Senin, 23 April 2018

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Desa Limbur Lama

Ilustrasi.(Doc:net)

KEPAHIANG, SH - Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalu kasi intel Arya Marsepa, SH mengungkapkan  proses penyididikkan terhadap ±30 saksi telah dilakukan untuk mengkaji dan mendalami pengungkapan  terhadapa kasus korupsi pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 silam.

“Sekitar 30 orang saksi  saat ini diperiksa untuk mendalami pengusustan kasus korupsi Dana Desa tersebut” ungkap Arya terhadap beberapa media diruang kerjanya sepekan yang lalu, Rabu (11/04/18).

Menurut penjelasan Arya, hasil  pemeriksaan terhadap beberapa saksi ini akan segera dilakukan secara mendalam untuk mencari bukti yang diperlukan dari keterangan saksi-saksi dan data-data lainnya yang juga bisa dijadikan alat bukti  dari kasus korupsi Dana Desa tersebut.

“Setela proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam nanti akan diketahui  hasilnya, jika sudah cukup bukti maka proses pemeriksaan cukup sampai disini, dan jika bukti belum cukup kuat maka bisa dilakukan pemangilan terhadap beberapa saksi lainnya. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan dan pengkalian ini secara mendalam” papar Arya.

Perkara  yang ditangani jaksa ini berdasarkan hasil puldata dan pulbaket, serta penyelididkan mendindikasikan jika ada dugaan penyelewengan Dana Desa dalam pekerjaan proyek fisik senilai ± Rp. 600 Jutaan dari ADD (Anggaran Dana Desa ) tahun 2016 silam. Maka proses selanjutnya ditingkatkan statusnya  menjadi penyidikkan terhadap beberapa orang saksi tersebut. Kantor Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Kepahiang juga telah dilakukan pengeledahan oleh penyidik untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan Administrasi  Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir. (Hri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar