Foto Bersama Tim Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan Tahun 2018
BENGKULU, SH – Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) gagal mendapatkan
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan Tahun 2018. Program
Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) merupakan program
pengarustamaan pembangunan sanitasi yang dilakukan secara integrasi diseluruh
tingkatan pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Program Percepatan Sanitasi Permukiman
merupakan program nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2010. Program ini
melingkupi bidang persampahan, air limbah dan drainase lingkungan.
Output program PPSP adalah sebuah dokumen Strategi
Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), yang didalamnya berisi program kegiatan sanitasi
yang mencakup Persampahan, Air Limbah dan Drainase. Dokumen SSK merupakan salah
satu syarat jika Kabupaten/Kota ingin mengakses dana APBN melalui Direktorat
Pengembangan PLP Kementerian PUPERA.
Program ini di Provinsi Bengkulu tahun untuk 2018,
terdapat di empat Kabupaten dari lima kabupaten yang diusulkan berdasarkan
surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu No: 050/930/Bappeda/2017 tanggal 9
November 2017.
Indra Utama, SE, MM selaku Koordinator Fasilitator
Provinsi Program PPSP Bengkulu mengatakan kabupaten yang mendapat program PPSP
adalah Kepahiang, Seluma, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Sedangkan kabupaten yang
gagal/dicoret oleh Bappenas adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dicoretnya Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Bappenas karena
tidak menyiapkan anggaran untuk studi Ehra yang ada di Dinas Kesehatan dan
Bappeda sebagai leading sektor Program PPSP,” katanya.
“Sebenarnya sangat disayangkan, pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah, tidak menganggarkan dana yang disyaratkan oleh Bappenas.
Padahal Bengkulu Tengah belum memiliki fasilitas seperti TPA (tempat pembuangan
akhir sampah), IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) yang sumber
pendanaannya berasal dari APBN,” tambah Yadi, salah satu anggota sekretariat
Pokja AMPL Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, program Percepatan
Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) merupakan program pengarustamaan
pembangunan sanitasi yang dilakukan secara integrasi diseluruh tingkatan
pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Program Percepatan Sanitasi Pemukiman merupakan program
nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2010. Program ini melingkupi bidang
persampahan, air limbah dan drainase lingkungan. Program ini di Provinsi
Bengkulu tahun untuk 2018, terdapat di empat Kabupaten dari lima kabupaten yang
diusulkan berdasarkan surat dari Gubernur Bengkulu No: 050/930/Bappeda/2017
tanggal 9 November 2017.
Koordinator Fasilitator Provinsi Program PPSP Bengkulu
Indra Utama, SE., MM mengatakan Kabupaten yang mendapat program PPSP adalah
Kepahiang, Seluma, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Sedangkan kabupaten yang
gagal/dicoret oleh Bappenas adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dicoretnya Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Bappenas
karena tidak menyiapkan anggaran untuk studi Ehra yang ada di Dinas Kesehatan
dan Bappeda sebagai leading sektor Program PPSP,” ungkap Indra.
Pelatihan Pemberdayaan diadakan di Hotel Soll Marina, KM
7 Serpong, Tangerang Selatan mulai tanggal 6-11 Mei 2018.
“Tahun 2018 ini adalah tahun terakhir dari program PPSP,
Pelatihan ini diikuti sebanyak 122 peserta terdiri dari Pokja AMPL Provinsi dan
Kabupaten serta Fasilitator Provinsi dan Kabupaten,” kata Ir. Dodi Krispatmadi,
M. Env.E dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan.
Dodi menambahkan tujuan dari pelatihan ini adalah dalam
rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas pokja sanitasi/AMPL dan
Fasilitator, baik Fasilitator Provinsi maupun Fasilitator Kabupaten/kota.
Narasumber dari pelatihan berasal dari Bappenas, Kementerian PUPERA,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, USDP, dan Konsultan
Pelatihan.(tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar