Senin, 14 Mei 2018

Dicoret Bappenas, Benteng Gagal Dapatkan Program PPSP 2018


Foto Bersama Tim Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan Tahun 2018

BENGKULU, SH – Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) gagal mendapatkan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan Tahun 2018. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) merupakan program pengarustamaan pembangunan sanitasi yang dilakukan secara integrasi diseluruh tingkatan pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Program Percepatan Sanitasi Permukiman merupakan program nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2010. Program ini melingkupi bidang persampahan, air limbah dan drainase lingkungan.

Output program PPSP adalah sebuah dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), yang didalamnya berisi program kegiatan sanitasi yang mencakup Persampahan, Air Limbah dan Drainase. Dokumen SSK merupakan salah satu syarat jika Kabupaten/Kota ingin mengakses dana APBN melalui Direktorat Pengembangan PLP Kementerian PUPERA.
Program ini di Provinsi Bengkulu tahun untuk 2018, terdapat di empat Kabupaten dari lima kabupaten yang diusulkan berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu No: 050/930/Bappeda/2017 tanggal 9 November 2017.
Indra Utama, SE, MM selaku Koordinator Fasilitator Provinsi Program PPSP Bengkulu mengatakan kabupaten yang mendapat program PPSP adalah Kepahiang, Seluma, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Sedangkan kabupaten yang gagal/dicoret oleh Bappenas adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dicoretnya Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Bappenas karena tidak menyiapkan anggaran untuk studi Ehra yang ada di Dinas Kesehatan dan Bappeda sebagai leading sektor Program PPSP,” katanya.
“Sebenarnya sangat disayangkan, pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak menganggarkan dana yang disyaratkan oleh Bappenas. Padahal Bengkulu Tengah belum memiliki fasilitas seperti TPA (tempat pembuangan akhir sampah), IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) yang sumber pendanaannya berasal dari APBN,” tambah Yadi, salah satu anggota sekretariat Pokja AMPL Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) merupakan program pengarustamaan pembangunan sanitasi yang dilakukan secara integrasi diseluruh tingkatan pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Program Percepatan Sanitasi Pemukiman merupakan program nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2010. Program ini melingkupi bidang persampahan, air limbah dan drainase lingkungan. Program ini di Provinsi Bengkulu tahun untuk 2018, terdapat di empat Kabupaten dari lima kabupaten yang diusulkan berdasarkan surat dari Gubernur Bengkulu No: 050/930/Bappeda/2017 tanggal 9 November 2017.
Koordinator Fasilitator Provinsi Program PPSP Bengkulu Indra Utama, SE., MM mengatakan Kabupaten yang mendapat program PPSP adalah Kepahiang, Seluma, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Sedangkan kabupaten yang gagal/dicoret oleh Bappenas adalah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dicoretnya Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Bappenas karena tidak menyiapkan anggaran untuk studi Ehra yang ada di Dinas Kesehatan dan Bappeda sebagai leading sektor Program PPSP,” ungkap Indra.
Pelatihan Pemberdayaan diadakan di Hotel Soll Marina, KM 7 Serpong, Tangerang Selatan mulai tanggal 6-11 Mei 2018.
“Tahun 2018 ini adalah tahun terakhir dari program PPSP, Pelatihan ini diikuti sebanyak 122 peserta terdiri dari Pokja AMPL Provinsi dan Kabupaten serta Fasilitator Provinsi dan Kabupaten,” kata Ir. Dodi Krispatmadi, M. Env.E dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan.
Dodi menambahkan tujuan dari pelatihan ini adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas pokja sanitasi/AMPL dan Fasilitator, baik Fasilitator Provinsi maupun Fasilitator Kabupaten/kota. Narasumber dari pelatihan berasal dari Bappenas, Kementerian PUPERA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, USDP, dan Konsultan Pelatihan.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar