![]() |
| Ilustrasi.(Doc:net) |
KEPAHIANG, SH - Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H. Lalu
Syaifudin, SH, MH melalu kasi intel Arya Marsepa, SH mengungkapkan proses penyididikkan terhadap ±30 saksi telah
dilakukan untuk mengkaji dan mendalami pengungkapan terhadapa kasus korupsi pekerjaan fisik yang
bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016
silam.
“Sekitar
30 orang saksi saat ini diperiksa untuk
mendalami pengusustan kasus korupsi Dana Desa tersebut” ungkap Arya terhadap
beberapa media diruang kerjanya sepekan yang lalu, Rabu (11/04/18).
Menurut
penjelasan Arya, hasil pemeriksaan
terhadap beberapa saksi ini akan segera dilakukan secara mendalam untuk mencari
bukti yang diperlukan dari keterangan saksi-saksi dan data-data lainnya yang
juga bisa dijadikan alat bukti
dari kasus korupsi Dana
Desa tersebut.
“Setela proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam
nanti akan diketahui hasilnya, jika
sudah cukup bukti maka proses pemeriksaan cukup sampai disini, dan jika bukti
belum cukup kuat maka bisa dilakukan pemangilan terhadap beberapa saksi
lainnya. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan dan pengkalian
ini secara mendalam” papar Arya.
Perkara yang ditangani jaksa ini berdasarkan hasil
puldata dan pulbaket, serta penyelididkan mendindikasikan jika ada dugaan
penyelewengan Dana Desa dalam pekerjaan proyek fisik senilai ± Rp. 600 Jutaan
dari ADD (Anggaran Dana Desa ) tahun 2016 silam. Maka proses selanjutnya
ditingkatkan statusnya menjadi
penyidikkan terhadap beberapa orang saksi tersebut. Kantor Dinas Sosial dan PMD
Kabupaten Kepahiang juga telah dilakukan pengeledahan oleh penyidik untuk
mencari alat bukti yang berkaitan dengan Administrasi Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir. (Hri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar