Para Ibu–Ibu Pekerja Ini
Bekerja Di Area Penumpukan Batu Bara (Stockpile) Pelabuhan Pulau Baai
Hari buruh yang diperingati setiap 1 Mei (May Day) punya
sejarah panjang. Lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk
meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Pengetatan disiplin dan
pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di
tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Gerakan
ini dimulai seiring perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 khususnya
di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Fakta bahwa kelas pekerja di
era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam per hari telah menimbulkan pemogokan
pertama kelas pekerja di Amerika Serikat pada 1806.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja
dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.
Selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, juga memberikan semangat
baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal
1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions
terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam
kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886. Nah.. bagaimana
kisah Para Ibu–Ibu Pekerja Ini Bekerja Di Area Penumpukan Batu Bara (Stockpile)
Pelabuhan Pulau Baai tanpa alat pengamanan standar tersebut. Berikut ulasan
singkat dari tim Suara Hukum Bengkulu.
Fikriyadi Najmi – Kota
Bengkulu
Perjuangan
kelas pekerja hingga hari ini belum tuntas. Kondisi yang dialami buruh
perempuan bahkan jauh lebih memprihatinkan. Di Bengkulu, tepatnya di area
penumpukan batu bara (stockpile) Pelabuhan Pulau Baai ratusan buruh perempuan
dipekerjakan tanpa alat pelindung diri yang standar.
Alat pelindung diri yang tidak memadai justru
membuat para ibu–ibu pekerja ini rentan terhadap penyakit mematikan paru-paru
hitam atau pneumoconiosis karena menghirup debu batu bara dalam jangka waktu
yang lama.
Penyediaan alat pelindung diri yang standar
merupakan hak pekerja yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang
ketenagakerjaan. Minimnya pengawasan di lapangan membuat peraturan tersebut
“dikorupsi” oleh perusahaan.
Berbagai desakan yang dilakukan kelompok
masyarakat sipil termasuk Kanopi Bengkulu yang menginisiasi pembentukan Koalisi
Tolak Paru Hitam berhasil mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat
edaran dari Gubernur Bengkulu. Surat edaran Gubernur Bengkulu nomor 560 tahun
2018 tentang Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan itu diedarkan
kepada seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu.
Meski surat yang diterbitkan per 3 April 2018
tersebut sudah diedarkan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu,
fakta lapangan berkata lain. Para buruh perempuan di area penumpukan batu bara
masih menggunakan masker yang jauh dari layak.
Kondisi ini cukup miris sebab buruh dipandang
tak lebih sebagai objek eksploitasi bukan bagian dari aset perusahaan yang
memiliki posisi strategis.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar