah tersebut jelas apabila masyarakat penerima tidak mengetahui jelas prosedur pembelanjaannya bagaimana mereka dapat memberikan laporan kepada SKPD, dan yang paling penting dari kutipan ini jelas SKPD menerima laporan artinya SKPD tidak dibolehkan ikut serta dalam pembelanjaannya. (Jan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar