Senin, 20 Agustus 2018

Angka ‘Pernikahan Dini’ di Bengkulu Masih Tinggi


BENGKULU, SH – Berdasarkan data yang dimiliki dan tercatat di Koalisi masyarakat sipil Bengkulu yang bergabung dalam Kolaborasi Mitra Mampu menyebutkan, kasus perkawinan anak di wilayah Bengklulu masih terbilang tinggi, yakni mencapai 16,17 persen. Usia tersebut mulai  anak di bawah usia 16 tahun. Sedangkan anak usia 17-18 tahun dengan persentase mencapai 23,04 persen.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan saat menggelar rilis bersama Kolaborasi Mitra Mampu bersama Koalisi Perempuan Indonesia, PKBI, dan Yayasan Pupa, Tety Sumeri mengatakan, angka perkawinan usia anak masih sangat tinggi, oleh karena itu, sangat diperlukan upaya serius untuk menekan praktik perkawinan anak di Bengkulu

"Angka perkawinan masih sangat tinggi, upaya serius sangatlah diperlukan untuk menangulanginya," ujar Tety, Senin pagi (13/8/18).

Tety menambahkan, sedikitnya ada tiga wilayah kabupaten dan kota dengan kasus perkawinan anak tertinggi, yakni Kabupaten Seluma, Rejanglebong dan Kota Bengkulu.

Untuk diketahui bersama, untuk di wilayah Provinsi Bengkulu sendiri, dari 10 kabupaten/kota, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma, yaitu sebanyak 40 orang (16-18 tahun), selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30 anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun). Sementara berdasarkan faktor penyebab perkawinan usia anak ditemukan penyebab tertinggi adalah faktor ekonomi mencapai 145 kasus, diikuti faktor sosial budaya sebanyak 63 kasus, dan kehamilan yang?tidak diinginkan sebanyak 5 kasus.

Sementara itu, Koordinator Program Yayasan Pupa Bengkulu, Grasia Lingga mengatakan, perkawinan usia anak menimbulkan beberapa dampak negatif, mulai dari persoalan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), namun juga memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan.

"Ada juga persoalan lain, yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat, angka perceraian dan stigma yang harus ditanggung oleh anak," katanya.

Lingga berharap, di momentum memperingati Hari Remaja Internasional 2018 ini, koalisi mengampanyekan stop perkawinan anak dengan mendesak pemerintah daerah mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Ia juga berkeinginan pemerintah daerah dapat segera menyusun langkah strategis untuk memberikan pendidikan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.

"Kami juga mengajak masyarakat dan media massa untuk mengawal implementasi Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak ini sedangkan Pergub tentang Pencegahan Perkawinan Anak ini juga menjadi desakan bagi pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tutup Lingga.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar