// Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta
Ilustrasi.(doc:net)
BENGKULU, SH – Umrah kini tak hanya sebagai sebuah aktivitas
ibadah bagi kaum muslim. Lamanya ‘antrean’ untuk masuk dalam daftar kuota haji,
membuat ibadah umrah menjadi alternatif utama untuk menjalankan ibadah.
Tak heran
juga jika umrah kini telah menjadi bagian dari gaya hidup. “Tak perlu harus
kaya untuk berangkat ke tanah suci,” tandas Zaidil (60) warga Kelurahan Pagar
Dewa yang sangat sedang mempersiapkan dana untuk berangkat umrah.
Tren umrah
inilah yang membuat ibadah ini kini menjadi ladang bisnis biro-biro perjalanan.
Tawaran paket perjalanan ibadah murah membuat banyak masyarakat yang tergiur
dan akhir tertipu.
Sama dengan
perasaan masyarakat lainnya, Zaidil pun mengaku takut jika uang dari hasil
peras otot yang ia kumpulkan selama ini tak membuatnya bisa berangkat ke tanah
suci lantaran tertipu biro travel bodong. Berseliwerannya berita terkait
pengungkapan travel umrah bodong membuat ia makin khawatir.
Pemerintahpun
turun tangang, melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp
20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018
tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU
Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar
Rp20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Selasa
(17/04/18).
Menurut
Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan
yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang
harus memenuhi standar pelayanan minimal.
“BPIU
Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi
terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.
Bagi PPIU,
BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket
sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah
memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
“Bagi
masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket
yang ditawarkan PPIU,” tambahnya.
Biaya
referensi ini, lanjut Arfi, dihitung
berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam
perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara
Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
“BPIU
Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah
besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
“Laporan
dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan
penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan,
perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.
Arfi
menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag
dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan
diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus
(Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta
kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan
pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan
mempedomani KMA ini,” tandasnya.
Semoga
dengan adanya BPIU Referensi ini akan semakin mengurangi ‘tangan-tangan’ nakal
di bisnis perjalanan umrah.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar