Senin, 21 Mei 2018

Pemda Benteng KO Lawan Mantan Kades, Belum Tentukan Sikap ?




Mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto & Bupati Benteng, H. Fery Ramli.
BENGKULU TENGAH, SH – Meskipun kalah melawan mantan Kepala Desa (Kades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah belum menentukan sikap. Apakah akan menerima putusan majelis hakim ataukah melakukan upaya banding ke PTUN Medan Sumatera Utara.
Asisten I Setda Pemkab Benteng, Fajrul Rizki, Sabtu (12/5/18) mengatakan, Hartanto yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Pemda Kabupaten Benteng secara tanpa hormat beberapa bulan lalu akhirnya mengajukan banding ke PTUN Provinsi Bengkulu. PTUN sendiri akhirnya mengabulkan gugatan Hartanto untuk kembali menduduki jabatannya sebagai Kades Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi. Atas kekalahanan ini, Pemda Benteng dalam hal ini Bupati Fery Ramli hingga saat ini belum menentukan sikap hanya sebatas menunggu salinan putusan dari PTUN Medan.
“Saat ini, kami masih menunggu salinan putusan dari PTUN,” ungkap Fajrul.
Selain itu, Fajrul menambahkan, pihaknya tentu saja akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bupati Benteng, Ferry Ramli, sebelum menentukan sikap nantinya.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu. Apakah akan banding atau kembali melantik mantan Kades,” bebernya.
Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto menegaskan, pihaknya siap untuk menghadapi segala upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Benteng dalam hal ini bupati Fery Ramli.
Menurut hartanyto, pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh Pemda Benteng beberapa waktu lalu adalah tidak sesuai dengan prosedur dan sangat menyalahi aturan yang berlaku, khususnya masalah peraturan perangkat desa.
Sejauh ini, semua bukti atas kesalahan yang dilakukan Bupati Fery Ramli telah dikumpulkan hartanto sebagai alat bukti untuk menghadapi langkah Pemda Benteng selanjutnya di Pengadilan.
“Dan itu sudah dibuktikan dalam hasil putusan sidang di PTUN Bengkulu. Jika nantinya Pemda Benteng akan melakukan banding, saya siap melakukan perlawanan dan kembali membuktikan kebenaran,” tegas Hartanto.
Untuk diketahui, sebelumnya surat rekomendasi pemecatan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Bupati, Dr H Ferry Ramli SH MH langsung mendapat respon. Bupati pun akhirnya mengakomodir surat tersebut dan menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan Hartanto dari jabatannya sebagai Kades Taba Tarunjam.
Ketika dikonfirmasi, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Drs Hendri Donal, SH., MH membenarkan hal itu.
“SK pemecatan permanen terhadap Kades Taba Tarunjam sudah diteken oleh Pak Bupati,” tegas Hendri Donal.
Mengisi kekosongan jabatan Kades, lanjut Hendri Donal, pihaknya sudah mengajukan usulan penjabat (Pj) Kades Taba Tarunjam kepada bupati. Sesuai dengan ketentuan, Pj Kades harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng.
“Pertimbangan kami adalah menunjuk PNS yang berasal dari Kecamatan Talang Empat, yakni Evi Jaya. Hal ini lantaran PNS tersebut dianggap lebih memahami kondisi wilayah Desa Taba Tarunjam,” tegasnya.
Disampaikan Hendri Donal, penyampaian rekomendasi pemecatan ke bupati tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui proses yang panjang. Sebelumnya, Pemda Benteng telah melayangkan surat teguran tertulis yang ke-3 kalinya kepada Kades pada tanggal 18 Agustus 2017 dan surat pemberhentian sementara pada tanggal 18 September 2017 Kades.
Karena tidak juga ditanggapi Kades, Pemda Kabupaten Benteng akhirnya mengistruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk melakukan pemeriksaan dan terjun langsung.
“Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan, Inspektorat Daerah akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan. Itulah yang kita sampaikan ke Bupati Benteng. Pemecatan Kades Taba Terunjam telah sesuai dengan Perbup tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberhentian Kades,” terang Hendri Donal.
Terpisah, yang Kades yang sudah dipecat, Hartanto ketika dihubungi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberhentian permanen dari Pemda Benteng pada hari Sabtu (21/10/18) lalu. Kendati demikian, Hartanto menyayangkan sikap Pemda Benteng mengeluarkan surat pemberhentian permanen tersebut.
“Kami menilai pemecatan permasalahan ini hanya sebelah pihak. Setiap peringatan Pemda, saya selalu menyampaikan surat keberatan. Sesuai aturan, ketika ada keberatan hukum, maka wajib pejabat itu untuk melakukan klarifikasi. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Hartanto
Menanggapi hal ini, Hartanto memastikan bahwa ia tak berdiam diri lantaran apa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan.
“Baik waktu dan pikiran, saya siap untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Sekalipun kalah di PTUN, saya tidak akan kecil mental dan akan banding. Kalah banding pun, saya akan sampaikan kasasi,” tandas Hartanto.
Sebelumnya, dalam pertemuan dalam upaya penyelesaian perselisihan antara perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di ruang rapat Bupati Kabupaten Benteng, Selasa (25/4/17) sekitar pukul 11.00.WIB, Kades Taba Terunjam, Hartanto menyatakan siap mundur dari jabatannya.
Dijelaskan Hartanto, dirinya hanya mencabut Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang lama, dan dalam undang-undang boleh dilakukan kalau SK tersebut cacat hukum.
“Saya siap berhenti menjadi Kades Taba Terunjam jika itu sesuai dengan aturan. Pada prinsipnya saya tetap mempertahankan apa yang saya inginkan,’’ tegas Hartanto, saat ditemui wartawan di depan Kantor Pemkab Benteng.
Disisi lain, terkait laporan pemotong gaji perangkat desa itu adalah bohong. Padahal saat itu dirinya sudah mengundang Ketua Badan Pemusyawara Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
“Bukan menentang aturan, pada dasarnya jika itu tidak sesuai dengan prisnsip yang disampaikan pada rapat itu,” tutupnya.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar