Barang bukti
yang di amankan oleh pihak kepolisian
BENGKULU, SH -Tim
Opsnal Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil mengamankan YI (40)
warga Muarabangkahulu Kota Bengkulu. YI diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan YI dipimpin Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari, Kamis
(19/04/18).
Kapolres Bengkulu AKBP
Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol.
Jauhari menerangkan, penangkapan YI awal mulanya adanya laporan dari
masyarakat, bahwa ada pengedaran narakoba jenis sabu maka tim dari Polsek
Teluk langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan
oleh Unit Intelkam dan Unit Opsnal Reskrim Posek Teluk Segara dipimpin Kapolsek
Teluk Segara Kompol. Jauhari. Selanjutnya tersangka YI dilakukan interogasi
demi pengembangan untuk tersangka lainnya maupun barang bukti.
“Hasil interogasi yang
didapat, bahwa tersangka menyebutkan masih ada tersimpan satu peket besar dan 1
(satu) paket kecil berbentuk kristal yang tersimpan dalam bungkusan plastik
bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jok
mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nopol BD 9540 AO yang pada saat itu
sedang terparkir di depan usaha Ban Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah
Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,”ujar Kompol Jauhari.
Dikatakan Prianggodo
Heru, tersangka YI diduga kedapatan menyimpan satu paket sedang dan 1 satu
paket kecil berbentuk kristal tersimpan dalam bungkusan plastik bening berwarna
putih yang di duga berisikan jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong
celana sebelah kanan panjang warna hitam.
Barang bukti yang
diamankan satu paket kecil berbentuk kristal yang terbungkus oleh plastik
bening berwarna putih yang diduga jenis sabu-sabu, satu buah timbangan merk
pocket scale warna hitam, satu bungkus plastik bening, satu kotak rokok merk
Sampoerna Mild, satu buah pipet, satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan
uang sebesar Rp 88.000, kartu penting, satu Unit HP lipat warna hitam Samsung,
satu Unit HP Android warna putih Samsung dan satu buah topi warna putih.
“Untuk tersangka
karena diduga sebagai pengedar narkotika, maka kita kenakan Pasal 111, 112 dan
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15
tahun penjara,"pungkas kapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu Kompol
Jauhari.(pau)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar