![]() |
Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu, Rizki Lestari. |
BENGKULU, SH – Kepala BPJS
Kesehatan Provinsi Bengkulu, Rizki Lestari mengatakan, terkait beredarnya
informasi bahwa ada pencabutan ataupun pengurangan tiga layanan
kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berupa
katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medic menegaskan
hal itu tidak benar.
“Saya tegaskan, ternyata
banyak yang salah menerjemahkan, kemudian menyampaikan ke masyarakatnya
berbeda. Sebenarnya, saya kembali tegaskan tidak ada pengurangan benefit
ataupun pengurangan pelayanan kesehatan”, kata Rizki, Jumat pagi (3/8/18).
Rizki menambahkan, pasien
apapun masih akan tetap dijamin, mulai dari pasien katarak, persalinan dan
rehabilitasi medik. Ia mengatakan memang tidak ada pengurangan pelayanan
kesehatan bagi pasien dengan BPJS.
Untuk diketahui bersama,
untuk persalinan dengan bayi sehat sudah pasti masuk dalam jaminan BPJS, karena
adanya paket persalinan sang Ibu. Akan tetapi, untuk persalinan dengan bayi
yang membutuhkan Kebutuhan khusus, seperti harus dirawat di ICU, tagihannya
diluar paket persalinan sang Ibu, namun masih menjadi tanggungjawab BPJS.
“Untuk bayi yang
membutuhkan kebutuhan khusus, misalnya harus dirawat di ICU, ya itu akan tetap
kita jamin, itu biayanya, Rumah Sakit bisa menagihkan penagihan tersendiri
diluar paket persalinan”, tambah Rizki.
Sementara itu, untuk pasien
Katarak, operasi katarak tersebut bisa dilakukan dengam beberapa macam teknik,
untuk teknik Phaco sendiri menurut Asosiasi Persatuan Dokter Ahli Mata
Indonesia (Perdami), bahwa harus dokter yang telah memiliki sertifikasi khusus
terlebih dahulu untuk melayani pasien Katarak dengan operasi teknik Phaco.
“Untuk operasi katarak masih
tetap bisa, cuma memang untuk dengan teknik Phaco menurut Asosiasi Perdami
sendiri, sang dokter ahli mata tersebut harus mempunyai sertifikasi khusus.
Itulah kembali kami sampaikan bahwa hanya dokter yang mempunyai sertifikasi
khusus yang bisa melayani operasi katarak dengan teknik Phaco”, pungkasnya.
(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar