BENGKULU, SH – Berdasarkan data
yang dimiliki dan tercatat di Koalisi masyarakat sipil Bengkulu yang bergabung
dalam Kolaborasi Mitra Mampu menyebutkan, kasus perkawinan anak di wilayah
Bengklulu masih terbilang tinggi, yakni mencapai 16,17 persen. Usia tersebut
mulai anak di bawah usia 16 tahun.
Sedangkan anak usia 17-18 tahun dengan persentase mencapai 23,04 persen.
Direktur
Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan saat menggelar rilis bersama
Kolaborasi Mitra Mampu bersama Koalisi Perempuan Indonesia, PKBI, dan Yayasan
Pupa, Tety Sumeri mengatakan, angka perkawinan usia anak masih sangat tinggi,
oleh karena itu, sangat diperlukan upaya serius untuk menekan praktik
perkawinan anak di Bengkulu
"Angka
perkawinan masih sangat tinggi, upaya serius sangatlah diperlukan untuk
menangulanginya," ujar Tety, Senin pagi (13/8/18).
Tety
menambahkan, sedikitnya ada tiga wilayah kabupaten dan kota dengan kasus
perkawinan anak tertinggi, yakni Kabupaten Seluma, Rejanglebong dan Kota
Bengkulu.
Untuk
diketahui bersama, untuk di wilayah Provinsi Bengkulu sendiri, dari 10
kabupaten/kota, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma,
yaitu sebanyak 40 orang (16-18 tahun), selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30
anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun). Sementara
berdasarkan faktor penyebab perkawinan usia anak ditemukan penyebab tertinggi
adalah faktor ekonomi mencapai 145 kasus, diikuti faktor sosial budaya sebanyak
63 kasus, dan kehamilan yang?tidak diinginkan sebanyak 5 kasus.
Sementara
itu, Koordinator Program Yayasan Pupa Bengkulu, Grasia Lingga mengatakan,
perkawinan usia anak menimbulkan beberapa dampak negatif, mulai dari persoalan
kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka
kematian bayi (AKB), namun juga memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan.
"Ada
juga persoalan lain, yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat, angka
perceraian dan stigma yang harus ditanggung oleh anak," katanya.
Lingga
berharap, di momentum memperingati Hari Remaja Internasional 2018 ini, koalisi
mengampanyekan stop perkawinan anak dengan mendesak pemerintah daerah mengimplementasikan
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Ia juga
berkeinginan pemerintah daerah dapat segera menyusun langkah strategis untuk
memberikan pendidikan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak dan
remaja sejak dini.
"Kami
juga mengajak masyarakat dan media massa untuk mengawal implementasi Peraturan
Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak ini sedangkan Pergub tentang
Pencegahan Perkawinan Anak ini juga menjadi desakan bagi pemerintah untuk
mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tutup
Lingga.(frj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar