Senin, 23 April 2018

Polsek Teluk Segara Amankan Pengedar Narkoba


Barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian

BENGKULU, SH -Tim Opsnal Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil  mengamankan YI (40) warga Muarabangkahulu Kota Bengkulu. YI diduga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan YI dipimpin Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari, Kamis (19/04/18).

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol. Jauhari menerangkan, penangkapan YI awal mulanya adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada pengedaran narakoba jenis sabu maka tim dari Polsek Teluk  langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan oleh Unit Intelkam dan Unit Opsnal Reskrim Posek Teluk Segara dipimpin Kapolsek Teluk Segara Kompol. Jauhari. Selanjutnya tersangka YI dilakukan interogasi demi pengembangan untuk tersangka lainnya maupun barang bukti.
“Hasil interogasi yang didapat, bahwa tersangka menyebutkan masih ada tersimpan satu peket besar dan 1 (satu) paket kecil berbentuk kristal yang tersimpan dalam bungkusan plastik bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jok mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nopol BD 9540 AO yang pada saat itu sedang terparkir di depan usaha Ban Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan  Ratu Agung, Kota Bengkulu,”ujar Kompol Jauhari.
Dikatakan Prianggodo Heru, tersangka YI diduga kedapatan menyimpan satu paket sedang dan 1 satu paket kecil berbentuk kristal tersimpan dalam bungkusan plastik bening berwarna putih yang di duga berisikan jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong celana sebelah kanan panjang warna hitam.
Barang bukti yang diamankan satu paket kecil berbentuk kristal yang terbungkus oleh plastik bening berwarna putih yang diduga jenis sabu-sabu, satu buah timbangan merk pocket scale warna hitam, satu bungkus plastik bening, satu kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu buah pipet, satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 88.000, kartu penting, satu Unit HP lipat warna hitam Samsung, satu Unit HP Android warna putih Samsung dan satu buah topi warna putih.
“Untuk tersangka karena diduga sebagai pengedar narkotika, maka kita kenakan Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas kapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu Kompol Jauhari.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar