Mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto & Bupati Benteng,
H. Fery Ramli.
BENGKULU TENGAH, SH – Meskipun kalah melawan mantan Kepala Desa (Kades) di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah belum menentukan sikap. Apakah akan menerima
putusan majelis hakim ataukah melakukan upaya banding ke PTUN Medan Sumatera
Utara.
Asisten I Setda Pemkab Benteng,
Fajrul Rizki, Sabtu (12/5/18) mengatakan, Hartanto yang sebelumnya telah
diberhentikan oleh Pemda Kabupaten Benteng secara tanpa hormat beberapa bulan
lalu akhirnya mengajukan banding ke PTUN Provinsi Bengkulu. PTUN sendiri
akhirnya mengabulkan gugatan Hartanto untuk kembali menduduki jabatannya
sebagai Kades Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi. Atas kekalahanan ini,
Pemda Benteng dalam hal ini Bupati Fery Ramli hingga saat ini belum menentukan
sikap hanya sebatas menunggu salinan putusan dari PTUN Medan.
“Saat ini, kami masih menunggu
salinan putusan dari PTUN,” ungkap Fajrul.
Selain itu, Fajrul menambahkan,
pihaknya tentu saja akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bupati
Benteng, Ferry Ramli, sebelum menentukan sikap nantinya.
“Kita akan koordinasikan terlebih
dahulu. Apakah akan banding atau kembali melantik mantan Kades,” bebernya.
Terpisah, mantan Kades Taba
Tarunjam, Hartanto menegaskan, pihaknya siap untuk menghadapi segala upaya yang
akan dilakukan oleh Pemkab Benteng dalam hal ini bupati Fery Ramli.
Menurut hartanyto, pemberhentian
jabatan yang dilakukan oleh Pemda Benteng beberapa waktu lalu adalah tidak
sesuai dengan prosedur dan sangat menyalahi aturan yang berlaku, khususnya
masalah peraturan perangkat desa.
Sejauh ini, semua bukti atas
kesalahan yang dilakukan Bupati Fery Ramli telah dikumpulkan hartanto sebagai
alat bukti untuk menghadapi langkah Pemda Benteng selanjutnya di Pengadilan.
“Dan itu sudah dibuktikan dalam hasil
putusan sidang di PTUN Bengkulu. Jika nantinya Pemda Benteng akan melakukan
banding, saya siap melakukan perlawanan dan kembali membuktikan kebenaran,”
tegas Hartanto.
Untuk diketahui, sebelumnya surat rekomendasi pemecatan
yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah
(Benteng) kepada Bupati, Dr H Ferry Ramli SH MH langsung mendapat respon.
Bupati pun akhirnya mengakomodir surat tersebut dan menandatangani surat
keputusan (SK) pemecatan Hartanto dari jabatannya sebagai Kades Taba Tarunjam.
Ketika dikonfirmasi, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda)
Pemkab Benteng, Drs Hendri Donal, SH., MH membenarkan hal itu.
“SK pemecatan permanen terhadap Kades Taba Tarunjam sudah
diteken oleh Pak Bupati,” tegas Hendri Donal.
Mengisi kekosongan jabatan Kades, lanjut Hendri Donal,
pihaknya sudah mengajukan usulan penjabat (Pj) Kades Taba Tarunjam kepada
bupati. Sesuai dengan ketentuan, Pj Kades harus berasal dari pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng.
“Pertimbangan kami adalah
menunjuk PNS yang berasal dari Kecamatan Talang Empat, yakni Evi Jaya. Hal ini
lantaran PNS tersebut dianggap lebih memahami kondisi wilayah Desa Taba
Tarunjam,” tegasnya.
Disampaikan Hendri Donal, penyampaian rekomendasi
pemecatan ke bupati tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui
proses yang panjang. Sebelumnya, Pemda Benteng telah melayangkan surat teguran
tertulis yang ke-3 kalinya kepada Kades pada tanggal 18 Agustus 2017 dan surat
pemberhentian sementara pada tanggal 18 September 2017 Kades.
Karena tidak juga ditanggapi Kades, Pemda Kabupaten
Benteng akhirnya mengistruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk melakukan
pemeriksaan dan terjun langsung.
“Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan,
Inspektorat Daerah akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan. Itulah
yang kita sampaikan ke Bupati Benteng. Pemecatan Kades Taba Terunjam telah
sesuai dengan Perbup tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberhentian Kades,” terang
Hendri Donal.
Terpisah, yang Kades yang sudah dipecat, Hartanto ketika
dihubungi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberhentian permanen
dari Pemda Benteng pada hari Sabtu (21/10/18) lalu. Kendati demikian, Hartanto
menyayangkan sikap Pemda Benteng mengeluarkan surat pemberhentian permanen tersebut.
“Kami menilai pemecatan permasalahan ini hanya sebelah
pihak. Setiap peringatan Pemda, saya selalu menyampaikan surat keberatan.
Sesuai aturan, ketika ada keberatan hukum, maka wajib pejabat itu untuk
melakukan klarifikasi. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Hartanto
Menanggapi hal ini, Hartanto memastikan bahwa ia tak
berdiam diri lantaran apa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan.
“Baik waktu dan pikiran, saya siap untuk mengajukan
gugatan ke PTUN. Sekalipun kalah di PTUN, saya tidak akan kecil mental dan akan
banding. Kalah banding pun, saya akan sampaikan kasasi,” tandas Hartanto.
Sebelumnya, dalam pertemuan dalam upaya
penyelesaian perselisihan antara perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Taba
Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di ruang
rapat Bupati Kabupaten Benteng, Selasa (25/4/17) sekitar pukul 11.00.WIB, Kades
Taba Terunjam, Hartanto menyatakan siap mundur dari jabatannya.
Dijelaskan Hartanto, dirinya hanya mencabut
Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang lama, dan dalam undang-undang boleh
dilakukan kalau SK tersebut cacat hukum.
“Saya siap berhenti menjadi Kades Taba
Terunjam jika itu sesuai dengan aturan. Pada prinsipnya saya tetap
mempertahankan apa yang saya inginkan,’’ tegas Hartanto, saat ditemui wartawan
di depan Kantor Pemkab Benteng.
Disisi lain, terkait laporan pemotong gaji
perangkat desa itu adalah bohong. Padahal saat itu dirinya sudah mengundang
Ketua Badan Pemusyawara Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
“Bukan menentang aturan, pada dasarnya jika
itu tidak sesuai dengan prisnsip yang disampaikan pada rapat itu,”
tutupnya.(**)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar